Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Update Satu Keluarga Keracunan di Bekasi, Terindikasi Pidana dan 3 Orang Ditangkap

Kompas.com - 18/01/2023, 15:25 WIB
Alinda Hardiantoro,
Inten Esti Pratiwi

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Insiden kasus keracunan satu keluarga di Ciketing Udik, Bantargebang, Kota Bekasi, Kamis (12/1/2023) memasuki babak baru.

Kasus keracunan tersebut menimpa Ai Maimunah (40), Ridwan Abdul Muiz (23), Muhammad Riswandi (17), Muhammad Dede Solehudin (34), dan NR (5).

Dilansir dari KompasTV, tiga korban dilaporkan meninggal dunia. Sementara dua di antaranya masih dirawat di rumah sakit.

Keduanya adalah Dede (34) dan NR (5).

Pihak kepolisian terus melakukan penyelidikan dan investigasi terkait kasus keracunan yang melibatkan satu keluarga ini.

Baca juga: Fakta dan Misteri Sekeluarga Keracunan di Bekasi, Ibu dan 2 Anak Tewas hingga Suami Menghilang


Berikut update kasus keracunan keluar di Bekasi tersebut:

1. Ditemukan unsur pidana

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko memastikan bahwa kasus keracunan satu keluarga di Bekasi tersebut merupakan peristiwa pidana.

"Benar ada tindak pidana," ujarnya, dilansir dari Kompas.com (17/1/2023).

Pihak kepolisian selanjutnya melakukan penanganan perkara melalui proses penyidikan.

Penyidikan akan ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.

Baca juga: Jajanan Ciki Ngebul, Efek Bahaya Keracunan Nitrogen, dan Imbauan Kemenkes

2. Tiga orang ditangkap

Selang 5 hari setelah kejadian, Polres Metro Bekasi menangkap tiga orang pelaku.

Penangkapan dilakukan bersama dengan Ditreskrimum Polda Metro Jaya dan melibatkan para ahli, mulai dari psikolog forensik dan kedokteran.

Kendati demikian, pihak kepolisian tidak merinci identitas pelaku yang diamankan.

Bahkan, pihak kepolisian juga enggan menjelaskan lokasi penangkapan serta motif pelaku.

Ketiganya saat ini telah diperiksa oleh kepolisian.

Baca juga: Babak Baru Kasus Keracunan Keluarga di Bantargebang: Polisi Pastikan Ada Pidana, Tiga Orang Ditangkap

Halaman:

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com