Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

8 Perawatan Gigi yang Ditanggung BPJS Kesehatan 2024, Termasuk Scaling

Kompas.com - 23/05/2024, 11:30 WIB
Yefta Christopherus Asia Sanjaya,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan menanggung jenis perawatan gigi sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2023.

Asisten Deputi Komunikasi Publik dan Hubungan Masyarakat BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, mengatakan tidak ada perubahan perawatan gigi yang ditanggung BPJS Kesehatan setelah Peraturan Presiden (Perpres) 59 Tahun 2024 yang mengatur soal Jaminan Kesehatan diteken pada Rabu (8/5/2024).

Hal tersebut dapat dimanfaatkan oleh peserta bagi yang ingin melakukan konsultasi atau mendapat tindakan khusus.

“Tidak ada perubahan pascaterbitnya Perpres Nomor 59 Tahun 2024,” ujar Rizzky saat dihubungi Kompas.com, Rabu (22/5/2024).

Baca juga: 5 Kecelakaan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan Sesuai Perpres Nomor 59 Tahun 2024

Daftar perawatan gigi yang ditanggung BPJS Kesehatan

Peserta dapat melihat daftar perawatan gigi yang ditanggung BPJS Kesehatan di bawah ini:

  • Pemeriksaan, pengobatan, dan konsultasi medis
  • Premedikasi
  • Kegawatdaruratan oro-dental
  • Pencabutan gigi sulung melalui metode topikal atau infiltrasi
  • Pencabutan gigi permanen tanpa penyulit
  • Obat paskaekstraksi
  • Tumpatan gigi
  • Scaling gigi pada gingivitis akut.

Baca juga: 21 Layanan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan dalam Perpres Nomor 59 Tahun 2024, Apa Saja?

Syarat scaling gigi ditanggung BPJS Kesehatan

BPJS Kesehatan menanggung scaling gigi, namun hal ini hanya dapat dilakukan bila terdapat indikasi medis dan harus dilakukan tindakan tersebut.

Dilansir dari Kompas.com, Jumat (5/1/2024), BPJS Kesehatan juga menanggung alat bantu kesehatan gigi berupa protesa gigi.

Alat tersebut dapat diberikan oleh fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) atau fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjutan (FKRTL) sesuai indikasi medis.

Besaran penggantian di FKTP maksimal Rp 1 juta untuk dua rahang gigi dan maksimal Rp 500.000 untuk satu rahang gigi.

Sementara itu, besaran penggantian di FKRTL maksimal Rp 1,1 juta untuk dua rahang didi dan maksimal Rp 550.000 untuk satu rahang gigi.

Namun, pemberian protesa gigi dengan BPJS Kesehatan hanya dapat dilakukan paling cepat dua tahun sekali.

Peserta BPJS Kesehatan juga perlu mengetahui bahwa pelayanan meratakan gigi atau ortodonsi tidak dijamin oleh BPJS Kesehatan.

Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 dan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2023.

Baca juga: Bisakah Iuran BPJS Kesehatan Disetop agar Tunggakan Tidak Bertambah? Berikut Penjelasannya

Imbauan BPJS Kesehatan

Peserta BPJS Kesehatan diimbau untuk menghubungi langsung Care Center BPJS Kesehatan 165 bula menemui ketidaksesuaian pelayanan yang diterima saat mengakses layanan di fasilitas kesehatan.

Peserta juga dapat menghubungi petugas BPJS Siap Membantu (Satu) pada hari dan jam kerja jika berada di rumah sakit.

Peserta dapat melihat nama dan nomor petugas BPJS Satu di ruang publik rumah sakit.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Terkini Lainnya

Ramai soal Daftar Makeup China Disebut Mengandung Karsinogen, Ini Kata BPOM

Ramai soal Daftar Makeup China Disebut Mengandung Karsinogen, Ini Kata BPOM

Tren
Prakiraan BMKG: Wilayah Berpotensi Hujan Lebat, Angin Kencang, dan Petir 20-21 Juni 2024

Prakiraan BMKG: Wilayah Berpotensi Hujan Lebat, Angin Kencang, dan Petir 20-21 Juni 2024

Tren
[POPULER TREN] Peserta SNBT Tunarungu Gagal Lolos Usai Diminta Lepas Alat Bantu Dengar | Kata KAI Services soal Makanan Kedaluwarsa di Kereta

[POPULER TREN] Peserta SNBT Tunarungu Gagal Lolos Usai Diminta Lepas Alat Bantu Dengar | Kata KAI Services soal Makanan Kedaluwarsa di Kereta

Tren
Daftar Pemain Tertua dan Termuda Euro 2024, Ada Pepe

Daftar Pemain Tertua dan Termuda Euro 2024, Ada Pepe

Tren
7 Suplemen yang Bermanfaat untuk Memperbaiki Kualitas Tidur, Apa Saja?

7 Suplemen yang Bermanfaat untuk Memperbaiki Kualitas Tidur, Apa Saja?

Tren
Sering Mual Setelah Begadang? Ternyata Ini 3 Penyebabnya

Sering Mual Setelah Begadang? Ternyata Ini 3 Penyebabnya

Tren
Muncul Fenomena “Heat Dome” di Amerika Serikat, Apa Itu?

Muncul Fenomena “Heat Dome” di Amerika Serikat, Apa Itu?

Tren
Wanita Tewas Terjatuh dari Lantai 3 Gym, Pakar: Idealnya Posisi 'Treadmill' Menghadap Jendela

Wanita Tewas Terjatuh dari Lantai 3 Gym, Pakar: Idealnya Posisi "Treadmill" Menghadap Jendela

Tren
110 Perusahaan Terbesar di Indonesia Versi Fortune 2024, Ada Pertamina dan MIND ID

110 Perusahaan Terbesar di Indonesia Versi Fortune 2024, Ada Pertamina dan MIND ID

Tren
Mengapa Israel Akan Serang Lebanon?

Mengapa Israel Akan Serang Lebanon?

Tren
144 Jemaah Haji Indonesia Meninggal Dunia di Tanah Suci, Ini Penyebabnya

144 Jemaah Haji Indonesia Meninggal Dunia di Tanah Suci, Ini Penyebabnya

Tren
Ramai soal KTP Indonesia Terdiri dari Warna Biru dan Oranye, Apa Bedanya?

Ramai soal KTP Indonesia Terdiri dari Warna Biru dan Oranye, Apa Bedanya?

Tren
Mengapa Tak Ada Ruang UTBK Khusus bagi Tunarungu? Ini Penjelasan Kemendikbud

Mengapa Tak Ada Ruang UTBK Khusus bagi Tunarungu? Ini Penjelasan Kemendikbud

Tren
Kemenkominfo Bantah Ciptakan Elaelo, Pakar Minta Masyarakat Waspada

Kemenkominfo Bantah Ciptakan Elaelo, Pakar Minta Masyarakat Waspada

Tren
Rumah di Jakarta di Bawah Rp 2 M Kembali Kena Pajak, Ini Alasannya

Rumah di Jakarta di Bawah Rp 2 M Kembali Kena Pajak, Ini Alasannya

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com