Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dibuka Hari Ini, Berikut Jadwal, Cara Pendaftaran, Gaji, hingga Tugas PPS KPU

Kompas.com - 18/12/2022, 19:15 WIB
Nur Rohmi Aida,
Inten Esti Pratiwi

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pendaftaran Panitia Pemungutan Suara (PPS) Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah dibuka hari ini, Minggu (18/12/2022).

Hal ini sebagaimana dikonfirmasi oleh Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia KPU RI Parsadaan Harahap.

"Ya demikian, sampai 27 Desember penerimaan pendaftaran," ujar Parsadaan ketika dihubungi Kompas.com, Minggu (18/12/2022).

Ketua Divisi Bidang Teknis Penyelenggaraan Pemilu Komisi Pemilihan Umum (KPU) Idham Holik dihubungi terpisah menyampaikan, jadwal sesuai dengan Keputusan KPU nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota.

"(Sesuai) Keputusan KPU RI No. 476 Tahun 2022 halaman 73 dan 74," ujar Idham saat dikonfirmasi Kompas.com, Minggu (18/12/2022).

Adapun sesuai dengan peraturan tersebut, maka pengumuman pendaftaran calon anggota PPS dibuka pada tanggal 18 Desember 2022 sampai dengan 22 Desember 20222.

Sementara untuk tahap penerimaan akan dimulai 18 Desember 2022 - 27 Desember 2022.

Secara lengkap, berikut informasi terkait jadwal, gaji dan tugas PPS.

Baca juga: Gaji hingga Rp 2,5 Juta, Berikut Cara Daftar PPK dan PPS Pemilu 2024


Jadwal rekrutmen PPS

Berikut ini jadwal rekrutmen pembentukan PPS sesuai peraturan tersebut:

  • Pengumuman pendaftaran calon anggota PPS: 18 Desember - 22 Desember 2022
  • Penerimaan pendaftaran calon anggota PPS: 18 Desember- 27 Desember 2022
  • Peneliti administrasi calon anggota PPS: 19 Desember - 29 Desember 2022
  • Pengumuman hasil penelitian administrasi calon anggota PPS: 30 Desember 2022 - 1 Januari 2023
  • Seleksi tertulis calon anggota PPS: 2 Januari 2023 - 4 Januari 2023
  • Pengumuman hasil seleksi tertulis calon anggota PPS: 5 Januari 2023 - 7 Januari 2023
  • Tanggapan dan masukan masyarakat terhadap calon anggota PPS: 30 Desember 2022 - 7 Januari 2023
  • Wawancara calon anggota PPS: 8 Januari 2023 - 10 Januari 2023
  • Pengumuman hasil seleksi calon anggota PPS: 11 Januari 2023 - 13 Januari 2023
  • Penetapan anggota PPS: 13 Januari 2023 - 13 Januari 2023
  • Pelantikan anggota PPS: 17 Januari 2023 - 17 Januari 2023

Adapun masa kerja PPS yakni mulai 17 Januari 2023 sampai dengan 4 April 2024.

Baca juga: KPU Ungkap Alasan Partai Ummat Tidak Lolos sebagai Peserta Pemilu 2024

Cara daftar rekrutmen PPS

Pendaftaran PPS dilakukan melalui laman resmi Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan AdHoc (SIAKBA) siakba.kpu.go.id.

Nantinya, pelamar diharuskan memiliki akun terlebih dahulu di laman tersebut.

Dikutip dari Kompas.com, 24 November 2022, berikut ini sejumlah dokumen yang diperlukan untuk melakukan pendaftaran:

  • Surat pendaftaran sebagai calon anggota PPS
  • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk elektronik
  • Fotokopi ijazah sekolah menengah atas/sederajat atau ijazah terakhir
  • Surat pernyataan untuk pemenuhan persyaratan
  • Surat keterangan sehat jasmani dan rohani  yang dikeluarkan oleh puskesmas, rumah sakit, atau klinik yang termasuk di dalamnya terdapat pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah, dan kolesterol
  • Daftar Riwayat Hidup
  • Pas Foto Berwarna 4x6

Baca juga: Catat, Ini Jadwal dan Durasi Trial Test TKD Rekrutmen BUMN Batch 2

Syarat mendaftar PPS KPU

Berikut ini sejumlah syarat untuk mendaftar menjadi anggota PPS:

  1. Warga Negara Indonesia
  2. Berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun untuk PPK dan PPS
  3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tungga Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945 
  4. Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil
  5. Tidak menjadi anggota Partai Politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah, atau paling singkat 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan
  6. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika
  7. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat
  8. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.

Baca juga: SBY Sebut Ada Tanda-tanda Pemilu 2024 Tidak Jujur dan Adil, Ini Tanggapan KPU

Gaji PPS

Lantas, berapakah gaji yang akan didapatkan oleh PPS?

Halaman Berikutnya
Halaman:

Terkini Lainnya

Kapan Waktu Sarapan Terbaik dan Terburuk untuk Penderita Diabetes? Ini Kata Ahli

Kapan Waktu Sarapan Terbaik dan Terburuk untuk Penderita Diabetes? Ini Kata Ahli

Tren
Peneliti Temukan Bahan Legging Olahraga Bisa Picu Kanker, Apa Itu?

Peneliti Temukan Bahan Legging Olahraga Bisa Picu Kanker, Apa Itu?

Tren
Daftar 12 Instansi Pusat yang Sudah Umumkan Formasi CPNS dan PPPK 2024

Daftar 12 Instansi Pusat yang Sudah Umumkan Formasi CPNS dan PPPK 2024

Tren
Prakiraan BMKG: Wilayah yang Berpotensi Hujan Lebat dan Angin Kencang pada 4-5 Juni 2024

Prakiraan BMKG: Wilayah yang Berpotensi Hujan Lebat dan Angin Kencang pada 4-5 Juni 2024

Tren
[POPULER TREN] Mukesh Ambani Tak Lagi Jadi Orang Terkaya Asia | Kalori yang Terbakar Usai Jalan Kaki 30 Menit

[POPULER TREN] Mukesh Ambani Tak Lagi Jadi Orang Terkaya Asia | Kalori yang Terbakar Usai Jalan Kaki 30 Menit

Tren
Soroti Kasus Viral Ibu dan Anak Baju Biru di Tangsel, KPAI: Memori Buruk Dapat Melekat pada Korban

Soroti Kasus Viral Ibu dan Anak Baju Biru di Tangsel, KPAI: Memori Buruk Dapat Melekat pada Korban

Tren
Ramai soal Tren Pernikahan Tanpa Rasa Cinta dan Hasrat Seksual di Jepang, Apa Itu?

Ramai soal Tren Pernikahan Tanpa Rasa Cinta dan Hasrat Seksual di Jepang, Apa Itu?

Tren
Perbandingan Ranking FIFA Indonesia Vs Irak, Bakal Duel di Kualifikasi Piala Dunia 2026

Perbandingan Ranking FIFA Indonesia Vs Irak, Bakal Duel di Kualifikasi Piala Dunia 2026

Tren
Kronologi Bupati Halmahera Utara Ancam Demonstran Pakai Parang, Berujung Dilaporkan ke Polisi

Kronologi Bupati Halmahera Utara Ancam Demonstran Pakai Parang, Berujung Dilaporkan ke Polisi

Tren
Bukan Mewakili Jumlah Anggota, Ini Makna 12 Bintang Emas yang Ada di Bendera Uni Eropa

Bukan Mewakili Jumlah Anggota, Ini Makna 12 Bintang Emas yang Ada di Bendera Uni Eropa

Tren
Pendaftaran PPDB SD Surabaya 2024 Jalur Zonasi Kelurahan Dibuka, Klik Sd.ppdbsurabaya.net/pendaftaran

Pendaftaran PPDB SD Surabaya 2024 Jalur Zonasi Kelurahan Dibuka, Klik Sd.ppdbsurabaya.net/pendaftaran

Tren
Mengenal Robot Gaban 'Segede Gaban', Sebesar Apa Bentuknya?

Mengenal Robot Gaban "Segede Gaban", Sebesar Apa Bentuknya?

Tren
Motif Ibu di Tangsel Rekam Video Cabuli Anak Sendiri, Mengaku Diancam dan Dijanjikan Rp 15 Juta

Motif Ibu di Tangsel Rekam Video Cabuli Anak Sendiri, Mengaku Diancam dan Dijanjikan Rp 15 Juta

Tren
Perang Balon Berlanjut, Pembelot Korea Utara Ancam Kirim 5.000 USB Berisi Drama Korea Selatan

Perang Balon Berlanjut, Pembelot Korea Utara Ancam Kirim 5.000 USB Berisi Drama Korea Selatan

Tren
Terdampak Balon Isi Sampah dari Korut, Warga Korsel Bingung Minta Ganti Rugi ke Siapa

Terdampak Balon Isi Sampah dari Korut, Warga Korsel Bingung Minta Ganti Rugi ke Siapa

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com