Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bisakah ODGJ yang Bakar Masjid di Garut Dikenai Pidana?

Kompas.com - 24/01/2023, 18:15 WIB
Alinda Hardiantoro,
Inten Esti Pratiwi

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Seorang ODGJ membakar masjid di Kampung Nagrog, Desa Lembang, Kabupaten Garut, Jawa Barat.

Dilansir dari Kompas.com, Senin (23/1/2023), pelaku yang disebut E (29) membakar sebuah masjid di Garut sekitar pukul 23.00 WIB.

Kapolres Garut AKBP Rio Wahyu Anggoro mengatakan, dari hasil rekam medis, pelaku dipastikan ODGJ karena sudah 3 kali keluar masuk rumah sakit jiwa.

"Saat ditanyai, pelaku ini membakar masjid dengan alasan kedinginan," ujar Rio dikutip dari Tribun Jabar, Senin (23/1/2023).

Peristiwa bermula ketika pelaku membakar Al Quran di Masjid Al Hidayah, Kampung Nagrog, Desa Lembang, Kabupaten Garut, Jawa Barat.

Api dari Al Quran kemudian menyambar benda lain yang ada di dalam masjid dan memicu kebakaran besar.

Sebelumnya, pelaku juga sempat membakar pom mini di Kampung Nagrog, Kabupaten Garut. Beruntung aksinya berhasil dicegah warga sekitar.

Lantas, apakah ODGJ bisa dikenai pidana?

Baca juga: Kisah Viral Purnomo, Polisi yang Bantu Gelandangan dan Pakaikan Baju ODGJ Pinggir Jalan

Baca juga: ODGJ Masuk Daftar Prioritas Vaksinasi Covid-19, Ini Penjelasannya...

Penjelasan pakar hukum

Terkait dengan pembakaran masjid yang dilakukan pria ODGJ, Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar mengatakan, pelaku harus ditangkap dan diperiksa.

Jika terbukti pelaku adalah ODGJ, maka perbuatannya tidak bisa dipertanggungjawabkan secara hukum.

Hal ini merujuk pasal 44 KUHP.

"Apabila pelaku terbukti ODGJ, perbuatannya tidak bisa dipertanggungjawabkan secara hukum. Jadi, Pasal 44 KUHP itu prinsipnya perbuatan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan kepadanya karena jiwanya cacat dalam pertumbuhan tidak dipidana," ungkapnya, ketika dihubungi Kompas.com, Selasa (24/1/2024).

Baca juga: Viral, Unggahan Anggota Polisi di Lamongan Rawat dan Mandikan ODGJ

Jika terbukti sebagai ODGJ, maka pelaku harus segera dikirim ke rumah sakit jiwa (RSJ) yang dilakukan oleh pemda setempat.

Namun, ketika tidak terbukti sebagai ODGJ, maka pelaku harus diproses secara hukum.

"Dua hal tersebut harus dilakukan dan diumumkan hasilnya, agar tidak menimbulkan gejolak di masyarakat," ujarnya.

Halaman:

Terkini Lainnya

Kategori Warung Makan yang Boleh Pakai Elpiji 3 Kg Subsidi, Apa Saja?

Kategori Warung Makan yang Boleh Pakai Elpiji 3 Kg Subsidi, Apa Saja?

Tren
Wabah Infeksi Salmonella Merebak di AS, FDA Tarik Produk Mentimun

Wabah Infeksi Salmonella Merebak di AS, FDA Tarik Produk Mentimun

Tren
Usai Kirim Balon Sampah, Korut Buka Lahan 40 Km dari Perbatasan Korsel

Usai Kirim Balon Sampah, Korut Buka Lahan 40 Km dari Perbatasan Korsel

Tren
Kenapa Pintu Pesawat Berada di Sisi Kiri? Ini Sejarah dan Alasannya

Kenapa Pintu Pesawat Berada di Sisi Kiri? Ini Sejarah dan Alasannya

Tren
Teringat Kasus Jessica Wongso, Otto Hasibuan Beri Bantuan Hukum Terpidana Kasus Pembunuhan Vina Cirebon

Teringat Kasus Jessica Wongso, Otto Hasibuan Beri Bantuan Hukum Terpidana Kasus Pembunuhan Vina Cirebon

Tren
Jadwal Puasa Zulhijah, Tarwiyah, dan Arafah Jelang Idul Adha 2024

Jadwal Puasa Zulhijah, Tarwiyah, dan Arafah Jelang Idul Adha 2024

Tren
Profil Ilham Habibie, Direkomendasikan Maju Pilkada Jabar oleh Nasdem

Profil Ilham Habibie, Direkomendasikan Maju Pilkada Jabar oleh Nasdem

Tren
Curhat Jokowi, Mengaku Bingung Saat Cari Tempat Makan di IKN

Curhat Jokowi, Mengaku Bingung Saat Cari Tempat Makan di IKN

Tren
Benarkah Jokowi Melarang Kaesang Maju Pilkada Jakarta 2024?

Benarkah Jokowi Melarang Kaesang Maju Pilkada Jakarta 2024?

Tren
Deretan Jenderal Polisi yang Duduki Jabatan Sipil 2024, Terbaru Irjen Risyapudin Nursin

Deretan Jenderal Polisi yang Duduki Jabatan Sipil 2024, Terbaru Irjen Risyapudin Nursin

Tren
Starlink Elon Musk Masuk Pedalaman Brasil, Dikeluhkan Tetua Suku Bikin Anak Muda Malas

Starlink Elon Musk Masuk Pedalaman Brasil, Dikeluhkan Tetua Suku Bikin Anak Muda Malas

Tren
Bukan karena Cobek dan Ulekan Batu, Ini Penyebab Munculnya Batu Ginjal

Bukan karena Cobek dan Ulekan Batu, Ini Penyebab Munculnya Batu Ginjal

Tren
Kisah Bayi 2 Hari Alami Radang Otak Usai Dicium Pembawa Herpes

Kisah Bayi 2 Hari Alami Radang Otak Usai Dicium Pembawa Herpes

Tren
Cerita Rokiah, Jemaah Haji Difabel Indonesia yang Berangkat Seorang Diri, Kini Bertemu Sahabat Baru

Cerita Rokiah, Jemaah Haji Difabel Indonesia yang Berangkat Seorang Diri, Kini Bertemu Sahabat Baru

Tren
Turis Digigit Monyet Saat Berkunjung ke Monkey Forest Ubud, Mengaku Suntik Antirabies Rp 97 Juta

Turis Digigit Monyet Saat Berkunjung ke Monkey Forest Ubud, Mengaku Suntik Antirabies Rp 97 Juta

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com