Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenhub Kembali Tunda Kenaikan Tarif Ojol, Ini Alasannya

Kompas.com - 29/08/2022, 05:47 WIB
Retia Kartika Dewi,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com- Kementerian Perhubungan kembali menunda pemberlakuan tarif baru untuk ojek online (ojol) yang harusnya berlaku mulai hari ini 29 Agustus 2022.

Kenaikan tarif ojol ini sesuai Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 564 Tahun 2022 Tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat.

“Keputusan penundaan ini mempertimbangkan berbagai situasi dan kondisi yang berkembang di masyarakat," sebut Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati dalam siaran pers Minggu (28/8/2022) di Jakarta.

Baca juga: Kenaikan Tarif Ojol Kembali Batal, Ini Alasannya

Alasan penundaan

Selain itu lanjut Adita, penundaan itu dibutuhkan untuk mendapatkan lebih banyak masukan dari para pemangku kepentingan, sekaligus melakukan kajian ulang agar didapat hasil yang terbaik.

Adita mengatakan, pihaknya masih terus berkoordinasi, dan menjaring masukan dari para pemangku kepentingan, termasuk pakar transportas mengenai tarif ojek online ini.

Kemenhub juga akan segera menyampaikan ke masyarakat jika telah diambil keputusan terkait rencana kenaikan tarif ojol ini.

Pembatalan ini merupakan yang kedua kalinya, setelah sebelumnya Kemenhub juga membatalkan kenaikan tarif ojol yang awalnya akan berlaku 14 Agustus 2022.

Berikut rincian tarif ojek online yang harusnya berlaku efektif pada Senin, 29 Agustus 2022.

Zona I

Untuk wilayah yang termasuk Zona I adalah Sumatera dan Jawa (selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi), dan Bali.

  • Biaya jasa batas bawah sebesar Rp 1.850/km
  • Biaya jasa batas atas sebesar Rp 2.300/km.
  • Tentang biaya jasa minimal: Rp 9.250 sampai dengan Rp 11.500 (naik dari Rp 7.000-Rp 10.000).

Zona II

Kemudian, untuk wilayah yang termasuk Zona II adalah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi.

  • Biaya jasa batas bawah sebesar Rp 2.600/km (naik dari Rp 2.000/km)
  • Biaya jasa batas atas sebesar Rp 2.700/km (naik dari Rp 2.500/km)
  • Tentang biaya jasa minimal: Rp 13.000 sampai dengan Rp 13.500 (naik dari Rp 8.000 - Rp 10.000).

Zona III

Sementara, untuk wilayah yang termasuk Zona III adalah Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku, dan Papua.

  • Biaya jasa batas bawah sebesar Rp 2.100/km
  • Biaya jasa batas atas sebesar Rp 2.600/km
  • Tentang biaya jasa minimal: Rp 10.500 sampai dengan Rp 13.000 (naik dari Rp 7.000-Rp 10.000).

Baca juga: Tarif Baru Ojek Online Segera Berlaku, Cek Rinciannya

(Sumber: Kompas.com/Haryanti Puspa Sari | Editor: Akhdi Martin Pratama, Erlangga Djumena)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com