Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Contoh Hak dan Kewajiban di Lingkungan Masyarakat Menurut Kemdikbud

Kompas.com - 18/09/2021, 15:00 WIB
Artika Rachmi Farmita

Penulis

KOMPAS.com - Hak dan kewajiban di lingkungan masyarakat melekat pada setiap manusia yang hidup dalam suatu negara. 

Negara terbentuk dari kelompok-kelompok masyarakat. Setiap anggota masyarakat
memiliki peran yang berbeda.

Dari masing-masing peran tersebut, manusia sebagai anggota masyarakat memiliki hak dan kewajiban yang berbeda-beda pula.

Agar setiap anggota masyarakat memperoleh hak dan kewajibannya, pemerintah berupaya untuk melindungi hak dan kewajiban setiap anggota masyarakat agar tidak saling melanggar.

Apa saja contoh hak dan kewajiban di lingkungan masyarakat tersebut?

Berikut penjelasannya seperti dilansir dari situs Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) dalam Modul Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan:

Baca juga: Hak dan Kewajiban Terhadap Lingkungan

Hak di lingkungan masyarakat

Di bawah ini adalah beberapa hak di lingkungan masyarakat:

1. Berhak mendapatkan tempat tinggal yang layak
Semua warga negara Indonesia berhak mendapatkan tempat tinggal yang layak agar bisa merasa nyaman dan aman.

2. Berhak mendapatkan pasokan serta aliran listrik dari pemerintah
Listrik sangat penting untuk keberlangsungan hidup manusia. Akses listrik menjadi salah satu hak yang harus didapatkan dalam kehidupan bermasyarakat.

3. Berhak mendapatkan akses pelayanan masyarakat
Semua warga negara Indonesia berhak mendapat akses pelayanan dalam berbagai bidang yang memadai.

4. Berhak mendapatkan pendidikan
Pendidikan juga menjadi salah satu hak dasar yang harus didapat dalam kehidupan bermasyarakat. Pendidikan ini bukan hanya mencakup pendidikan formal saja, namun juga meliputi pendidikan informal.

Contoh hak di lingkungan masyarakat:

  • Berhak hidup nyaman serta aman dari segala bentuk gangguan. Misalnya dengan diadakan ronda.
  • Berhak menggunakan berbagai fasilitas umum yang disediakan. Misalnya dengan menggunakan transportasi umum, taman, dan lain sebagainya.
  • Berhak mendapat kesempatan untuk mengemukakan pendapat. Misalnya dalam rapat RT.
  • Berhak untuk mendapatkan akses pelayanan yang baik. Misalnya saat pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Baca juga: Siswa, Seperti Ini Hak dan Kewajiban Warga Negara Indonesia

Kewajiban di lingkungan masyarakat

Di bawah ini adalah beberapa kewajiban di lingkungan masyarakat:

1. Wajib menjaga keamanan serta ketertiban umum
Setiap masyarakat memiliki kewajiban untuk menjaga keamanan serta ketertiban umum, dengan tidak melakukan perbuatan menyimpang.

2. Wajib menaati berbagai peraturan yang berlaku
Peraturan ada untuk ditaati. Jika seluruh masyarakat menaati peraturan yang ada, maka lingkungan sekitar akan semakin aman dan tertib.

3. Wajib menghormati orang di lingkungan sekitar
Saling menghormati dan tahu tata krama akan membuat lingkungan sekitar semakin nyaman untuk ditinggali.

4. Wajib menjaga toleransi antar umat beragama
Dalam kehidupan bermasyarakat yang berbeda latar belakang, suku, agama, dan budayanya tentu harus saling menjaga toleransi dan menghormati agar kerukunan dan kesatuan tetap terjaga.

Baca juga: Contoh Hak dan Kewajiban di Lingkungan Masyarakat

Contoh kewajiban di lingkungan masyarakat

  • Wajib membayar iuran pemakaian listrik setiap bulannya.
  • Wajib menjaga sopan santun ketika bertemu tetangga di lingkungan sekitar.
  • Wajib menggunakan helm atau sabuk pengaman saat berkendara.
  • Wajib menjaga kelestarian alam dengan tidak membuang sampah sembarangan serta tidak membuang sampah di sungai atau selokan.

Sumber: Kompas.com (Penulis: Vanya Karunia Mulia Putri | Editor: Nibras Nada Nailufar)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com