Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bisa Pulang Pukul 14.00, Ini Aturan Jam Kerja ASN selama Ramadhan 2023

Kompas.com - 22/03/2023, 13:30 WIB
Alinda Hardiantoro,
Farid Firdaus

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) melakukan penyesuaian aturan jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) selama bulan Ramadhan 2023.

Aturan penyesuaian jam kerja ASN selama Ramadhan itu termaktub dalam SE Menteri PANRB No. 6/2023 tentang Jam Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Bulan Ramadhan 1444 Hijriah di Lingkungan Pemerintah.

Surat edaran ini ditandatangi oleh Menpan-RB Abdullah Azwar Anas pada (20/3/2023). 

Mengacu pada surat edaran tersebut, ASN di instansi pemerintah yang bekerja selama 5 hari bisa pulang pukul 15.00. Khusus di hari Jumat, mereka bisa pulang 30 menit lebih lambat, yakni 15.30.

Sementara bagi ASN di instansi pemerintah yang menerapkan jam kerja selama 6 hari per minggu, jam pulangnya lebih awal, yakni pukul 14.00.

Adapun waktu masuknya adalah sama, yakni pukul 08.00.

Baca juga: Menpan-RB Terbitkan Surat Pengadaan ASN 2023, Apa Isinya?

Rincian jam kerja ASN selama Ramadhan

Berikut aturan jam kerja ASN selama bulan Ramadhan 2023:

1. Instansi pemerintah yang menerapkan 5 hari kerja

  • Jam kerja Senin-Kamis: 08.00-15.00.
  • Waktu istirahat: 12.00-12.30.
  • Hari Jumat: 08.00-15.30.
  • Waktu istirahat: 11.30-12.30.

2. Instansi pemerintah yang menerapkan 6 hari kerja

  • Jam kerja Senin-Kamis dan Sabtu: 08.00-14.00.
  • Waktu istirahat: 12.00-12.30.
  • Hari Jumat: 08.00-14.00.
  • Waktu istirahat: 11.30-12.30.

Penetapan penyesuaian jam kerja selama bulan Ramadhan diberlakukan agar tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pelayanan publik.

Baca juga: Jadwal Sidang Isbat Penentuan Awal Ramadhan 2023 dan 124 Titik Pemantauan Hilal

Ketentuan jam kerja ASN selama Ramadhan

Berdasarkan aturan penyesuaian jam kerja ASN selama Ramadhan, ketentuan jam kerja efektif bagi instansi pemerintah pusat dan daerah berjumlah minimal 32,5 jam per minggu.

Adapun dalam pelaksanaannya, penerapan jam kerja ASN selama Ramadha dilakukan sesuai dengan zona waktu wilah masing-masing instansi.

Di sisi lain, Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) pada instansi pemerintah juga menetapkan pelaksanaan jam kerja pada bulan Ramadhan 1444 H di lingkungan instansinya dengan menyesuaikan zona waktu wilayah masing-masing.

PPK di lingkungan instansi pemerintah wajib memastikan pelaksanaan jam kerja ASN selama Ramadan tidak mengurangi produktivitas dan pencapaian kinerja pegawai ASN dan organisasi.

Baca juga: Ironi Imbauan agar ASN Jangan Pamer Hidup Mewah

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com