Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ramai soal Tanda Tangan Disebut Mirip Badai, Dukcapil: Belum Ada Regulasi soal Tanda Tangan

Kompas.com - 08/05/2023, 11:30 WIB
Aditya Priyatna Darmawan,
Inten Esti Pratiwi

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Unggahan disertai foto yang menampilkan tanda tangan KTP yang disebut mirip badai viral di media sosial.

Unggahan itu ditayangkan oleh akun Twitter ini pada Sabtu (6/5/2023).

Pada foto yang berupa tangkapan layar, terlihat tanda tangan di KTP dan juga di selembar kertas memang berbentuk mirip angin puting beliung.

Hingga Senin (8/5/2023), unggahan itu sudah dilihat lebih dari 1,5 juta kali dan disukai 26.000 akun.

Sebelumnya, tanda tangan dengan bentuk yang tak lazim sudah banyak ditemukan di Indonesia. Tanda tangan ini dibubuhkan di berbagai dokumen resmi seperti KTP.

Lantas, bagaimana tanggapan Dukcapil?

Baca juga: Ramai Uang Rp 5.000 Tahun Emisi Sama tapi Tanda Tangan Beda, Kok Bisa?

Tanggapan Dukcapil

Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Teguh Setyabudi menjelaskan, Indonesia hingga saat ini belum memiliki regulasi mengenai tanda tangan.

“Secara khusus, belum ada regulasi berkaitan tanda tangan harus seperti apa,” ucap Teguh kepada Kompas.com, Senin (8/5/2023).

Teguh mengungkapkan, aturan identitas yang diatur adalah nama diri yang tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 73 tahun 2022.

Dalam Permendagri tersebut, warga Indonesia wajib memiliki nama yang mudah dibaca, tidak bermakna negatif, tidak multitafsir, jumlah huruf paling banyak 60 huruf termasuk spasi, dan jumlah kata paling sedikit dua kata.

Nama tersebut dapat mencantumkan nama marga, dilarang singkat, dilarang menggunakan angka dan tanda baca, serta hanya dapat mencantumkan gelar pendidikan, adat, dan keagamaan di kartu keluarga dan KTP elektronik.

Baca juga: Bolehkah Tanda Tangan di KTP Pakai Gambar Ilustrasi? Dukcapil Jelaskan Aturannya

Lebih lanjut, tanda tangan dan nama yang sudah ditentukan oleh yang bersangkutan akan berkonsekuensi dalam pembuatan berbagai jenis dokumen penting.

“Akan berkonsekuensi terhadap layanan publik yang sudah bersangkutan lakukan, misalnya di dalam buku bank, ijazah, paspor, dan lain-lain. Itu harus disesuaikan (disamakan),” tuturnya.

Sehingga, jika tanda tangan antara berbagai dokumen tersebut tidak sama atau tidak sesuai, akan mempersulit pemilik tanda tangan dalam memproses berbagai urusan administrasi.

“Fungsi tanda tangan sendiri untuk mengidentifikasi keabsahan diri yang bersangkutan dalam layanan publik,” jelasnya.

Teguh mengatakan, tanda tangan merupakan salah satu unsur dalam kategori biometrik yang direkam dalam Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK).

“Tanda tangan masuk dalam kategori biometrik yang direkam dalam SIAK, termasuk iris mata, sidik jari, dan foto,” tandasnya.

Baca juga: Apakah Tanda Tangan di KTP Bisa Diganti?

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Minum Apa Biar Tekanan Darah Tinggi Turun? Berikut 5 Daftarnya

Minum Apa Biar Tekanan Darah Tinggi Turun? Berikut 5 Daftarnya

Tren
Bagaimana Cara Menurunkan Berat Badan dengan Minum Kopi? Simak 4 Tips Berikut

Bagaimana Cara Menurunkan Berat Badan dengan Minum Kopi? Simak 4 Tips Berikut

Tren
BMKG: Wilayah Berpotensi Hujan Lebat, Petir, dan Angin Kencang pada 9-10 Juni 2024

BMKG: Wilayah Berpotensi Hujan Lebat, Petir, dan Angin Kencang pada 9-10 Juni 2024

Tren
[POPULER TREN] Prakiraan Cuaca BMKG 8-9 Juni | Perjalanan Kasus Akseyna UI

[POPULER TREN] Prakiraan Cuaca BMKG 8-9 Juni | Perjalanan Kasus Akseyna UI

Tren
23 Kata Tertua di Dunia yang Sudah Berusia 15.000 Tahun, Beberapa Masih Digunakan hingga Kini

23 Kata Tertua di Dunia yang Sudah Berusia 15.000 Tahun, Beberapa Masih Digunakan hingga Kini

Tren
5 Destinasi Wisata Dunia Khusus Pria, Wanita Dilarang Masuk

5 Destinasi Wisata Dunia Khusus Pria, Wanita Dilarang Masuk

Tren
5 Teleskop Terbesar di Dunia, Ada yang Diameternya Mencapai 500 Meter

5 Teleskop Terbesar di Dunia, Ada yang Diameternya Mencapai 500 Meter

Tren
11 Tanda Seseorang Mengalami Demensia, Salah Satunya Melupakan Nama Teman Dekat

11 Tanda Seseorang Mengalami Demensia, Salah Satunya Melupakan Nama Teman Dekat

Tren
Ramai soal Menantu Anwar Usman Ditunjuk Jadi Direktur Pemasaran dan Operasi PT Patra Logistik, Pertamina: 'Track Record' Baik

Ramai soal Menantu Anwar Usman Ditunjuk Jadi Direktur Pemasaran dan Operasi PT Patra Logistik, Pertamina: "Track Record" Baik

Tren
Pertama Kali di Dunia, Hiu Macan Muntahkan Ekidna, Mamalia Berduri Mirip Landak

Pertama Kali di Dunia, Hiu Macan Muntahkan Ekidna, Mamalia Berduri Mirip Landak

Tren
Ramai soal Besaran Iuran BPJS Kesehatan Akan Disesuaikan dengan Gaji per Juli, Ini Faktanya

Ramai soal Besaran Iuran BPJS Kesehatan Akan Disesuaikan dengan Gaji per Juli, Ini Faktanya

Tren
Peneliti: Virus Covid-19 Dapat Bertahan dalam Sperma Selama Berbulan-bulan sejak Terinfeksi

Peneliti: Virus Covid-19 Dapat Bertahan dalam Sperma Selama Berbulan-bulan sejak Terinfeksi

Tren
Benarkah Air Tebu Akan Basi 15 Menit Setelah Diperas? Ini Kata Ahli Gizi UGM

Benarkah Air Tebu Akan Basi 15 Menit Setelah Diperas? Ini Kata Ahli Gizi UGM

Tren
Apakah BPJS Kesehatan Menanggung Biaya Pengobatan dan Cabut Gigi Bungsu?

Apakah BPJS Kesehatan Menanggung Biaya Pengobatan dan Cabut Gigi Bungsu?

Tren
Apa Itu Pupuk Kompos? Berikut Manfaatnya bagi Tanah dan Tanaman

Apa Itu Pupuk Kompos? Berikut Manfaatnya bagi Tanah dan Tanaman

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com