Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

[POPULER TREN] UMP di 26 Provinsi | Kronologi Barang Rp 67 Juta Dibawa Kabur Driver Ojol

Kompas.com - 22/11/2021, 06:26 WIB
Inggried Dwi Wedhaswary

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Sejumlah daerah mulai mengumumkan upah minimum provinsi (UMP) 2022.

Pantauan hingga Minggu (21/11/2021), ada 26 provinsi yang telah mengumumkan UMP 2022.

Berita soal update UMP di berbagai provinsi ini menjadi salah satu berita yang paling banyak dibaca di laman Tren sepanjang Minggu hingga Senin (22/11/2021) pagi ini.

Berita lainnya yang menarik minat pembaca seputar kronologi kejadian seorang pembeli yang barang pesanannya senilai Rp 67 juta dibawa kabur oleh pengemudi ojek online yang bertugas mengantarkan barang tersebut.

Selengkapnya, berikut sejumlah berita populer Tren:

1. Daftar UMP di 26 provinsi

Penetapan upah minimum untuk memberikan perlindungan kepada pekerja/buruh agar upahnya tidak dibayar terlalu rendah akibat posisi tawar mereka yang lemah dalam pasar kerja.

Untuk 2022, ada UMP yang naik, ada pula yang tetap. Simak daftar UMP di 26 provinsi yang telah dirilis dalam berita ini:

26 Provinsi Sudah Tetapkan UMP 2022, Mana yang Tertinggi?

2. Kronologi barang pesanan Rp 67 juta dibawa kabur driver ojol

Beberapa hari lalu, twit yang dibagikan oleh seorang pengguna Twitter viral di media sosial. Ia membagikan kasus yang dialaminya.

Barang pesanan senilai Rp 67 juta dibawa kabur driver ojol yang menjadi pengantar barang yang dipesan melalui marketplace tersebut.

Bagaimana kronologi peristiwanya? Baca selengkapnya di sini:

Twit Viral, Ini Kronologi Barang Pesanan Senilai Rp 67 Juta Dibawa Kabur Drivel Ojol

3. Lowongan kerja bulan November 2021

Ada ssejumlah lowongan kerja yang masih membuka kesempatan bagi para pencari kerja di bulan November 2021 ini.

Ada lowongan kerja di Telkom, sejumlah anak perusahaan BUMN, dan lain-lain.

Ingin tahu lowongan kerja apa saja yang masih membuka rekrutmen? Baca lebih jauh di sini:

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com