Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mengapa Jumlah Hakim di Pengadilan Selalu Ganjil?

Kompas.com - 22/10/2022, 17:00 WIB
Diva Lufiana Putri,
Rendika Ferri Kurniawan

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Hakim menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) adalah orang yang mengadili perkara dalam pengadilan atau mahkamah.

Sosok hakim erat kaitannya dengan pengadilan. Bahkan, profesi ini kerap dianggap sebagai wajah pengadilan.

Hakim bertugas di pengadilan untuk mengadili atau memeriksa sebuah perkara.

Jumlah hakim yang dikerahkan tergantung perkara, tetapi selalu berjumlah ganjil.

Mengapa demikian? Adakah alasan khusus mengapa hakim selalu ganjil?

Baca juga: Mengapa Hakim Dipanggil “Yang Mulia”? Ini Penjelasannya

Alasan jumlah hakim selalu ganjil

Pengaturan jumlah hakim saat memeriksa dan memutus perkara di pengadilan, terdapat dalam Pasal 11 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (UU Kekuasaan Kehakiman).

Pasal tersebut menyebutkan, susunan majelis sekurang-kurangnya terdiri dari tiga hakim dengan seorang hakim ketua dan dua orang hakim anggota.

Jumlah hakim yang ganjil itu bertujuan untuk menghindari deadlock atau buntu.

Dikutip dari Ikhtisar Permusyawarah Majelis Hakim tulisan Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Agama, Insyafli, sebelum majelis hakim mengambil kesimpulan atau mengucapkan putusan, mereka akan melakukan musyawarah.

Musyawarah majelis dilakukan dalam sidang tertutup, dan masing-masing hakim mengemukakan pendapat hukumnya tentang perkara secara rahasia.

Artinya, isi musyawarah tidak diketahui oleh orang di luar majelis hakim yang bertugas.

Selanjutnya, apabila terjadi perbedaan pendapat hukum antara hakim, maka harus diselesaikan melalui voting dengan menghitung suara terbanyak.

Dengan jumlah yang ganjil, pemungutan tidak akan menghasilkan suara seimbang. Pasti akan ada suara yang lebih banyak dari lainnya, sehingga jalan buntu dapat terselesaikan.

Bagi pendapat hakim yang kalah suara, meskipun dia seorang hakim ketua, harus mengikuti suara mayoritas.

Hal tersebut senada dengan pengaturan dalam Pasal 182 ayat (6) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), yakni:

Halaman:

Terkini Lainnya

Kenapa Pintu Pesawat Berada di Sisi Kiri? Ini Sejarah dan Alasannya

Kenapa Pintu Pesawat Berada di Sisi Kiri? Ini Sejarah dan Alasannya

Tren
Teringat Kasus Jessica Wongso, Otto Hasibuan Beri Bantuan Hukum Terpidana Kasus Pembunuhan Vina Cirebon

Teringat Kasus Jessica Wongso, Otto Hasibuan Beri Bantuan Hukum Terpidana Kasus Pembunuhan Vina Cirebon

Tren
Jadwal Puasa Zulhijah, Tarwiyah, dan Arafah Jelang Idul Adha 2024

Jadwal Puasa Zulhijah, Tarwiyah, dan Arafah Jelang Idul Adha 2024

Tren
Profil Ilham Habibie, Direkomendasikan Maju Pilkada Jabar oleh Nasdem

Profil Ilham Habibie, Direkomendasikan Maju Pilkada Jabar oleh Nasdem

Tren
Curhat Jokowi, Mengaku Bingung Saat Cari Tempat Makan di IKN

Curhat Jokowi, Mengaku Bingung Saat Cari Tempat Makan di IKN

Tren
Benarkah Jokowi Melarang Kaesang Maju Pilkada Jakarta 2024?

Benarkah Jokowi Melarang Kaesang Maju Pilkada Jakarta 2024?

Tren
Deretan Jenderal Polisi yang Duduki Jabatan Sipil 2024, Terbaru Irjen Risyapudin Nursin

Deretan Jenderal Polisi yang Duduki Jabatan Sipil 2024, Terbaru Irjen Risyapudin Nursin

Tren
Starlink Elon Musk Masuk Pedalaman Brasil, Dikeluhkan Tetua Suku Bikin Anak Muda Malas

Starlink Elon Musk Masuk Pedalaman Brasil, Dikeluhkan Tetua Suku Bikin Anak Muda Malas

Tren
Bukan karena Cobek dan Ulekan Batu, Ini Penyebab Munculnya Batu Ginjal

Bukan karena Cobek dan Ulekan Batu, Ini Penyebab Munculnya Batu Ginjal

Tren
Kisah Bayi 2 Hari Alami Radang Otak Usai Dicium Pembawa Herpes

Kisah Bayi 2 Hari Alami Radang Otak Usai Dicium Pembawa Herpes

Tren
Cerita Rokiah, Jemaah Haji Difabel Indonesia yang Berangkat Seorang Diri, Kini Bertemu Sahabat Baru

Cerita Rokiah, Jemaah Haji Difabel Indonesia yang Berangkat Seorang Diri, Kini Bertemu Sahabat Baru

Tren
Turis Digigit Monyet Saat Berkunjung ke Monkey Forest Ubud, Mengaku Suntik Antirabies Rp 97 Juta

Turis Digigit Monyet Saat Berkunjung ke Monkey Forest Ubud, Mengaku Suntik Antirabies Rp 97 Juta

Tren
Teka-teki Pemegang Akun Facebook Icha Shakila, Diyakin Jadi Dalang Kasus Ibu Cabuli Anak

Teka-teki Pemegang Akun Facebook Icha Shakila, Diyakin Jadi Dalang Kasus Ibu Cabuli Anak

Tren
Kapan Pengumuman Hasil UTBK SNBT 2024? Ini Jadwal dan Cara Ceknya

Kapan Pengumuman Hasil UTBK SNBT 2024? Ini Jadwal dan Cara Ceknya

Tren
Belajar dari Kasus di Kosambi, di Mana Tempat Meletakkan Tabung Gas LPG yang Benar?

Belajar dari Kasus di Kosambi, di Mana Tempat Meletakkan Tabung Gas LPG yang Benar?

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com