Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Revisi UU MK dan Catatan Panjang Pembentukan Undang-Undang "Kejar Tayang" Era Jokowi

Kompas.com - 17/05/2024, 10:30 WIB
Erwina Rachmi Puspapertiwi,
Ahmad Naufal Dzulfaroh

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Perubahan keempat Revisi Undang-Undang Mahkamah Konstitusi (MK) bakal disahkan menjadi undang-undang (UU) oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) melalui rapat paripurna.

Hal tersebut diketahui setelah Komisi III DPR bersama pemerintah menggelar rapat pleno pengambilan keputusan tingkat I revisi UU MK, Senin (13/5/2024).

Diketahui, rapat pleno itu digelar pada masa reses DPR yang seharusnya digunakan untuk mendengarkan aspirasi warga di daerah pemilihannya.

Semestinya, DPR baru menjalani rapat paripurna pembukaan masa sidang pada Selasa (14/5/2024).

Baca juga: Kenali Apa Itu Dissenting Opinion dalam Putusan MK, Kelebihan, dan Kekurangannya


Tak penuhi prinsip partisipatif

Pakar hukum tata negara Sekolah Tinggi Hukum Indonesia (STHI) Jentera Bivitri Susanti mengatakan, pengesahan RUU MK menjadi catatan panjang sejumlah revisi Undang-Undang pada era Jokowi yang dibentuk dalam waktu singkat.

Dengan pembentukan Undang-Undang yang terkesan "dikebut", prinsip partisipatif sulit untuk dipenuhi.

"Sebenarnya enggak ada waktu ideal, tapi dalam membuat Undang-Undang, yang penting prinsipnya harus partisipatif secara bermakna," kata Bivitri saat dihubungi Kompas.com, Kamis (16/5/2024).

Bivitri menjelaskan, prinsip partisipatif berarti semua orang yang terkena dampak atau berkepentingan dalam suatu UU, seharusnya memberikan pertimbangan terhadap proses pembuatan peraturan tersebut.

Padahal, pembuatan UU harus memenuhi prinsip transparansi dan partisipatif secara bermakna.

Selain itu, UU harus dibuat sesuai tahap pembentukan perundang-undangan yang tercantum dalam UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.

Baca juga: Eks Hakim Konstitusi: Revisi UU MK Ancam Kemerdekaan Kekuasaan Kehakiman

Daftar pembentukan UU era Jokowi yang dikebut

Bivitri mencatat, terdapat beberapa revisi UU maupun UU yang dibentuk dan disahkan dalam kurun waktu yang sebentar. Berikut rinciannya.

  • Revisi UU No. 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK): total 12 hari, disahkan menjadi UU No. 19 Tahun 2019 pada 17 September 2019
  • Revisi UU No. 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (MK): total 3 hari, disahkan menjadi UU No. 7 Tahun 2020 pada 28 September 2020
  • Revisi UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba): total 6 hari, disahkan menjadi UU No. 3 Tahun 2020 pada 10 Juni 2020
  • Penyusunan 76 undang-undang dalam Omnibuslaw UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja: total 6 bulan, disahkan pada 2 November 2020
  • Penyusunan UU No. 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN): total tiga minggu dari periode 43 hari yang terpotong libur tahun baru.

Baca juga: Muncul Usulan Kabinet Prabowo Diisi 40 Menteri, Bagaimana Aturannya?

Prosedur pembuatan UU

 Pemerintah menerima draf revisi UU Mahkamah Konstitusi (MK) dari DPR, Senin (24/8/2020).Tangkapan layar siaran TV Parlemen Pemerintah menerima draf revisi UU Mahkamah Konstitusi (MK) dari DPR, Senin (24/8/2020).

Sesuai UU Nomor 12 Tahun 2011, terdapat lima tahapan yang harus dipenuhi, baik untuk mengubah maupun membentuk UU.

Lima tahap pembentukan peraturan perundang-undangan tersebut adalah perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan, dan pengundangan.

"Suatu UU, kalau tidak ada di Prolegnas (Program Legislasi Nasional) dan Prolegnas Tahunan, itu tidak bisa ada (tidak dibahas atau disahkan)," lanjutnya.

Halaman:

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com