Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Naik, Ini Harga Rokok Tembakau dan Elektrik Per 1 Januari 2024

Kompas.com - 01/01/2024, 06:30 WIB
Alinda Hardiantoro,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pemerintah resmi menaikkan harga rokok per 1 Januari 2024.

Kenaikan harga rokok itu imbas dari naiknya cukai rokok tembakau sebesar 10 persen dan rokok elektrik (vape) senilai 15 persen mulai 2024.

Aturan soal kenaikan cukai rokok mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 191 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas PMK Nomor 192 Tahun 2021 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Sigaret, Cerutu, Rokok Daun atau Klobot, dan Tembakau Iris.

"(Diatur dalam) PMK 192/2022 untuk jenis rokok elektrik (REL) dan hasil pengolahan tembakau lainnya (HPTL)," kata Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai, Nirwala Dwi Heryanto, dilansir dari Kompas.com, (19/12/2023).

Alasan kenaikan cukai rokok

Lebih lanjut Nirwala mengatakan bahwa kebijakan kenaikan tarif cukai pada 2024 sudah mempertimbangkan 4 pilar kebijakan rokok tembakau, yakni pengendalian konsumsi, keberlangsungan industri, target penerimaan, dan pemberantasan rokok ilegal.

Menurutnya, cukai rokok pada 2024 masih berdasarkan pada kebijakan multiyears sesuai dengan PMK Nomor 191 Tahun 2022 dan PMK Nomor 192 Tahun 2022.

"Secara umum tarif cukai untuk sigaret rata-rata naik 10 persen dan untuk REL naik 15 persen," kata dia.

Baca juga: Harga Rokok per 1 Januari 2024 Usai Cukai Ditetapkan 10-15 Persen

Perbandingan harga rokok 2024 dan 2023

Kenaikan cukai rokok berdampak pada harga eceran rokok yang naik mulai 1 Januari 2023. Berikut perbandingan:

1. Sigaret Kretek Mesin (SKM)

Harga jual eceran paling rendah golongan I

  • Rp 2.260 per batang (2024)
  • Rp 2.055 per batang (2023)
  • Selisih kenaikan: Rp 205 per batang

Harga jual eceran paling rendah golongan II

  • Rp 1.380 per batang (2024)
  • Rp 1.255 per batang (2023)
  • Selisih kenaikan: Rp 125 per batang

2. Sigaret Putih Mesin (SPM)

Harga jual eceran paling rendah golongan I

  • Rp 2.380 per batang (2024)
  • Rp 2.165 per batang (2023)
  • Selisih kenaikan: RP 220 per batang

Harga jual eceran paling rendah golongan II

  • Rp 1.465 per batang (2024)
  • Rp 1.295 per batang (2023)
  • Selisih kenaikan: Rp 170 per batang

Baca juga: Rokok Elektrik Akan Dikenakan Pajak Mulai 1 Januari 2024, Simak Besarannya

3. Sigaret Kretek Tangan (SKT) atau SPT

Harga jual eceran paling rendah golongan I

  • Rp 1.375-Rp 1.980 per batang (2024)
  • Rp 1.250-Rp 1.800 per batang (2023)
  • Selisih kenaikan: Rp 180 per batang

Harga jual eceran paling rendah golongan II

  • Rp 865 per batang (2024)
  • Rp 720 per batang (2023)
  • Selisih kenaikan: Rp 145 per batang

Harga jual eceran paling rendah golongan III

  • Rp 725 per batang (2024)
  • Rp 605 per batang (2023)
  • Selisih kenaikan: Rp 120 per batang

4. Sigaret Kretek Tangan Filter (SKTF) atau Sigaret Putih Tangan Filter (SPTF)

Harga jual eceran paling rendah

  • Rp 2.260 per batang (2024)
  • Rp 2.055 per batang (2023)
  • Selisih kenaikan: Rp 205 per batang

Baca juga: Harga Rokok per 1 Januari 2024 Usai Cukai Ditetapkan 10-15 Persen

5. Sigaret Kelembak Kemenyan (KLM)

Harga jual eceran paling rendah golongan I

  • Rp 950 per batang (2024)
  • Rp 860 per batang (2023)
  • Selisih kenaikan: Rp 90 per batang

Harga jual eceran paling rendah golongan II

  • Rp 200 per batang
  • Rp 200 per batang
  • Selisih kenaikan: tidak mengalami kenaikan

6. Jenis Tembakau Iris (TIS)

Harga jual eceran:

  • Rp 55-Rp 180 per batang (2024)
  • Rp 55-180 per batang (2023)
  • Selisih kenaikan: tidak mengalami kenaikan

7. Jenis Rokok Daun atau Klobot (KLB)

Harga jual eceran

  • Rp 290 per batang (2024)
  • Rp 290 per batang (2023)
  • Selisih kenaikan: tidak mengalami kenaikan

8. Jenis Cerutu (CRT)

Harga jual eceran

  • Rp 495-Rp 5.500 per batang (2024)
  • Rp 495-Rp 5.500 per batang (2023)
  • Selisih kenaikan: tidak mengalami kenaikan

Baca juga: Ini yang Terjadi Saat Tubuh Mengisap Satu Batang Rokok Setiap Hari

Halaman:

Terkini Lainnya

7 Mata Uang dengan Nilai Paling Lemah di Dunia, Indonesia di Urutan Kelima

7 Mata Uang dengan Nilai Paling Lemah di Dunia, Indonesia di Urutan Kelima

Tren
Sejarah Head to Head Indonesia Vs Uzbekistan, 6 Kali Bertemu dan Belum Pernah Menang

Sejarah Head to Head Indonesia Vs Uzbekistan, 6 Kali Bertemu dan Belum Pernah Menang

Tren
Shin Tae-yong, Dulu Jegal Indonesia di Piala Asia, Kini Singkirkan Korea Selatan

Shin Tae-yong, Dulu Jegal Indonesia di Piala Asia, Kini Singkirkan Korea Selatan

Tren
Alasan Anda Tidak Boleh Melihat Langsung ke Arah Gerhana Matahari, Ini Bahayanya

Alasan Anda Tidak Boleh Melihat Langsung ke Arah Gerhana Matahari, Ini Bahayanya

Tren
Jejak Karya Joko Pinurbo, Merakit Celana dan Menyuguhkan Khong Guan

Jejak Karya Joko Pinurbo, Merakit Celana dan Menyuguhkan Khong Guan

Tren
10 Hewan Endemik yang Hanya Ada di Indonesia, Ada Spesies Burung hingga Monyet

10 Hewan Endemik yang Hanya Ada di Indonesia, Ada Spesies Burung hingga Monyet

Tren
Kemendikbud Akan Wajibkan Pelajaran Bahasa Inggris untuk SD, Pakar Pendidikan: Bukan Menghafal 'Grammar'

Kemendikbud Akan Wajibkan Pelajaran Bahasa Inggris untuk SD, Pakar Pendidikan: Bukan Menghafal "Grammar"

Tren
Semifinal Piala Asia U23 Indonesia Vs Uzbekistan Tanpa Rafael Struick, Ini Kata Asisten Pelatih Timnas

Semifinal Piala Asia U23 Indonesia Vs Uzbekistan Tanpa Rafael Struick, Ini Kata Asisten Pelatih Timnas

Tren
Gempa M 4,8 Guncang Banten, BMKG: Tidak Berpotensi Tsunami

Gempa M 4,8 Guncang Banten, BMKG: Tidak Berpotensi Tsunami

Tren
Soal Warung Madura Diimbau Tak Buka 24 Jam, Sosiolog: Ada Sejarah Tersendiri

Soal Warung Madura Diimbau Tak Buka 24 Jam, Sosiolog: Ada Sejarah Tersendiri

Tren
Kapan Pertandingan Indonesia Vs Uzbekistan di Semifinal Piala Asia U23 2024?

Kapan Pertandingan Indonesia Vs Uzbekistan di Semifinal Piala Asia U23 2024?

Tren
Penelitian Ungkap Memelihara Anjing Bantu Pikiran Fokus dan Rileks

Penelitian Ungkap Memelihara Anjing Bantu Pikiran Fokus dan Rileks

Tren
Swedia Menjadi Negara Pertama yang Menolak Penerapan VAR, Apa Alasannya?

Swedia Menjadi Negara Pertama yang Menolak Penerapan VAR, Apa Alasannya?

Tren
Bisakah BPJS Kesehatan Digunakan di Luar Kota Tanpa Pindah Faskes?

Bisakah BPJS Kesehatan Digunakan di Luar Kota Tanpa Pindah Faskes?

Tren
BMKG Ungkap Penyebab Cuaca Panas di Indonesia pada April 2024

BMKG Ungkap Penyebab Cuaca Panas di Indonesia pada April 2024

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com