Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasasi MA, Ini Rincian Hukuman Ferdy Sambo, Putri Candrawati, Kuat Ma'ruf, dan Ricky Rizal

Kompas.com - 09/08/2023, 06:45 WIB
Alinda Hardiantoro,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Empat terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf mendapat keringanan hukuman dari Mahkamah Agung (MA).

Ferdy Sambo yang sebelumnya divonis hukuman mati, mendapat "perbaikan kualifikasi tindak pidana" menjadi hukuman seumur hidup. 

Sementara Putri Candrawathi yang sebelumnya divonis 20 tahun penjara, disunat masa hukumannya menjadi 10 tahun. 

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang putusan atas kasasi yang diajukan terdakwa pada Selasa (8/8/2023). 

Baca juga: Ramai soal Foto Ferdy Sambo di Rumah dan Tidak Ditahan, Ini Kata Kejagung dan MA

Rincian hukuman Ferdy Sambo dkk

Dalam sidang tersebut, MA memutuskan meringankan hukuman Ferdy Sambo, Putri Candrawati, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf.

Berikut rincian hukuman keempat terdakwa usai sidang kasasi di MA:

1. Ferdy Sambo, penjara seumur hidup

Kepala Biro Hukum dan Humas MA Sobandi mengatakan, putusan kasasi MA tersebut dibacakan oleh Hakim Agung Suhadi serta empat anggotanya yakni, Suharto, Jupriyadi, Desnayeti, dan Yohanes Priyana.

"Amar putusan kasasi, tolak kasasi penuntut umum dan terdakwa dengan perbaikan kualifikasi tindak pidana dan pidana yang dijatuhkan menjadi melakukan pembunuhan berencana secara bersama-sama dan tanpa hak melakukan tindakan yang berakibat sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya yang dilakukan secara bersama-sama,” kata Sobandi saat ditemui awak media di Gedung MA, Jakarta Pusat, Selasa (8/8/2023).

"Penjara seumur hidup, tegasnya.

Sebelumnya dikutip dari Sistem Informasi Perkara, permohonan kasasi Ferdy Sambo teregistrasi dengan nomor perkara 813 K/Pid/2023.

Ferdy Sambo sebelumnya divonis hukuman mati oleh majelis hakim PN Jaksel pada Senin (13/2/2023). Sambo lalu mengajukan banding pada Kamis (16/2/2023) atas putusan tersebut.

Pada persidangan Rabu (12/4/2023), Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menolak bandingnya dan menguatkan putusan PN Jaksel terkait vonis hukuman mati itu.

Baca juga: Hari Ini Setahun yang Lalu Brigadir J Tewas di Rumah Dinas Ferdy Sambo

2. Putri Candrawati, 10 tahun penjara

Putri Candrawati, istri Ferdy Sambo mendapat keringanan hukuman dari 20 tahun menjadi 10 tahun. 

Majelis hakim MA mengubah hukuman pidana bagi Putri dalam putusan kasasi. Vonis yang semula 20 tahun, dipangkas menjadi 10 tahun.

"Amar putusan kasasi, tolak kasasi penuntut umum dan terdakwa dengan perbaikan pidana menjadi pidana penjara 10 tahun,” ucap Sobandi.

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis Putri dengan pidana penjara 20 tahun dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Namun, Putri kemudian mengajukan kasasi setelah bandingnya ditolak Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta.

Perkara itu teregister dengan nomor 816 K/Pid/2023 dengan klasifikasi pembunuhan berencana.

Baca juga: Batal Dipecat, Mantan Spri Ferdy Sambo Dijatuhi Demosi, Sanksi Apa Itu?

Halaman Berikutnya
Halaman:

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com