Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Membuat Rekening Online BCA, BRI, BNI, dan Mandiri

Kompas.com - 22/08/2021, 20:45 WIB
Muhamad Syahrial

Penulis

Sumber Kompas.com

KOMPAS.com - Perkembangan teknologi digital berpengaruh terhadap berbagai bidang, termasuk perbankan.

Kini hampir semua bank telah menyediakan layanan digital untuk para nasabahnya. Hal ini tentu memudahkan masyarakat yang ingin mengakses berbagai layanan perbankan dengan cepat, karena bisa dilakukan melalui smartphone.

Bukan hanya untuk cek saldo, transaksi, dan sebagainya, para nasabah pun sudah bisa membuat rekening secara online. Tak perlu repot mengantre di kantor cabang, cukup lakukan semuanya melalui telepon pintar.

Sebagaimana diberitakan KOMPAS.com pada Rabu (26/5/2021), berikut ini cara membuat rekening online BCA, BRI, BNI, dan Mandiri:

Cara Buka Rekening BCA Online

1. Install aplikasi BCA Mobile di smartphone, buka aplikasi, kemudian pilih menu Buka Rekening Baru.

Pastikan nomor handphone yang digunakan belum terdaftar di BCA Mobile.

2. Klik Buka Rekening

Baca juga: Daftar Call Center Bank Mandiri, BRI, BNI, dan BTN

3. Jika belum pernah menjadi nasabah BCA, pilih Tidak saat ditanya “Apakah Anda sudah memiliki rekening BCA saat ini?”. Setelah itu klik Lanjut.

4. Tentukan produk tabungan yang ingin dipilih (Tahapan, Tahapan Xpresi, atau Tahapan Gold). Klik Lanjut.

5. Klik tombol Kirim saat muncul pemberitahuan Kirim SMS Verifikasi Nomor Handphone.

6. Buat Kode Akses, lalu pilih Lanjut.

7. Lengkapi dokumen yang diperlukan.

8. Isi informasi pribadi yang dibutuhkan.

9. Tentukan jenis kartu ATM BCA yang ingin digunakan. Isi email, kemudian pilih Lanjut.

10. Tentukan kantor cabang tempat nasabah akan terdaftar nantinya, lalu pilih Lanjut.

Baca juga: Daftar Call Center Bank Mandiri, BRI, BNI, dan BTN

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Bayang-bayang Konflik di Laut China Selatan dan Urgensi Penguatan Diplomasi Regional

Bayang-bayang Konflik di Laut China Selatan dan Urgensi Penguatan Diplomasi Regional

Tren
8 Tanda Anak Psikopat yang Jarang Disadari, Orangtua Harus Tahu

8 Tanda Anak Psikopat yang Jarang Disadari, Orangtua Harus Tahu

Tren
30 Ucapan Selamat Hari Lahir Pancasila 2024, Penuh Semangat

30 Ucapan Selamat Hari Lahir Pancasila 2024, Penuh Semangat

Tren
Sejarah Hari Lahir Pancasila 1 Juni, Dicetuskan Soekarno, Dilarang Soeharto

Sejarah Hari Lahir Pancasila 1 Juni, Dicetuskan Soekarno, Dilarang Soeharto

Tren
Membentang Jauh Melampaui Orbit Neptunus, Apa Itu Sabuk Kuiper?

Membentang Jauh Melampaui Orbit Neptunus, Apa Itu Sabuk Kuiper?

Tren
Tarif Promo LRT Jabodebek Dicabut Per 1 Juni 2024, Berapa Tarif Normalnya?

Tarif Promo LRT Jabodebek Dicabut Per 1 Juni 2024, Berapa Tarif Normalnya?

Tren
Iran Buka Pendaftaran Capres Usai Wafatnya Raisi, Syarat Minimal S2

Iran Buka Pendaftaran Capres Usai Wafatnya Raisi, Syarat Minimal S2

Tren
Khutbah Jumat Masjidil Haram dan Masjid Nabawi Bisa Didengarkan dalam Bahasa Indonesia, Ini Caranya

Khutbah Jumat Masjidil Haram dan Masjid Nabawi Bisa Didengarkan dalam Bahasa Indonesia, Ini Caranya

Tren
Ramai Poster “All Eyes on Papua” di Media Sosial, Apa yang Terjadi?

Ramai Poster “All Eyes on Papua” di Media Sosial, Apa yang Terjadi?

Tren
Sosok Nikki Haley, Wanita yang Tulis 'Habisi Mereka' di Rudal Israel

Sosok Nikki Haley, Wanita yang Tulis "Habisi Mereka" di Rudal Israel

Tren
Promo Gratis Masuk Ancol 1-21 Juni 2024, Ini Syarat dan Ketentuannya

Promo Gratis Masuk Ancol 1-21 Juni 2024, Ini Syarat dan Ketentuannya

Tren
Kartu Prakerja Gelombang 69 Dibuka Hari Ini, Klik www.prakerja.go.id

Kartu Prakerja Gelombang 69 Dibuka Hari Ini, Klik www.prakerja.go.id

Tren
7 Kelompok yang Dapat Diskon Tiket Kereta dari KAI, Ada yang Berlaku Seumur Hidup

7 Kelompok yang Dapat Diskon Tiket Kereta dari KAI, Ada yang Berlaku Seumur Hidup

Tren
SIM C1 Resmi Berlaku untuk Motor 250-500 CC, Ini Syarat dan Biayanya

SIM C1 Resmi Berlaku untuk Motor 250-500 CC, Ini Syarat dan Biayanya

Tren
Mulai 2 Juni 2024, Masuk Mekkah Tanpa Izin Haji Bisa Kena Denda, Berapa Besarannya?

Mulai 2 Juni 2024, Masuk Mekkah Tanpa Izin Haji Bisa Kena Denda, Berapa Besarannya?

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com