IKHTIAR mewujudkan pemerintahan yang responsif dengan layanan publik yang semakin prima ditandai salah satunya dengan hadirnya kebijakan penyederhanaan birokrasi. Di tingkat pemerintah daerah, penyederhanaan birokrasi telah ditindaklanjuti dengan upaya penghapusan jabatan struktural Eselon IV atau jabatan pengawas pada sebagian besar perangkat daerah.
Data dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) tahun 2022 menunjukkan 90 persen total penyederhanaan struktur jabatan administrasi pada 32 Pemerintah Daerah Provinsi dan 465 pada Pemerintah Daerah Kabupaten/ Kota.
Penghapusan jabatan pengawas itu sontak memberikan implikasi yang tidak sederhana di tingkat pemerintah daerah yang belum beradaptasi dengan pola kerja baru berbasis fungsi tersebut. Perubahan itu mulai dari proses pengelolaan teknis dan koordinasi bidang tugas, pertanggungjawaban, hingga pemberian persetujuan dan paraf surat yang juga mengalami perubahan.
Baca juga: Menpan RB: Penyederhanaan Birokrasi Dimulai dari Mengubah Pola Pikir ASN
Implikasi yang tidak sederhana juga terjadi pada proses peralihan para “mantan” pejabat struktural tersebut ke dalam jabatan fungsional (JF) yang berbasis pada kompetensi. Berbagai standar kompetensi JF tersebut perlu segera dipenuhi oleh para pemangku baru tersebut.
Di sisi yang lain, hasil analisis Pusat Pelatihan dan Pengembangan dan Kajian Desentralisasi dan Otonomi Daerah (Pustlatbang KDOD) tahun 2022 menemukan bahwa persoalan yang menyertai proses peralihan JF ini juga cukup banyak, mulai dari ketidaktahuan tugas dan butir kegiatan sebagai pemangku JF, tingkat kualifikasi pendidikan yang belum sesuai dengan persyaratan JF, terbatasnya pilihan JF, persoalan usia, hingga persoalan pangkat.
Implikasi lain dari peralihan ke JF yang memiliki dampak cukup besar serta menjadi persoalan penting yaitu pada pengembangan karir para pemangku JF tersebut. Momen proses pengalihan JF hasil penyetaraan saat ini, kebutuhan tenaga fungsional tidak lagi mengacu pada peta jabatan yang ada, sehingga penumpukan jumlah JF hasil penyetaraan tersebut menjadi cukup besar pada JF tertentu, utamanya pada jenjang JF Ahli Muda.
Situasi ini tentu akan berpengaruh pada jenjang karir para pemangku JF tersebut selanjutnya. Apakah di lingkup pemerintah daerah tersebut memungkinkan untuk memiliki formasi hingga jenjang JF tertinggi atau Ahli Utama atau hanya terbatas sampai jenjang JF Ahli Muda, belum lagi jumlah kuota formasi yang tersedia.
Jika jumlahnya terbatas, maka pemangku JF tersebut karirnya cenderung akan tertahan pada jenjang JF yang sama hingga pensiun. Belum lagi jika dikaitkan dengan kemampuan para JF di setiap jenjangnya untuk mengumpulkan angka kredit pada lingkup tugas dan kewenangannya.
Kesemuanya ini dikhawatirkan akan berdampak pada motivasi kerja pegawai dan berujung pada penurunan kinerja organisasi.
Untuk menyikapi kondisi yang “tidak sederhana” akibat proses penyederhanaan birokrasi tersebut, maka dibutuhkan setidaknya dua pendekatan holistik.
Pertama, pendekatan manajemen kinerja. Proses penyesuaian terhadap tata kelola baru ini membutuhkan perubahan mind-set para pemangku JF tersebut, yaitu para pimpinan daerah dan pimpinan instansi, yang perlu terus dilakukan untuk meyakinkan bahwa JF adalah jabatan penting, bergengsi, serta dibutuhkan saat ini serta memiliki peluang paling luas untuk dapat ikut terlibat dalam berbagai komponen fungsi dan kegiatan di tingkat nasional (Tri Widodo, 2022).
Para pemimpin daerah serta pemimpin instansi juga perlu mengupayakan untuk lebih memerankan kontribusi para pemangku JF dalam mendukung kinerja organisasi. Pengelolaan organisasi berbasis pendekatan fungsi saat ini memang lebih condong pada pemberdayaan para JF secara optimal agar para pemangku JF tidak hanya berpikir untuk menghasilkan dan mengumpulkan angka kredit semata, tetapi juga memberikan kontribusi nyata bagi organisasi dan daerahnya.
Baca juga: Kemendagri Akan Lakukan Penyederhanaan Birokrasi Tahap II
Untuk menunjang hal tersebut, diperlukan pengaturan tata kerja di internal perangkat daerah, antar perangkat daerah, bahkan antar pemerintah daerah untuk saling berkolaborasi dan bekerja sama meningkatkan kontribusi dan kinerja organisasi. Di sisi yang lain, para pimpinan instansi juga perlu untuk memberikan fasilitasi terhadap kemudahan komunikasi dan koordinasi dengan instansi pembina JF yang ada, agar para pemangku JF khususnya hasil penyetaraan tersebut dapat memahami tugas dan butir kegiatannya secara komprehensif.
Namun, keaktifan para pemangku JF secara individu untuk mengembangkan kompetensinya secara mandiri juga menjadi hal utama yang patut untuk terus didorong.
Pendekatan kedua adalah tata kelola dan pengaturan karir. Penataan peta jabatan perlu dilakukan kembali untuk menyesuaikan kondisi terkini, sembari mendorong diberlakukannya peluang membuka formasi jenjang ahli hingga madya pada level kabupaten/ kota dan hingga level utama pada level provinsi. Langkah ini penting dilakukan agar kelangsungan karir para pemangku JF dapat tetap berjalan serta semakin tertantang untuk dapat mencapai tingkatan tertinggi.
Kompetisi antar pemangku JF juga akan menjadi lebih terbuka serta proses melanjutkan karir ke jenjang antar daerah, provinsi, maupun hingga kementerian/ lembaga menjadi lebih dibuka dan dimudahkan.
Pada akhirnya, peran aktif para pemangku JF hasil penyetaraan untuk terus mengembangkan kompetensi serta berkolaborasi secara luas perlu dilakukan agar mampu melaksanakan tugas dan fungsinya menjadi lebih optimal.
Kebijakan penyederhanaan birokrasi perlu dimaknai sebagai upaya pembenahan birokrasi, serta upaya untuk mendorong birokrasi yang lebih profesional dengan mengandalkan kolaborasi. Untuk mencapai kondisi ini, tentu memerlukan dukungan kebijakan yang komprehensif, peran aktif pimpinan, serta pendampingan dan pembinaan yang optimal dari instansi pembina JF tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.