Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kapan Gaji Ke-13 PNS Cair? Simak Perincian dan Siapa Saja Penerimanya

Kompas.com - 19/04/2022, 07:30 WIB
Retia Kartika Dewi,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Tunjangan hari raya (THR) beserta tunjangan kinerja (tukin) bakal dicairkan kepada aparatur sipil negara (ASN) pada H-10 Lebaran 2022.

"Pencairan THR direncanakan dimulai pada periode H-10 dari hari Idul Fitri. Dalam hal ini K/L akan mengajukan surat perintah membayar ke KPPN dimulai Senin nanti, yaitu 18 April 2022, dan dapat dicairkan oleh KPPN sesuai mekanisme yang berlaku," ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Sabtu (16/4/2022).

Tidak hanya THR dan tukin, pemerintah juga mengatur mengenai pencairan gaji ke-13 pegawai negeri sipil (PNS) dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2022.

Baca juga: Gaji Ke-13 PNS 2022: Jadwal Pencairan, Penerima, dan Besarannya

Lalu, apa itu gaji ke-13 dan kapan dicairkan?

Pengertian gaji ke-13

Dikutip dari Kompas.com, (18/5/2021), gaji ke-13 adalah gaji tambahan yang diberikan kepada ASN, baik PNS maupun anggota TNI-Polri sejak 1969.

Gaji ke-13 kembali diberikan pada tahun 1979 berdasarkan instruksi presiden yang dibayarkan pada bulan Juni.

Namun, pada tahun 1980-1982, gaji ke-13 tidak diberikan, dengan alasan pemerintah telah memberikan tunjangan perbaikan penghasilan.

Kemudian, pada tahun 1983, gaji ke-13 kembali diberikan kepada para PNS dan dibayarkan di awal bulan Juli tahun itu.

Komponen gaji ke-13 tahun 2022

Dikutip dari situs resmi Kemenkeu, gaji ke-13 akan diberikan sebesar gaji/pensiun pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji/pensiun pokok, serta 50 persen tunjangan kinerja per bulan bagi yang mendapatkan tunjangan kinerja.

Bagi instansi pemerintah daerah, paling banyak 50 persen tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai peraturan perundang-undangan.

Baca juga: Ini Daftar Rincian THR dan Gaji ke-13 yang Diterima ASN

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com