Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apakah Ada Syarat Minimal IPK untuk Daftar CPNS dan PPPK 2023?

Kompas.com - 20/09/2023, 21:25 WIB
Ahmad Naufal Dzulfaroh,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pendaftaran calon pegawai negeri sipil (CPNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) resmi dibuka hari ini, Rabu (20/9/2023).

Seluruh pendaftaran dilakukan secara online melalui laman sscasn.bkn.go.id hingga 9 Oktober 2023.

Sebelum mendaftar CPNS atau PPPK, pelamar perlu memperhatikan beberapa syaratnya.

Syarat-syarat yang dimaksud termasuk kualifikasi pendidikan, usia, dan akreditasi jurusan.

Baca juga: Cara Login CASN 2023, Dibuka Mulai Pukul 20.09 WIB

Lantas, apakah CPNS dan PPPK 2023 juga mensyaratkan minimal indeks prestasi kumulatif (IPK) bagi pelamar?

Baca juga: Pendaftaran CPNS 2023: Link, Syarat, Alur, dan Cara Daftarnya

Batas minimal IPK

Saat dimintai konfirmasi, Plt Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nur Hasan mengatakan, syarat minimal IPK mengacu pada kebutuhan instansi masing-masing.

"Terkait persyaratan pendaftaran formasi akan disampaikan oleh instansi masing-masing sesuai kebutuhan instansi," kata Hasan kepada Kompas.com, Rabu (20/9/2023).

Sementara itu, persyaratan CPNS dan PPPK yang tertera dalam laman resmi SSCASN tidak menyebutkan adanya ketentuan minimal IPK.

Persyaratan yang tertera hanya akreditasi jurusan dan kampus.

Selain itu, beberapa instansi yang telah merilis pengumuman juga tidak mensyaratkan adanya ketentuan minimal IPK.

Hal ini seperti syarat pelamar PPPK di Pemerintah Provinsi Jawa Timur dan PPPK Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB).

Baca juga: 7 Dokumen Wajib untuk Daftar CPNS dan PPPK 2023, Apa Saja?

Jalur cumlaude

1.047 mahasiswa UNS lulus Cumlaude, 5 diantaranya merupakan lulusan termuda. DOK. UNS 1.047 mahasiswa UNS lulus Cumlaude, 5 diantaranya merupakan lulusan termuda.

Kendati demikian, aturan IPK minimal ini berlaku untuk pelamar kategori cumlaude.

Berdasarkan Permenpan RB Nomor 27 Tahun 2021, jalur cumlaude berlaku untuk putra/putri lulusan terbaik dengan predikat "dengan pujian" atau cumlaude.

Diketahui, lulusan perguruan tinggi yang menyandang predikat cumlaude adalah mereka yang memiliki IPK minimal 3,51.

Berikut ketentuan persyaratan umumnya:

  • Khusus bagi putra/putri yang mempunyai jenjang pendidikan paling rendah sarjana, tidak termasuk diploma empat
  • Pelamar yang lulus dari perguruan tinggi dalam negeri dengan predikat kelulusan "dengan pujian" atau cumlaude
  • Pelamar berasal dari perguruan tinggi terakreditasi A/unggul dan program studi terakreditasi A/unggul pada saat kelulusan, dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada ijazah
  • Pelamar yang lulus dari perguruan tinggi luar negeri setelah memperoleh penyetaraan ijazah dan surat keterangan yang menyatakan predikat kelulusannya setara "dengan pujian" atau cumlaude dari kementerian terkait.

Namun, tidak semua instansi atau lembaga membuka jalur cumlaude pada rekrutmen CASN 2023.

"Persyaratan apakah membuka jalur cumlaude itu menjadi kewenangan instansi untuk menyampaikan dan dapat dilihat pada pengumuman instansi masing-masing," kata Hasan, dikutip dari pemberitaan Kompas.com, Selasa (19/9/2023).

Baca juga: Ijazah Jadi Syarat Dokumen Daftar CPNS 2023, Apakah Bisa Pakai SKL?

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com