Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pandemi Covid-19 Melonjak, Bisakah Warga Indonesia Melancong ke Eropa?

Kompas.com - 17/07/2021, 13:00 WIB
Artika Rachmi Farmita

Penulis

Sumber Kompas.com

KOMPAS.com - Musim panas di belahan bumi utara ikut membuat wisata menggeliat, tak terkecuali negara-negara Uni Eropa. Untuk memuluskan peningkatan sektor pariwisatanya, pihak berwenang mulai melonggarkan aturan pembatasan.

Seiring meluasnya cakupan vaksinasi yang dilakukan, Eropa dan negara-negara kaya lainnya mengeluarkan peraturan sertifikat digital Covid-19 pada 1 Juli 2021 lalu. Paspor vaksin ini ditujukan bagi turis yang telah disuntik vaksin dosis penuh dari dalam dan luar Eropa.

Para pelancong bakal diminta mengunduh aplikasi smartphone “Reopen EU” untuk mendapatkan informasi terkini saat bepergian. Di antaranya informasi terperinci mengenai aturan karantina, persyaratan pengujian, dan lainnya di 27 negara anggota UE — bersama dengan negara-negara Schengen non-UE Swiss, Liechtenstein, Norwegia, dan Islandia.

Baca juga: Apa itu Paspor Vaksin Uni Eropa? Ini Penjelasannya

Pertanyaannya, apakah warga negara Indonesia masih bisa melancong ke Uni Eropa?

Sayangnya, Indonesia belum masuk dalam daftar negara ketiga yang mendapat pencabutan status pembatasan perjalanan wisata. Dari Asia Tenggara, baru wisatawan dari Singapura, Brunei Darussalam, dan Thailand saja yang diizinkan.

Bukan untuk berwisata, tapi keperluan mendesak saja

Dilansir oleh situs resmi Komisi Eropa, hingga saat ini masih terdapat pembatasan sementara untuk perjalanan tidak penting (non-essentials) ke UE dari negara non-UE dan negara ketiga. Perjalanan wisata termasuk di dalamnya.

Namun, UE memberi pengecualian bagi beberapa keperluan untuk memastikan pergerakan bebas arus manusia, barang dan jasa.

Baca juga: Mau Jalan-jalan ke Eropa dari Rumah? Ikut Virtual Tour Kompas.com ke Bosnia-Herzegovina

Apa saja keperluan yang dibebaskan dari pembatasan perjalanan sementara ke wilayah UE+ dari negara ketiga?

1. Warga Negara Asing atau memiliki izin tinggal di Eropa

(a) warga negara Uni Eropa dan warga negara Islandia, Norwegia, Liechtenstein, Swiss, dan Inggris Raya, serta anggota keluarga mereka masing-masing;

(b) warga negara negara ketiga yang merupakan penduduk jangka panjang di bawah Long-term Residence Directive (Arahan Tempat Tinggal Jangka Panjang), atau memperoleh hak mereka untuk tinggal dari Arahan UE lainnya atau hukum nasional, atau yang memegang visa jangka panjang nasional, serta keluarga mereka masing-masing anggota.

Baca juga: Perancis dan Jerman Jadi Destinasi Wisata Favorit Pemohon Visa Schengen

2. Punya keperluan penting dan mendesak

Pembatasan perjalanan sementara juga tidak boleh berlaku untuk orang dengan fungsi atau kebutuhan penting, antara lain:

  • profesional kesehatan, peneliti kesehatan, dan profesional perawatan lanjut usia
  • pekerja perbatasan
  • pekerja musiman di pertanian
  • personel transportasi
  • diplomat, staf organisasi internasional dan orang-orang yang diundang oleh organisasi internasional yang kehadiran fisiknya diperlukan untuk berfungsinya organisasi tersebut, personel militer dan pekerja bantuan kemanusiaan dan personel perlindungan sipil dalam menjalankan fungsinya
  • penumpang transit
  • penumpang yang bepergian untuk alasan keluarga yang mendesak
  • pelaut
  • orang yang membutuhkan perlindungan internasional atau karena alasan kemanusiaan lainnya humanitarian
  • warga negara negara ketiga yang bepergian untuk tujuan studi
  • pekerja negara ketiga yang berkualifikasi tinggi jika pekerjaan mereka diperlukan dari perspektif ekonomi dan pekerjaan tidak dapat ditunda atau dilakukan di luar negeri

Eropa tak akui merek vaksin yang dipakai di Indonesia

Semenjak memberlakukan Sertifikat Digital Covid-19, UE hanya memperbolehkan warga di wilayah Uni Eropa dan beberapa negara non-UE untuk bebas berkunjung ke 27 negara anggota dengan 3 syarat. Yakni sudah divaksin yang disetujui oleh European Medicines Agency, memiliki hasil tes negatif yang baru, atau memiliki bukti bahwa mereka baru saja pulih dari Covid-19.

Yang jadi masalah, selain Pfizer, Moderna, Johnson & Johnson, UE tidak mengakui vaksin AstraZeneca yang diproduksi di India. Mereka hanya mengakui vaksin AstraZeneca pabrikan Eropa.

Di luar itu, UE juga tak mengakui vaksin yang digunakan di negara berkembang seperti Indonesia yakni Sinovac dan Sinopharm asal China, atau Sputnik V asal Rusia.

Baca juga: Vaksin Berbayar Dinilai Akan Munculkan Diskriminasi, Permenkes Vaksinasi Gotong Royong Harus Dicabut

Belum lagi, masing-masing negara UE bebas untuk menerapkan aturan masing-masing untuk pelancong dari dalam dan luar blok mereka. Setiap negara ada yang memberikan izin masuk bagi wisatawan negara ketiga yang sudah berada dalam zona aman menurut UE.

Beberapa negara UE seperti Belgia, Jerman, dan Swiss mengizinkan orang-orang untuk masuk ke negara mereka meski tidak divaksin dengan vaksin yang didukung UE.

Sebaliknya negara lain seperti Perancis dan Italia tidak memperbolehkan. Aturan yang berbeda-beda di tiap negara ini membuat kebingungan lebih lanjut bagi wisatawan.

Ada baiknya Anda mengecek situs resmi imigrasi negara tujuan, meski secara umum sudah memenuhi syarat untuk bepergian ke Uni Eropa dan sudah divaksin secara penuh.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com