Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Daftar Daerah Level 3 dan Level 4 pada PPKM Jawa Bali 17-23 Agustus 2021

Kompas.com - 17/08/2021, 12:30 WIB
Mela Arnani,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pemerintah kembali memperpanjang kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Jawa dan Bali hingga 23 Agustus mendatang.

Keputusan perpanjangan PPKM Level 4 di Jawa-Bali diumumkan Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan selaku koordinator PPKM Jawa-Bali, pada Senin (16/7/2021) malam. 

"PPKM level 4, 3, dan 2 di Jawa-Bali diperpanjang hingga 23 Agustus 2021," kata Luhut dikutip dari konferensi pers di YouTube Sekretariat Presiden.

Selanjutnya, aturan pelaksanaan PPKM termuat dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 34 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.

Inmendagri ini mengatur sejumlah kegiatan masyarakat dan memuat daftar daerah sesuai kondisi pandeminya.

Baca juga: Penjelasan Luhut soal Sampai Kapan PPKM Akan Diperpanjang?

Mana saja daerah yang masuk level 3 dan level 4?

Daerah PPKM Level 3

Merujuk Inmendagri Nomor 34 Tahun 2021, daerah-daerah yang masuk dalam kategori level 3 di Jawa dan Bali sebagai berikut:

1. Banten: Kota Cilehon, Kabupaten Serang, Kabupaten Lebak, Kota Serang, dan Kabupaten Pandeglang.

2. Jawa Barat: Kabupaten Kuningan, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Subang, Kabupaten Garut, Kabupaten Purwakarta, Kota Banjar, Kabupaten Sukabumi, Kabupaten Pangandaran, Kabupaten Majalengka, Kabupaten Cirbon, Kabupaten Cianjur, Kabupaten Ciamis, Kabupatan Karawang, dan Kota Tasikmalaya.

3. Jawa Tengah: Kabupaten Wonosobo, Kabupaten Purworejo, Kabupaten Pekalongan, Kabupaten Magelang, Kabupaten Jepara, Kabupaten Cilacap, Kabupaten Brebes, Kabupaten Pemalang, Kabupaten Grobogan, Kabupaten Tegal, Kabupaten Pati, Kabupaten Kudus, Kabupaten Banjarnegara, Kabupaten Batang, Kabupaten Rembang, Kabupaten Semarang, Kabupaten Kendal, Kabupaten Demak, Kota Semarang, dan Kota Pekalongan.

4. Jawa Timur: Kabupaten Pasuruan, Kabupaten Pamekasan, Kabupaten Pacitan, Kabupaten Kediri, Kabupaten Sumenep, Kabupaten Probolinggo, Kabupaten Tuban, Kabupaten Jember, Kabupaten Bojonegoro, Kabupaten Jombang, Kabupaten Ponorogo, Kabupaten Blitar, Kabupaten Banyuwangi, Kabupaten Situbondo, Kabupaten Ngawi, Kabupaten Bondowoso, Kabupaten Magetan, Kabupaten Nganjuk, Kota Probolinggo, dan Kota Pasuruan.

Baca juga: Aturan Lengkap PPKM Level 4, 3, 2 yang Berlaku hingga 23 Agustus

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com