Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

[HOAKS] Keppres Tentang Penetapan Kedaruratan Keuangan Negara

Kompas.com - 05/04/2021, 19:00 WIB
Tim Cek Fakta

Penulis

hoaks

hoaks!

Berdasarkan verifikasi Kompas.com sejauh ini, informasi ini tidak benar.

KOMPAS.com - Sebuah foto berisi salinan Keputusan Presiden (Keppres) tentang Penetapan Kedaruratan Keuangan Negara beredar di media sosial.

Dalam foto itu, ada tiga poin yang disebutkan. Di antaranya, menetapkan kedaruratan keuangan negara dan wajib ditangani secepatnya.

Keppres tersebut juga mengharap kerja sama seluruh bank untuk kelancaran pencairan dana bantuan.

Dari penelusuran Tim Cek Fakta Kompas.com, Keppres tersebut tidak benar alias hoaks.

Narasi yang beredar

Adalah akun Lilik Edhie yang mengunggah foto salinan Keppres tersebut di Facebook pada Minggu (4/4/2021).

Berikut isi lengkap Keppres:

Presiden Republik Indonesia

Memutuskan:

Menetapkan: KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG PENETAPAN KEDARURATAN KEUANGAN NEGARA

KESATU: Menetapkan bahwa Dana SBI (080264)-24 SD sebagai: Dana Bantuan untuk dipergunakan Pembangunan dan Kesejahteraan Rakyat.

KEDUA: Menetapkan Kedaruratan Keuangan Negara Indonesia, yang wajib ditangani secepatnya. Selambat lambatnya pada Tanggal 31 Maret 2021 (diharapkah Seluruh Bank Terkait untuk bekerja sama demi kelancaran Pencairan Dana SBI tersebut di atas).

KETIGA: Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetepkan.

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 17 Maret 2021

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

ttd,

HOAKS ATAU FAKTA?

Jika Anda mengetahui ada berita viral yang hoaks atau fakta, silakan klik tombol laporkan hoaks di bawah ini

closeLaporkan Hoaks checkCek Fakta Lain
Berkat konsistensinya, Kompas.com menjadi salah satu dari 49 Lembaga di seluruh dunia yang mendapatkan sertifikasi dari jaringan internasional penguji fakta (IFCN - International Fact-Checking Network). Jika pembaca menemukan Kompas.com melanggar Kode Prinsip IFCN, pembaca dapat menginformasikannya kepada IFCN melalui tombol di bawah ini.
Laporkan
Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com