Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Balik Nama Motor 2023, Ketahui Syarat dan Prosedur Mengurusnya

Kompas.com - 18/01/2023, 18:15 WIB
Muhammad Zaenuddin

Penulis

KOMPAS.com - Pengajuan balik nama motor adalah proses pengalihan kepemilikan kendaraan bermotor dari pemilik pertama ke pemilik kedua, dan seterusnya.

Proses balik nama motor tersebut biasanya dilakukan ketika seseorang baru saja membeli motor bekas.

Informasi mengenai cara balik nama motor ini penting untuk diketahui agar kepemilikannya dilepas penuh. Artinya, seseorang tidak perlu lagi menggunakan data pemilik sebelumnya ketika hendak membayar pajak atau memperpanjang Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

Sebelum menuju ke kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) dan melakukan proses balik nama motor, Anda perlu menyiapkan beberapa syarat dokumen yang dibutuhkan.

Baca juga: Benarkah Data STNK Akan Dihapus jika Tak Bayar Pajak Selama 2 Tahun? Ini Penjelasan Korlantas

Baca juga: Video Viral Pengendara Motor Terjatuh Setelah Gagal Standing di Depan Kantor Polisi, Begini Kejadiannya

Selain itu, seseorang juga perlu mengetahui prosedur pengajuannya. Terkait hal tersebut, syarat dan prosedurnya tidak ada perubahan untuk 2023.

"Alurnya sama dan syaratnya juga sama. Kalau ada perubahan, akan ada pemberitahuan baik offline maupun online" ujar Call Center Humas Polri Fatoni, saat dikonfirmasi Kompas.com, Rabu (18/1/2022)

Berikut adalah syarat dan cara balik nama motor 2023:

Syarat dan cara balik nama motor untuk STNK

Dilansir dari laman SIPP Menpan, berikut syarat dan prosedur yang perlu dipenuhi untuk balik nama kendaraan bermotor:

  • Identitas diri perorangan yang sah (KTP, SIM, KK, Paspor) dan bagi yang berhalangan melampirkan Surat Kuasa bermeterai cukup
  • STNK asli dan fotokopi serta Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) asli dan fotokopi
  • Bukti pelunasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) tahun terakhir
  • Bukti Pendaftaran BPKB
  • Bukti hasil pemeriksaan cek fisik kendaraan bermotor
  • Kuitansi pembelian bermeterai cukup

Baca juga: Ramai soal Mengurus STNK Hilang Harus Pasang Iklan di Koran, Ini Penjelasan Polisi

Ilustrasi: syarat dan cara balik nama motor untuk BPKBShutterstock/Kristina Ismulyani Ilustrasi: syarat dan cara balik nama motor untuk BPKB

Baca juga: BPKB Hilang? Ini Syarat dan Langkah Mengurusnya

Setelah menyiapkan syarat balik nama motor, bisa juga mendatangi Kantor Samsat sesuai domisili KTP sebagai pemilik baru.

Kemudian ikuti prosedur cara mengurus balik nama motor berikut:

  • Datangi samsat sesuai domisili KTP pemilik baru.
  • Cek fisik dengan membawa kendaraan bermotor beserta dokumen kelengkapan (faktur dan berkas pendukung) ke bagian cek fisik untuk diperiksa nomor rangka dan nomor mesin.
  • Datang ke loket untuk meminta/menerima informasi layanan yang sesuai jenis layanan yang dibutuhkan dan nomor antrean.
  • Mengisi data kendaraan bermotor pada formulir yang telah disediakan.
  • Di loket yang sudah ditentukan, menyerahkan dokumen kendaraan yang telah dilengkapi dengan berkas atau dokumen persyaratan.
  • Pokja penetapan memverifikasi data ranmor dengan data base dan petugas menetapkan jumlah biaya.
  • Kasir memverifikasi data ranmor dengan data base dan besaran biaya untuk dilakukan pembayaran.
  • Silakan lakukan pembayaran, kemudian kasir mem-print out Tanda Bukti Pelunasan.
  • Petugas akan mencetak STNK sesuai dengan rekaman data kendaraan bermotor dan menyerahkan ke petugas penyerahan.
  • Petugas menyerahkan STNK dan TPPKB asli kepada pemilik baru.
  • Petugas kemudian akan mencetak plat nomor polisi atau Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) sesuai dengan data Kendaraan Bermotor yang tertera pada STNK dan TPPKB.
  • Selesai.

Demikian syarat dan cara balik nama motor 2023. 

Baca juga: 5 Cara Mudah Membedakan BPKB Asli dengan Palsu, Apa Saja?

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Aturan Berboncengan Dengan Sepeda Motor

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Terkini Lainnya

Profil Shaun Evans, Wasit Indonesia vs Korsel Piala Asia U23 2024

Profil Shaun Evans, Wasit Indonesia vs Korsel Piala Asia U23 2024

Tren
Kenya Diterjang Banjir Bandang, KBRI Pastikan Kondisi WNI Aman

Kenya Diterjang Banjir Bandang, KBRI Pastikan Kondisi WNI Aman

Tren
Jadwal Festival Lampion Waisak Borobudur 2024, Tukar Tiket Mulai Mei

Jadwal Festival Lampion Waisak Borobudur 2024, Tukar Tiket Mulai Mei

Tren
Penelitian Menemukan Bagaimana Kucing Menghasilkan Suara Dengkuran Uniknya

Penelitian Menemukan Bagaimana Kucing Menghasilkan Suara Dengkuran Uniknya

Tren
Daftar Pelatih Timnas Indonesia dari Masa ke Masa, Shin Tae-yong Paling Lama

Daftar Pelatih Timnas Indonesia dari Masa ke Masa, Shin Tae-yong Paling Lama

Tren
Belum Terjual, Mobil Mario Dandy Dilelang mulai Rp 809 Juta, Simak Cara Belinya

Belum Terjual, Mobil Mario Dandy Dilelang mulai Rp 809 Juta, Simak Cara Belinya

Tren
Indonesia Vs Korea Selatan di Piala Asia U23, Shin Tae-yong dan Pratama Arhan Akan Hadapi Rekannya

Indonesia Vs Korea Selatan di Piala Asia U23, Shin Tae-yong dan Pratama Arhan Akan Hadapi Rekannya

Tren
Jadwal dan Live Streaming Indonesia Vs Korea Selatan di Piala Asia U23, Kick Off 00.30 WIB

Jadwal dan Live Streaming Indonesia Vs Korea Selatan di Piala Asia U23, Kick Off 00.30 WIB

Tren
Kronologi Perampok Sebar Uang Curian Rp 250 Juta untuk Mengecoh Kejaran Warga di Jambi

Kronologi Perampok Sebar Uang Curian Rp 250 Juta untuk Mengecoh Kejaran Warga di Jambi

Tren
20 Negara Penduduk Terbanyak di Dunia 2024, Indonesia Nomor Berapa?

20 Negara Penduduk Terbanyak di Dunia 2024, Indonesia Nomor Berapa?

Tren
Ilmuwan Akhirnya Tahu Apa Isi Bulan, Disebut Mirip dengan Bumi

Ilmuwan Akhirnya Tahu Apa Isi Bulan, Disebut Mirip dengan Bumi

Tren
14 Kepala Daerah Penerima Satyalancana dari Jokowi, Ada Bobby tapi Gibran Batal Hadir

14 Kepala Daerah Penerima Satyalancana dari Jokowi, Ada Bobby tapi Gibran Batal Hadir

Tren
KAI Sediakan Fitur 'Connecting Train' untuk Penumpang yang Tidak Dapat Tiket di Stasiun

KAI Sediakan Fitur "Connecting Train" untuk Penumpang yang Tidak Dapat Tiket di Stasiun

Tren
Daftar Dugaan Keterlibatan Keluarga SYL dalam Pencucian Uang, Digunakan untuk Skincare dan Renovasi Rumah

Daftar Dugaan Keterlibatan Keluarga SYL dalam Pencucian Uang, Digunakan untuk Skincare dan Renovasi Rumah

Tren
Daftar Keluarga Jokowi yang Terima Penghargaan, Terbaru Bobby Nasution

Daftar Keluarga Jokowi yang Terima Penghargaan, Terbaru Bobby Nasution

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com