Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

CPNS Kejaksaan 2023, Perincian Syarat Pendidikan dan Formasinya

Kompas.com - 19/08/2023, 18:30 WIB
Diva Lufiana Putri,
Inten Esti Pratiwi

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Kejaksaan Republik Indonesia (RI) akan membuka ribuan formasi untuk berbagai jenjang pendidikan dalam seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2023.

Informasi ini tertuang dalam akun resmi Biro Kepegawaian Kejaksaan, @biropegkejaksaan, pada Jumat (18/8/2023).

"Ayo talenta muda, baik fresh graduate maupun yang berpengalaman kerja, merapat dan pantengin terus ig kami atau ig @kejaksaan.ri untuk informasi tervalid dan terupdate," tulis akun.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung) Ketut Sumedana membenarkan, pihaknya akan membuka penerimaan CPNS tahun ini.

Menurutnya, syarat dan jumlah formasi pun sesuai dengan unggahan Instagram Biro Kepegawaian Kejaksaan RI.

"Betul, awal September mulai dibuka. Cek terus media sosial Kejaksaan," ujarnya, saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (19/8/2023).

Lantas, apa saja syarat dan perincian formasi CPNS Kejaksaan 2023?

Baca juga: Rekrutmen CPNS Kejaksaan RI 2023: Rincian Usulan Formasi dan Syaratnya


Syarat CPNS Kejaksaan 2023

Seleksi penerimaan CPNS Kejaksaan 2023 terbagi menjadi empat posisi dengan ribuan formasi bagi lulusan baru maupun yang sudah berpengalaman.

Berikut posisi dan syarat pendidikan CPNS Kejaksaan tahun ini:

1. Jaksa

Kualifikasi pendidikan:

  • S1 Ilmu Hukum
  • S1 Hukum.

2. Pengelola Penanganan Perkara

Kualifikasi pendidikan:

  • SLTA/sederajat.

3. Petugas Barang Bukti

Kualifikasi pendidikan:

Halaman:

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com