Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Jaya Suprana
Pendiri Sanggar Pemelajaran Kemanusiaan

Penulis adalah pendiri Sanggar Pemelajaran Kemanusiaan.

Kebakaran Lapas Tangerang, Jangan Sampai Indonesia Dituduh Melanggar HAM

Kompas.com - 10/09/2021, 09:15 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

MENTERI Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna Laoly mengakui bahwa satu di antara sekian banyak penyebab tewasnya 44 warga lapas akibat kebakaran Lapas Tangerang adalah kapasitas penjara yang 400 persen melampaui batas maksimal daya tampung.

Menurut Menkumham, kapasitas penjara terlampaui sampai 4 kali lipat itu akibat dipadati para napi narkoba. Maka Menkumham menuntut perubahan UU narkoba demi mengurangi jumlah napi narkoba berjubel memadati penjara sampai melebihi ambang batas maksimal daya tampung penjara.

Bahkan, masalah kapasitas penjara yang melebihi kapasitas ini dikhawatirkan bukan hanya masalah penjara belaka namun rawan menjadi masalah negara dan bangsa Indonesia.

PBB

Pada masa hak asasi manusia sudah menjadi bagian melekat pada Persatuan Bangsa bangsa maka tewasnya 44 warga Lapas Tangerang akibat kebakaran pada 8 September 2021 rawan berkembang dari isu lokal menjadi isu internasional.

Situasi kondisi penjara atau lapas atau entah apa namanya merupakan satu di antara sekian banyak unsur hak asasi manusia terutama bagi para penghuni penjara yang tetap merupakan manusia.

Kelebihan kapasitas penjara apalagi sampai 400 persen jelas merupakan pelanggaran hak asasi manusia. Sama sekali bukan mustahil bahwa tragedi Lapas Tangerang akan menarik perhatian Dewan Hak Asasi Manusia PBB sehingga merasa perlu secara resmi mengirim pengamat untuk memantau situasi hak asasi manusia di Indonesia.

Pelanggaran HAM

Maka sebelum Dewan Hak Asasi Manusia mengirimkan pengamat untuk memantau apa yang sebenarnya terjadi di Lapas Tangerang adalah lebih bijak pemerintah Indonesia mawas diri.

Lebih bijak sebelum divonis oleh Dewan HAM PBB, pemerintah Indonesia mengakui bahwa kapasitas berlebih sampai 400 persen memang merupakan suatu bentuk pelanggaran hak asasi manusia.

Tentu hanya pengakuan saja belum cukup namun harus dilengkapi dengan langkah nyata pemerintah Indonesia untuk benar-benar nyata memperbaiki sistem dan kondisi penjara bukan hanya di Lapas Tangerang namun di seluruhLapas di bumi Indonesia.

Pemerintah harus berani mengambil langkah nyata sesuai dengan sila Kemanusiaan yang Adil dan Beradab demi menghadirkan suasana kondisi lapas di seluruh Indonesia lebih manusiawi dan lebih beradab.

Jangan sampai Indonesia dituduh melakukan pelanggaran hak asasi manusia yang jelas sama sekali tidak selaras dengan makna adiluhur yang terkandung dalam Pancasila.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Apa yang Akan Terjadi pada Tubuh Saat Minum Kopi Sebelum Makan?

Apa yang Akan Terjadi pada Tubuh Saat Minum Kopi Sebelum Makan?

Tren
Wilayah yang Berpotensi Hujan Lebat, Petir, dan Angin Kencang pada 7-8 Mei 2024

Wilayah yang Berpotensi Hujan Lebat, Petir, dan Angin Kencang pada 7-8 Mei 2024

Tren
[POPULER TREN]  Ikan Tinggi Albumin, Cegah Sakit Ginjal dan Hati | Pemain Malaysia Disiram Air Keras

[POPULER TREN] Ikan Tinggi Albumin, Cegah Sakit Ginjal dan Hati | Pemain Malaysia Disiram Air Keras

Tren
PBB Kecam Israel Buntut Pemberedelan Al Jazeera, Ancam Kebebasan Pers

PBB Kecam Israel Buntut Pemberedelan Al Jazeera, Ancam Kebebasan Pers

Tren
Waspada, Modus Penipuan Keberangkatan Haji dengan Visa Non-Haji

Waspada, Modus Penipuan Keberangkatan Haji dengan Visa Non-Haji

Tren
Cara Menyewa Kereta Api Luar Biasa untuk Perjalanan Wisata

Cara Menyewa Kereta Api Luar Biasa untuk Perjalanan Wisata

Tren
Kemendagri Pastikan PNS di Lubuklinggau yang Tiba-tiba Jadi WN Malaysia Sudah Kembali Jadi WNI

Kemendagri Pastikan PNS di Lubuklinggau yang Tiba-tiba Jadi WN Malaysia Sudah Kembali Jadi WNI

Tren
Ramai soal Milky Way di Langit Indonesia, Simak Waktu Terbaik untuk Menyaksikannya

Ramai soal Milky Way di Langit Indonesia, Simak Waktu Terbaik untuk Menyaksikannya

Tren
Seorang Suami di Cianjur Tak Tahu Istrinya Laki-laki, Begini Awal Mula Perkenalan Keduanya

Seorang Suami di Cianjur Tak Tahu Istrinya Laki-laki, Begini Awal Mula Perkenalan Keduanya

Tren
Cara Menghapus Semua Postingan Facebook, Mudah Bisa lewat HP

Cara Menghapus Semua Postingan Facebook, Mudah Bisa lewat HP

Tren
Dampak Pemasangan Eskalator di Stasiun Pasar Senen, 21 Kereta Berhenti di Jatinegara hingga 30 November 2024

Dampak Pemasangan Eskalator di Stasiun Pasar Senen, 21 Kereta Berhenti di Jatinegara hingga 30 November 2024

Tren
Mengenal Mepamit dan Dharma Suaka, Upacara Jelang Pernikahan yang Dilakukan Rizky Febian-Mahalini

Mengenal Mepamit dan Dharma Suaka, Upacara Jelang Pernikahan yang Dilakukan Rizky Febian-Mahalini

Tren
Apa Perbedaan antara CPU dan GPU Komputer? Berikut Penjelasannya

Apa Perbedaan antara CPU dan GPU Komputer? Berikut Penjelasannya

Tren
Kucing Calico dan Tortie Kebanyakan Betina, Ini Alasannya

Kucing Calico dan Tortie Kebanyakan Betina, Ini Alasannya

Tren
10 Mei 'Hari Kejepit', Apakah Libur Cuti Bersama?

10 Mei "Hari Kejepit", Apakah Libur Cuti Bersama?

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com