KOMPAS.com - Kenaikan pajak hiburan menjadi 40-75 persen menuai sorotan dari berbagai kalangan, termasuk pedangdut Inul Daratista dan pengacara Hotman Paris Hutapea.
Pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD).
Sesuai namanya, UU tersebut mengatur lingkup hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah yang dilaksanakan secara adil, transparan, akuntabel, dan selaras.
Diketahui, pemerintah pusat memberikan kewenangan kepada daerah untuk memungut pajak dan retribusi guna mengalokasikan sumber daya nasional secara lebih efisien.
Baca juga: Wajib Pajak Sudah Bisa Lapor SPT 2024, Simak Caranya
PBJT sendiri merupakan pajak yang dibayarkan oleh konsumen akhir atas konsumsi barang dan/atau jasa tertentu, termasuk jasa kesenian dan hiburan.
Sementara itu, jasa kesenian dan hiburan adalah jasa penyediaan atau penyelenggaraan semua jenis tontonan, pertunjukan, permainan, ketangkasan, rekreasi, atau keramaian untuk dinikmati.
Selain jasa kesenian dan hiburan, obyek PBJT juga termasuk makanan dan minuman, tenaga listrik, jasa perhotelan, serta jasa parkir.
Baca juga: Tarif Efektif Pajak Karyawan Berlaku Mulai 1 Januari 2024, Berikut Penjelasannya
Dalam Pasal 58 ayat (1) UU HKPD, tarif PBJT yang dapat ditetapkan pemerintah daerah adalah paling tinggi sebesar 10 persen.
UU tersebut juga telah merinci tempat atau jenis hiburan yang dapat dikenakan PBJT oleh pemerintah kabupaten atau kota.
Pasal 55 UU HKPD menyebutkan, jasa kesenian dan hiburan meliputi:
Baca juga: Rokok Elektrik Akan Dikenakan Pajak Mulai 1 Januari 2024, Simak Besarannya
Kendati demikian, tidak semua jasa hiburan di atas akan dikenakan pajak hiburan maksimal 10 persen.
Pasal 58 ayat (2) menerangkan, terdapat lima jasa hiburan yang dikenakan tarif pajak minimal 40 persen dan maksimal 75 persen.
Lima tempat hiburan dengan pajak 40-75 persen tersebut meliputi:
Nantinya, perincian tarif PBJT akan diatur dan ditetapkan oleh pemerintah daerah melalui peraturan daerah.
Baca juga: Pajak Beli Rumah di Bawah Rp 2 M Gratis, Berikut Ketentuannya