KOMPAS.com - THR atau tunjangan hari raya selalu ditunggu oleh setiap pekerja menjelang hari besar keagamaan, termasuk Lebaran.
Pemberian THR keagamaan menjadi sebuah kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja atau buruh.
Dari informasi Arsip Nasional Republik Indonesia (Anri), pemberian THR setidaknya telah dilakukan sejak era Presiden Sukarno pada 1966.
Baca juga: Berapa THR Presiden dan Wakil Presiden? Intip Besarannya!
Lihat postingan ini di Instagram
Berikut perbandingan komponen THR era 1966 dan 2023:
Pada era Presiden Sukarno, THR dibagikan dengan jumlah sama kepada aparatur pemerintah sesuai yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 37 Tahun 1965.
THR menjadi bentuk apresiasi pemerintah Indonesia kepada aparaturnya.
Siapa saja penerima dan berapa besaran THR era 1966?
Baca juga: Beda Waktu Pencairan THR dan Gaji Ke-13, Lebih Dulu Mana?
Sementara itu, pemberian THR era 2023 tertuang dalam PP Nomor 15 Tahun 2023.
PP itu mengatur tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2023.
Siapa saja penerima dan seperti apa rincian jumlahnya?
Baca juga: THR ASN Cair Hari Ini, Karyawan Swasta Kapan?
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.