Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Marak Rokok Ilegal, Ini Ciri-ciri dan Sanksi Hukum bagi Penjualnya

Kompas.com - 11/03/2021, 07:29 WIB
Jawahir Gustav Rizal,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Aceh bekerja sama dengan Kejaksaan Negeri Aceh Utara memusnahkan 10,2 juta batang rokok ilegal.

Melansir Antara, Selasa (9/3/2021), jutaan batang rokok ilegal yang dimusnahkan itu ditaksir mencapai Rp 10,3 miliar.

Kepala Bidang Kehumasan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai Aceh Isnu Irwantoro mengatakan, rokok ilegal yang dimusnahkan itu merupakan rokok ilegal impor yang tidak dilekati pita cukai.

Baca juga: Sri Mulyani: Cukai Rokok 2020 Naik Cukup Tinggi, Peredaran Rokok Ilegal Meningkat

 

Rokok ilegal tersebut merupakan barang hasil penyidikan Bidang Cukai Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Aceh periode 2020.

Dia menambahkan, potensi kerugian negara dari upaya penyelundupan rokok ilegal tersebut dari sektor perpajakan ditaksir mencapai Rp 11,7 miliar.

Apa itu rokok ilegal?

Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar Lembaga Bea Cukai Syarif Hidayat mengatakan, rokok ilegal adalah rokok yang pungutan cukainya tidak dilunasi.

"Awamnya, rokok yang tidak membayar cukai," kata Syarif dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Rabu (10/3/2021).

Syarif mengatakan, rokok merupakan barang kena cukai yang pelunasan cukainya dengan cara peletakan pita cukai pada kemasan rokok.

Cara mengetahui rokok ilegal

Syarif mengatakan, untuk mengetahui rokok ilegal dapat dilakukan dengan cara mengecek pita cukai yang ada pada kemasan rokok.

"Ada empat modus pelanggaran rokok ilegal, yaitu rokok tanpa pita cukai (polos), rokok dengan pita cukai palsu, rokok dengan pita cukai bekas, dan rokok dengan pita cukai yang berbeda," ujar Syarif.

Baca juga: Akibat Rokok Ilegal, Negara Rugi Rp 5 Triliun

Berikut penjelasan dari keempat modus rokok ilegal tersebut:

Aksi pengejaran terhadap kapal penyelundup kembali dilakukan oleh Satgas patroli laut Bea Cukai Wilayah Khusus Kepulauan Riau dan Bea Cukai Tembilahan, Jumat (15/1/2021). Kali ini dilakukan empat kapal High Speed Craft (HSC) dan satu kapal tanpa nama bermuatan rokok ilegal di Perairan Puluh Buluh, Riau.KOMPAS.COM/HADI MAULANA Aksi pengejaran terhadap kapal penyelundup kembali dilakukan oleh Satgas patroli laut Bea Cukai Wilayah Khusus Kepulauan Riau dan Bea Cukai Tembilahan, Jumat (15/1/2021). Kali ini dilakukan empat kapal High Speed Craft (HSC) dan satu kapal tanpa nama bermuatan rokok ilegal di Perairan Puluh Buluh, Riau.

1. Rokok tanpa pita cukai

Rokok di peredaran bebas yang tidak dilengkapi dengan pita cukai pada kemasannya (polos) dapat dipastikan sebagai rokok ilegal.

Syarif mengatakan, jika masyarakat menemukan rokok polos, tidak perlu ragu untuk melaporkan kepada Bea dan Cukai melalui call center atau Kantor Bea dan Cukai terdekat.

2. Rokok dengan pita cukai palsu

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com