KOMPAS.com - Sejumlah perusahaan di Jerman memulai uji coba empat hari kerja dalam sepekan selama enam bulan mendatang.
Percobaan yang dimulai pada Kamis (1/2/2024) ini memungkinkan pekerja di 45 perusahaan seluruh negeri bekerja satu hari lebih sedikit dalam sepekan dengan gaji yang sama.
Dilansir dari Euro News, kebijakan tersebut diterapkan untuk meningkatkan kesejahteraan dan motivasi pekerja, di tengah pertumbuhan produktivitas yang lebih lambat dan kekurangan tenaga kerja.
Langkah Jerman pun membuat warganet menanyakan kemungkinan sistem yang sama diterapkan di Indonesia.
"Setuju ga sih klo sistem wrk! di indo terapin kya gini?" tanya akun X (dulu Twitter) @worksfess, Senin (5/2/2024).
Lantas, mungkinkah Indonesia menerapkan kebijakan empat hari kerja seminggu?
Baca juga: Demi Kesehatan Pekerja, Dominika Akan Uji Coba 4 Hari Kerja dalam Seminggu
Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) Anwar Sanusi mengatakan, saat ini Indonesia belum akan menerapkan sistem empat hari kerja dalam seminggu.
"Hingga saat ini kita belum ke arah sana," ujarnya, saat dihubungi Kompas.com, Selasa (6/2/2024).
Menurutnya, pemerintah masih fokus untuk meningkatkan kualitas maupun produktivitas para pekerja di Tanah Air.
"Sementara kita fokus bagaimana meningkatkan kualitas dan produktivitas pekerja kita," tuturnya.
Bukan memotong hari kerja, peningkatan proses dan hasil kerja ini dilakukan dengan cara menggelar pelatihan khusus pekerja.
"Kita genjot dengan pelatihan-pelatihan vokasi sesuai dengan kebutuhan. (Pelatihan dari) Kemenaker dan juga lainnya," papar Anwar.
Kendati demikian, Anwar menyampaikan, sistem tiga hari libur dalam sepekan untuk pekerja seperti di Jerman mungkin dapat menjadi pertimbangan.
Baca juga: Jerman Mulai Uji Coba 4 Hari Kerja agar Pegawai Lebih Produktif
Waktu kerja pekerja atau buruh di Indonesia telah diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU.
Merujuk Pasal 81 angka 23 UU Nomor 6 Tahun 2023, setiap pengusaha wajib melaksanakan ketentuan waktu kerja.