Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

TNI AD Buka Rekrutmen Tamtama, Bintara, dan Taruna Akmil 2021, Simak Persyaratan hingga Cara Daftarnya...

Kompas.com - 06/01/2021, 11:10 WIB
Retia Kartika Dewi,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - TNI Angkatan Darat (TNI AD) membuka 3 rekrutmen sekaligus untuk tahun anggaran 2021.

Tiga rekrutmen tersebut yakni rekrutmen Tamtama, Bintara, dan Taruna Akmil.

Rekrutmen ini dibuka mulai 1 Januari 2021.

Baca juga: Bisakah Istri PNS, TNI/Polri Daftar BLT UMKM? Ini Penjelasan Kemenkop UKM

Dilansir dari situs resmi Rekrutmen TNI Angkatan Darat TNI AD, masing-masing rekrutmen memiliki persyaratan yang berbeda-beda.

Berikut rinciannya:

1. Rekrutmen Tamtama Gelombang I

Untuk persyaratan penerimaan Tamtama Gelobang I meliputi:

1. Pria, bukan anggota/mantan prajurit TNI/Polri atau PNS TNI

2. Khusus sumber umum serendah-rendahnya berijazah/lulusan SMP/sederajat atau yang setara baik negeri atau swasta yang terakreditasi;

3. Memiliki tinggi badan sekurang-kurangnya 163 cm, serta memiliki berat badan seimbang menurut ketentuan yang berlaku;

Baca juga: Mengenal Jabatan Wakil Panglima TNI yang Kembali Dihidupkan Jokowi

4. Belum pernah menikah dan sanggup tidak menikah selama dalam mengikuti pendidikan pertama sampai dengan 2 (dua) tahun setelah selesai pendidikan pertama;

5. Bersedia menjalani Ikatan Dinas Pertama (IDP) selama 10 (sepuluh) tahun dihitung mulai saat dilantik menjadi prajurit TNI AD;

6. Bersedia ditempatkan dan ditugaskan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia; dan

Baca juga: 6 Menteri Jokowi dari Unsur TNI, Siapa Saja Mereka?

7. Harus mengikuti pemeriksaan/pengujian yang diselenggarakan oleh panitia penerimaan yang meliputi:

  1. Administrasi;
  2. Kesehatan;
  3. Jasmani;
  4. Mental ideologi; dan
  5. Psikologi.

8. Memiliki kartu BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) aktif.

Baca juga: Sama-sama Badan Jaminan Sosial, Apa Beda BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan?

2. Rekrutmen Bintara TNI AD 2021

Persyaratan Umum

1. Warga negara Indonesia;

2. Beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;

3. Setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia 1945;

4. Tidak memiliki catatan kriminalitas yang dikeluarkan secara tertulis oleh Kepolisian Republik Indonesia;

5. Sehat jasmani dan rohani serta tidak berkacamata; dan

6. Tidak sedang kehilangan hak menjadi prajurit berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

Baca juga: Mengenal Pasukan Marinir TNI yang Kawal Pulang Massa Pedemo Tolak Omnibus Law di Jakarta

Persyaratan lain

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

[POPULER TREN] Kronologi dan Motif Suami Mutilasi Istri di Ciamis | Peluang Indonesia vs Guinea

[POPULER TREN] Kronologi dan Motif Suami Mutilasi Istri di Ciamis | Peluang Indonesia vs Guinea

Tren
5 Kasus Pembunuhan Mutilasi yang Jadi Sorotan Dunia

5 Kasus Pembunuhan Mutilasi yang Jadi Sorotan Dunia

Tren
Daftar Terbaru Kereta Ekonomi New Generation dan Stainless Steel New Generation, Terbaru KA Lodaya

Daftar Terbaru Kereta Ekonomi New Generation dan Stainless Steel New Generation, Terbaru KA Lodaya

Tren
Daftar Sekolah Kedinasan yang Buka Pendaftaran pada Mei 2024, Lulus Bisa Jadi PNS

Daftar Sekolah Kedinasan yang Buka Pendaftaran pada Mei 2024, Lulus Bisa Jadi PNS

Tren
Sering Dikira Sama, Apa Perbedaan Psikolog dan Psikiater?

Sering Dikira Sama, Apa Perbedaan Psikolog dan Psikiater?

Tren
Benarkah Kucing Lebih Menyukai Manusia yang Tidak Menyukai Mereka?

Benarkah Kucing Lebih Menyukai Manusia yang Tidak Menyukai Mereka?

Tren
Banjir di Sulawesi Selatan, 14 Orang Meninggal dan Ribuan Korban Mengungsi

Banjir di Sulawesi Selatan, 14 Orang Meninggal dan Ribuan Korban Mengungsi

Tren
Buah-buahan yang Aman Dikonsumsi Anjing Peliharaan, Apa Saja?

Buah-buahan yang Aman Dikonsumsi Anjing Peliharaan, Apa Saja?

Tren
BPOM Rilis Daftar Suplemen dan Obat Tradisional Mengandung Bahan Berbahaya, Ini Rinciannya

BPOM Rilis Daftar Suplemen dan Obat Tradisional Mengandung Bahan Berbahaya, Ini Rinciannya

Tren
Arkeolog Temukan Vila Kaisar Pertama Romawi, Terkubur di Bawah Abu Vulkanik Vesuvius

Arkeolog Temukan Vila Kaisar Pertama Romawi, Terkubur di Bawah Abu Vulkanik Vesuvius

Tren
Kapan Seseorang Perlu ke Psikiater? Kenali Tanda-tandanya Berikut Ini

Kapan Seseorang Perlu ke Psikiater? Kenali Tanda-tandanya Berikut Ini

Tren
Suhu Panas Melanda Indonesia, 20 Wilayah Ini Masih Berpotensi Diguyur Hujan Sedang-Lebat

Suhu Panas Melanda Indonesia, 20 Wilayah Ini Masih Berpotensi Diguyur Hujan Sedang-Lebat

Tren
Apa Beda KIP Kuliah dengan Beasiswa pada Umumnya?

Apa Beda KIP Kuliah dengan Beasiswa pada Umumnya?

Tren
Kisah Bocah 6 Tahun Meninggal Usai Dipaksa Ayahnya Berlari di Treadmill karena Terlalu Gemuk

Kisah Bocah 6 Tahun Meninggal Usai Dipaksa Ayahnya Berlari di Treadmill karena Terlalu Gemuk

Tren
ASN Bisa Ikut Pelatihan Prakerja untuk Tingkatkan Kemampuan, Ini Caranya

ASN Bisa Ikut Pelatihan Prakerja untuk Tingkatkan Kemampuan, Ini Caranya

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com