KOMPAS.com - Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, ada enam anggota polisi yang telah ditetapkan sebagai tersangka obstruction of justice atau menghalangi penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Keenam orang tersangka itu adalah sebagai berikut:
Menurut Dedi, keenam tersangka itu kini diproses di tahap penyidikan.
"Ya sudah masuk ranah sidik dan secara paralel untuk sidang KKEP juga jalan," kata Dedi, Kamis (1/9/2022).
Mengenai hal ini, Eddy Omar Sharif Hiariej yang kini menjabat sebagai Wakli Menteri Hukum dan HAM pernah membahasnya dalam artikel "Obstruction of Justice dan Hak Angket DPR" yang dimuat di Harian Kompas, 21 Juli 2017.
Eddy menyebutkan bahwa obstruction of justice secara harfiah diartikan sebagai tindakan menghalang-halangi proses hukum, baik terhadap saksi, tersangka, atau terdakwa.
Menurutnya, obstruction of justice dilakukan dengan maksud untuk menunda, mengganggu, atau mengintervensi proses hukum dalam satu kasus.
"Obstruction of justice yang demikian mengandung makna bahwa tindakan yang dilakukan sejak awal tersebut punya motif untuk menghalangi proses hukum," tulisnya.
Karenanya, ia menyebut bahwa obstruction of justice masuk dalam kategori tindak pidana.
Baca juga: Polri: Ferdy Sambo Masih Diperiksa soal “Obstruction of Justice” di Kasus Brigadir J