Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Viral, Video Truk Tabrak Satu Keluarga yang Parkir di Pinggir Jalan, Bagaimana Ceritanya?

Kompas.com - 06/09/2023, 16:15 WIB
Ahmad Naufal Dzulfaroh,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Unggahan video berisi detik-detik truk tabrak satu keluarga yang sedang berhenti di pinggir jalan viral di media sosial.

Dalam video itu, tampak pria sedang duduk di atas motor bersama anaknya, sementara perempuan berkerudung kuning berdiri di samping motor sambil membawa barang dalam kantong plasting hitam.

Tak lama setelahnya, sebuah truk tiba-tiba menabrak mereka dari belakang dengan kecepatan tinggi.

Baca juga: Cuaca Ekstrem Landa Mekkah, Detik-detik Petir Sambar Menara Jam Terekam Kamera

Korban pun langsung ikut terseret, sebelum akhirnya truk berhenti setelah menyerempet tiang listrik dan sebuah bangunan.

Dalam video lain, tampak evakuasi sang anak yang berada di kolong truk.

"Nasib tragis menimpa satu keluarga yang terdiri dari ayah, ibu dan seorang anaknya di Cikukulu Sukabumi Jawa Barat. Saat sedang parkir di pinggir jalan ditabrak truk dari belakang," tulis akun ini dalam unggahannya.

Baca juga: Viral, Video Detik-detik Tabrakan Kereta Api Vs Avanza di Banyuwangi, Bagaimana Ceritanya?

Baca juga: Viral, Video Ranting Ternyata Bisa Bergerak, Apa Itu?

Penjelasan polisi

Saat dikonfirmasi, Kanit Gakkum Satlantas Polres Sukabumi Ipda M Yanuar Fajar membenarkan adanya insiden itu.

Menurutnya, peristiwa nahas tersebut terjadi pada Minggu (3/8/2023) sekitar pukul 17.00 WIB di Jalan Raya Sukabumi-Bogor.

Ia menjelaskan, insiden itu bermula ketika sopir hilang konsentrasi saat mengendari truknya.

"Sopir truk kemudian menabrak kendaraan sepeda motor yang sedang berada di pinggir jalan," kata Fajar dalam keterangannya kepada Kompas.com, Rabu (6/9/2023).

Akibat insiden itu, satu orang (ayah) meninggal dunia, sementara dua orang lainnya mengalami luka cukup serius.

Baca juga: 4 Jenis Kecelakaan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan, Apa Saja?

Korban luka kini dirawat di RS Betha Medica Cibaraja, Kecamatan Cisaat, Kabupaten Sukabumi.

Fajar menuturkan, sopir truk saat ini ditetapkan sebagai tersangka dalam kecelakaan tersebut.

"Berdasarkan alat bukti yang sudah terpenuhi serta hasil gelar perkara, maka kami menetapkan S pengemudi kendaraan truck sebagai tersangka dan saat ini sudah dilakukan penahanan," kata dia.

Menurutnya, pelaku diduga telah melanggar pasal 310 ayat 4 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

"Karena kelalaiannya itu, terjadi kecelakaan lalu lintas dan mengakibatkan korban meninggal dunia," paparnya.

"Tersangka diancam dengan ancaman hukuman penjara paling lama 6 tahun dan denda sebesar Rp 12 juta," sambung dia.

Baca juga: 7 Kategori Korban Kecelakaan yang Tidak Mendapat Santunan Jasa Raharja

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com