Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Diperpanjang, Ini Cara Daftar Akpol, Tamtama, dan Bintara di www.penerimaan.polri.go.id

Kompas.com - 02/04/2021, 06:31 WIB
Dandy Bayu Bramasta,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) memperpanjang masa pendaftaran penerimaan Akpol, Tamtama, dan Bintara tahun anggaran 2021.

Adapun informasi perpanjangan tersebut disampaikan Polri melalui Lampiran A dan B surat Kapolri Nomor B/2121/III/DIK.2.1./2021/SSDM tertanggal 29 Maret 2021.

Surat tersebut dapat diunduh di laman resmi penerimaan Polrihttps://penerimaan.polri.go.id/.

Baca juga: 10 Rencana Listyo Sigit Saat Pimpin Polri

Sebelumnya jadwal penerimaan Polri dibuka mulai 19 Maret dan hanya sampai 1 April 2021.

Kini, masa pendaftaran yang dilakukan secara online tersebut hingga 15 April 2021.

Jadwal pendaftaran online terbaru pada penerimaan Taruna dan Taruni Akpol, yakni 19 Maret-15 April 2021.

Sementara jadwal penerimaan Polri terpadu Bintara dan Tamtama TA 2021, yaitu pendaftaran online dan verifikasi calon serta dokumen pada 19 Maret-12 April 2021.

Baca juga: Istri PNS, TNI/Polri Diperbolehkan Daftar Banpres Produktif, Berikut Syarat dan Dokumen yang Diperlukan

Persyaratan umum

Melansir laman Penerimaan Polri, berikut persyaratan umum untuk mendaftar Taruna Akpol, Bintara Polri, dan Tamtama Polri:

  • Warga Negara Indonesia (pria atau wanita)
  • Beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
  • Setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
  • Pendidikan paling rendah SMU/sederajat
  • Berumur paling rendah 18 tahun (pada saat dilantik menjadi anggota Polri)
  • Sehat jasmani dan rohani
  • Tidak pemah dipidana karena melakukan suatu kejahatan (dibuktikan dengan SKCK dari Polres setempat)
  • Berwibawa, jujur, adil dan berkelakuan tidak tercela.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com