KOMPAS.com - Pemerintah resmi menaikkan harga rokok per 1 Januari 2024.
Kenaikan harga rokok itu imbas dari naiknya cukai rokok tembakau sebesar 10 persen dan rokok elektrik (vape) senilai 15 persen mulai 2024.
Aturan soal kenaikan cukai rokok mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 191 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas PMK Nomor 192 Tahun 2021 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Sigaret, Cerutu, Rokok Daun atau Klobot, dan Tembakau Iris.
"(Diatur dalam) PMK 192/2022 untuk jenis rokok elektrik (REL) dan hasil pengolahan tembakau lainnya (HPTL)," kata Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai, Nirwala Dwi Heryanto, dilansir dari Kompas.com, (19/12/2023).
Lebih lanjut Nirwala mengatakan bahwa kebijakan kenaikan tarif cukai pada 2024 sudah mempertimbangkan 4 pilar kebijakan rokok tembakau, yakni pengendalian konsumsi, keberlangsungan industri, target penerimaan, dan pemberantasan rokok ilegal.
Menurutnya, cukai rokok pada 2024 masih berdasarkan pada kebijakan multiyears sesuai dengan PMK Nomor 191 Tahun 2022 dan PMK Nomor 192 Tahun 2022.
"Secara umum tarif cukai untuk sigaret rata-rata naik 10 persen dan untuk REL naik 15 persen," kata dia.
Baca juga: Harga Rokok per 1 Januari 2024 Usai Cukai Ditetapkan 10-15 Persen
Kenaikan cukai rokok berdampak pada harga eceran rokok yang naik mulai 1 Januari 2023. Berikut perbandingan:
Harga jual eceran paling rendah golongan I
Harga jual eceran paling rendah golongan II
Harga jual eceran paling rendah golongan I
Harga jual eceran paling rendah golongan II
Baca juga: Rokok Elektrik Akan Dikenakan Pajak Mulai 1 Januari 2024, Simak Besarannya
Harga jual eceran paling rendah golongan I
Harga jual eceran paling rendah golongan II
Harga jual eceran paling rendah golongan III
Harga jual eceran paling rendah
Baca juga: Harga Rokok per 1 Januari 2024 Usai Cukai Ditetapkan 10-15 Persen
Harga jual eceran paling rendah golongan I
Harga jual eceran paling rendah golongan II
Harga jual eceran:
Harga jual eceran
Harga jual eceran
Baca juga: Ini yang Terjadi Saat Tubuh Mengisap Satu Batang Rokok Setiap Hari