Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gaji Ke-13 ASN Cair Mulai Juni 2023, Cek Penerima dan Besarannya

Kompas.com - 29/05/2023, 18:30 WIB
Diva Lufiana Putri,
Farid Firdaus

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pencairan gaji ke-13 aparatur sipil negara (ASN) termasuk pegawai negeri sipil (PNS) mulai dilakukan pada Juni 2023.

Staf Khusus Menteri Keuangan (Menkeu) Yustinus Prastowo memastikan, gaji ke-13 akan dibayarkan pada Juni.

"Yang jelas akan dibayarkan bulan Juni," kata dia, saat dikonfirmasi Kompas.com, Minggu (28/5/2023).

Di sisi lain, Direktur Pelaksana Anggaran Direktorat Perbendaharaan Kemenkeu Tri Budhianto mengatakan, instansi pemerintah dapat mengajukan SPM pada Senin, 5 Juni 2023.

Hal tersebut mengingat 1-4 Juni 2023 merupakan hari libur nasional dan cuti bersama.

SPM atau Surat Perintah Membayar adalah dokumen yang diterbitkan Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran (PA/KPA) untuk mencairkan dana dari Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran atau dokumen lain yang dipersamakan.

"SPM sudah bisa diajukan mulai tanggal 5 Juni," ujarnya kepada Kompas.com, Senin (29/5/2023).

Tri melanjutkan, ketentuan terkait pencairan gaji ke-13 tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 tahun 2023 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2023.

Lantas, siapa penerima dan berapa besaran gaji ke-13?

Baca juga: Gaji Ke-13 PNS 2023: Jadwal Pencairan, Daftar Penerima, dan Besarannya

Penerima gaji ke-13 2023

Gaji ke-13 adalah tambahan gaji untuk aparatur negara, anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) atau Kepolisian Republik Indonesia (Polri), hingga pensiunan.

Pemberian gaji ketiga belas merupakan wujud penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara, dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara.

Berdasarkan PP Nomor 15 Tahun 2023, berikut penerima gaji ke-13 yang akan cair mulai Juni 2023:

  • PNS dan calon PNS (CPNS).
  • Pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
  • Prajurit TNI.
  • Anggota Polri.
  • Pejabat negara.
  • Pensiunan.
  • Penerima pensiun.
  • Penerima tunjangan bersifat pensiun.
  • Penerima tunjangan pokok.

Baca juga: Gaji Ke-13 PNS dan Pensiunan Cair Bulan Apa?

Besaran gaji ke-13 2023

Khusus gaji ketiga belas yang anggarannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), terdiri dari lima komponen.

Berikut rinciannya:

  • Gaji pokok.
  • Tunjangan keluarga.
  • Tunjangan pangan.
  • Tunjangan jabatan atau tunjangan umum.
  • 50 persen tunjangan kinerja sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.

Sementara itu, untuk gaji ke-13 PNS dan PPPK yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), terdiri dari:

  • Gaji pokok.
  • Tunjangan keluarga.
  • Tunjangan pangan.
  • Tunjangan jabatan atau tunjangan umum.
  • Tambahan penghasilan paling banyak 50 persen yang diterima dalam 1 bulan bagi instansi pemerintah daerah yang memberikan tambahan penghasilan, sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.

Baca juga: Gaji PNS Disebut Relatif terhadap Harga Emas, Ini Kata Kemenpan-RB

Adapun sebagai gambaran, berikut rincian gaji pokok ASN, salah satu komponen gaji ke-13, yang tertuang dalam PP Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas PP Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji ASN:

Golongan I:

  • Ia: Rp 1.560.800-Rp 2.335.800.
  • Ib: Rp 1.704.500-Rp 2.472.900.
  • Ic: Rp 1.776.600-Rp 2.577.500.
  • Id: Rp 1.851.800-Rp 2.686.500.

Golongan II:

  • IIa: Rp 2.022.200-Rp 3.373.600.
  • IIb: Rp 2.208.400-Rp 3.516.300.
  • IIc: Rp 2.301.800-Rp 3.665.000.
  • IId: Rp 2.399.200-Rp 3.820.000.

Golongan III:

  • IIIa: Rp 2.579.400-Rp 4.236.400.
  • IIIb: Rp 2.688.500-Rp 4.415.600.
  • IIIc: Rp 2.802.300-Rp 4.602.400.
  • IIId: Rp 2.920.800-Rp 4.797.000.

Golongan IV:

  • IVa: Rp 3.044.300-Rp 5.000.000.
  • IVb: Rp 3.173.100-Rp 5.211.500.
  • IVc: Rp 3.307.300-Rp 5.431.900.
  • IVd: Rp 3.447.200-Rp 5.661.700.
  • IVe: Rp 3.593.100-Rp 5.901.200.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com