Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jelang Bulan Agustus, Ini Aturan Pemasangan Bendera Merah Putih

Kompas.com - 26/07/2022, 14:30 WIB
Ahmad Naufal Dzulfaroh,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Setiap menjelang 17 Agustus, warga di seluruh Indonesia akan mulai memasang bendera merah putih, melakukan berbagai kegiatan, dan perlombaan

Selain itu, warga juga mulai memasang bendera, umbul-umbul, spanduk, baliho, dan hiasan lainnya menjelang 17 Agustus.

Ini dilakukan untuk memeriahkan dan memperingati hari bersejarah Indonesia.

Lantas, kapan pemasangan bendera merah putih dan beragam umbul-umbul mulai dilakukan?

Baca juga: HUT ke-77 RI, Kementerian/Lembaga dan Pemda Diminta Kibarkan Bendera Merah Putih Sebulan

Aturan pemasangan bendera merah putih

Dalam Surat Edaran Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) tentang Penyampaian Tema, Logo dan Partisipasi Menyemarakkan Peringatan HUT Ke-77 Kemerdekaan RI Tahun 2022, dijelaskan bahwa pengibaran bendera Merah Putih dapat dilakukan mulai 1-31 Agustus 2022.

Sementara itu, pemasangan dekorasi, umbul-umbul, poster, spanduk, baliho atau hiasan lainnya bisa dilakukan sejak 20 Juli sampai 31 Agustus 2022.

Aturan ukuran bendera merah putih

Dalam Pasal 4 Ayat 1 UU Nomor 24 tahun 2009 disebutkan, bendera negara Sang Merah Putih berbentuk empat persegi panjang dengan ukuran lebar 2/3 (dua pertiga) dari panjang.

Bagian atas bendera berwarna merah dan bagian bawah berwarna putih yang kedua bagiannya berukuran sama.

Selain itu, UU Nomor 24 tahun 2009 juga mengatur tentang ukuran bendera negara. Aturan mengenai ukuran bendera Merah Putih sesuai dengan undang-undang tersebut, yakni:

  • 200 cm x 300 cm untuk penggunaan di lapangan istana kepresidenan;
  • 120cm x 180 cm untuk penggunaan di lapangan umum;
  • 100 cm x 150 cm untuk penggunaan di ruangan;
  • 36 cm x 54 cm untuk penggunaan di mobil presiden dan wakil presiden;
  • 30 cm x 45 cm untuk penggunaan di mobil pejabat negara;
  • 20 cm x 30 cm untuk penggunaan di kendaraan umum;
  • 100 cm x 150 cm untuk penggunaan di kapal;
  • 100 cm x 150 cm untuk penggunaan di kereta api;
  • 30 cm x 45 cm untuk penggunaan di pesawat udara;
  • 10 cm x 15 cm untuk penggunaan di meja.

Baca juga: Link Download Logo HUT Ke-77 RI, Makna, dan Filosofinya

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com