KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengumumkan tiga nama anggota Mahkamah Kehomatan MK.
Mereka adalah Mantan Ketua MK Jimly Asshiddiqie, mantan anggota Dewan Etik MK Bintan Saragih, dan hakim konstitusi paling senior Wahiduddin Adams.
Dalam Pasal 27A Undang-undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang MK, keanggotaan MKMK terdiri dari unsur tokoh masyarakat, akademisi, dan hakim aktif.
Para anggota MKMK tersebut nantinya akan mengusut dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim terkait putusan yang memungkinkan Gibran Rakabuming Raka bisa maju pada Pilpres 2024.
Berikut profil singkat ketiga anggota MKMK:
Baca juga: MKMK Dibentuk Usut Pelanggaran Etik Hakim MK, Mahfud: Jangan Terlalu Optimistis
Dikutip dari laman resmi MK, Jimly merupakan Ketua MK periode 2003-2008 sebelum digantikan oleh Mahfud MD.
Pria kelahiran Palembang 17 April 1956 ini sebelumnya menjadi Guru Besar Hukum Tata Negara di Universitas Indonesia pada 1998.
Harian Kompas 17 Agustus 2003 memberitakan, Jimly saat itu dicalonkan oleh pemerintah dan DPR RI.
Penunjukan Jimly menjadi hakim MK pun tak mengherankan. Pasalnya, ia pernah menjadi tim ahli pemerintah untuk penyusunan RUU MK.
Ia juga menjadi anggota tim ahli Badan Pekerja MPR yang turut menyumbangkan pemikiran untuk amandemen UUD 1945.
Selepas menjadi Ketua MK, Jimly sempat menjabat sebagai Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) dan Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) periode 2012-2017.
Baca juga: Jimly Ashiddiqie Jadi Anggota MKMK, Pernah Dukung Prabowo dan Anaknya Pengurus Partai
Bintan Saragih menjadi anggota MKMK yang berasal dari unsur akademisi.
Diketahui, Bintan juga pernah menjabat sebagai anggota Dewan Etik MK periode 2017-2020 sebagai anggota Majelis Kehormatan.
Ia memiliki latar belakang pendidikan sarjana di Universitas Indonesia dan meraih gelar doktor di bidang hukum tata negara di Universitas Padjajaran.
Wahiduddin Adams, kelahiran Palembang 17 Januari 1954 ini merupakan hakim konstitusi yang paling senior.
Sebelum menjabat sebagai hakim konstitusi, Wahid sebenarnya sudah akan pensiun dari jabatannya sebagai Dirjen Peraturan Perundang-Undangan, Kementerian Hukum dan HAM.
Saat itu, ia sempat berencana akan mengisi masa pensiunnya menjadi dosen. Bahkan, surat keputusan (SK) PNS sudah dipindahkan menjadi dosen di UIN Syarif Hidayatullah Jakarta.
Namun, Wahid kemudian mengurungkan niatnya dan mengajukan diri menjadi hakim konstitusi.
Ia pun sukses terpilih menjadi hakim konstitusi sejak 2014.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.