Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ketentuan Terbaru Akad Nikah dan Resepsi Selama PPKM Darurat

Kompas.com - 11/07/2021, 12:20 WIB
Nur Fitriatus Shalihah,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pemerintah memberlakukan PPKM Darurat 3-20 Juli 2021 untuk menekan laju pertumbuhan Covid-19 di Indonesia.

Salah satu hal yang diatur adalah ketentuan menikah saat PPKM Darurat, mulai dari kegiatan akad nikah di KUA Kecamatan hingga resepsi.

Baca juga: Aturan Lengkap Operasional Sektor Esensial Selama PPKM Darurat

Resepsi

Sebelumnya, ketentuan PPKM Darurat terkait resepsi, yakni maksimal dihadiri 30 orang dengan protokol kesehatan ketat dan tidak boleh makan di tempat. 

Namun baru-baru ini pemerintah mengeluarkan revisi terkait aturan tersebut.

Diberitakan Kompas.com, Sabtu (10/7/2021), Menteri Dalam Negeri (Mendagri) mengeluarkan instruksi terbaru terkait kegiatan masyarakat saat PPKM Darurat, yaitu Instruksi Mendagri Nomor 19 Tahun 2021.

Dalam aturan terbaru, pelaksanaan hajatan atau resepsi pernikahan dilarang selama PPKM Darurat.

Akad nikah

Sementara itu terkait akad nikah saat PPKM Darurat diatur dalam Surat Edaran Nomor: P-001/DJ.III/Hk.007/07/2021 tentang Petunjuk Teknis Layanan Nikah Pada Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

Di dalam SE yang ditandatangani Dirjen Bimas Islam Kementerian Agama Kamaruddin Amin pada tanggal 7 Juli 2021 itu terdapat ketentuan swab antigen sebagai prasyarat.

Kamaruddin menjelaskan ketentuan itu berlaku untuk wilayah Jawa dan Bali.

"Berlaku di wilayah PPKM darurat (Jawa-Bali). Antigen untuk nikah di KUA dan di luar KUA," ungkapnya dikutip Kompas.com, 9 Juli 2021.

Baca juga: Revisi Aturan PPKM Darurat: Masjid Dibuka, Resepsi Pernikahan Dilarang

Mereka yang wajib melakukan swab antigen adalah calon pengantin (catin), wali nikah, dan dua orang saksi.

Mereka wajib menunjukkan hasil negatif swab antigen yang berlaku minimal 1x24 jam sebelum pelaksanaan akad nikah.

Ketentuan lainnya adalah pelaksanaan akad nikah yang diselenggarakan di KUA Kecamatan atau di rumah dihadiri paling banyak 6 orang.

Kemudian pelaksanaan akad nikah yang diselenggarakan di gedung pertemuan atau hotel diikuti paling banyak 20 persen dari kapasitas ruangan dan tidak boleh lebih dari 30 orang.

Di dalam SE tersebut ditegaskan bahwa pelaksanaan akad nikah wajib menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

Halaman Berikutnya
Halaman:

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com