Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

AJI Jakarta Desak Kepolisian Usut Doxing terhadap Jurnalis

Kompas.com - 12/09/2020, 17:35 WIB
Gloria Natalia Dolorosa

Penulis

KOMPAS.com - AJI Jakarta mendesak kepolisian segera mengusut dugaan doxing yang menimpa sejumlah jurnalis, termasuk jurnalis Liputan6.com, Cakrayuni Nuralam.

Cakrayuni mendapat teror berupa doxing atau penyebarluasan informasi pribadi ke publik sejak Jumat (11/9/2020) setelah menulis artikel di kanal Cek Fakta Liputan6.com.

Data pribadinya seperti alamat rumah, nomor telepon, identitas keluarga, disebar. Pelaku juga membuat narasi mengajak orang untuk melakukan tindak kekerasan terhadap korban.

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta menilai doxing terhadap Cakrayuni merupakan salah satu bentuk tindak kekerasan terhadap jurnalis yang dilindungi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Pasal 18 mengatur, segala bentuk penghalang-halangan aktivitas jurnalistik dapat dijerat pidana, dengan ancaman penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.

AJI Jakarta menyatakan segala bentuk protes terhadap artikel yang dimuat harus ditempuh melalui mekanisme yang telah diatur Undang-undang, yakni melalui hak jawab atau mengadukan ke Dewan Pers.

"AJI Jakarta mengutuk segala bentuk teror terhadap jurnalis dan media massa yang menjalankan kerja-kerja jurnalistik," kata Ketua AJI Jakarta Asnil Bambani dalam siaran pers, Sabtu (12/9/2020).

Doxing merupakan upaya mencari dan menyebarluaskan informasi pribadi seseorang di internet untuk tujuan menyerang dan melemahkan seseorang atau persekusi online.

Doxing adalah salah satu ancaman dalam kebebasan pers di era digital.

Kasus doxing terhadap jurnalis sudah berulang kali terjadi, tetapi hingga saat ini belum ada satu pun kasus yang diusut tuntas oleh pihak kepolisian.

Baca juga: Jurnalis Pemeriksa Fakta Jadi Korban Doxing, Liputan6.com Tempuh Jalur Hukum

Kasus doxing terhadap jurnalis

Berdasarkan catatan AJI Jakarta, pada 2018, kasus doxing dialami tiga jurnalis yang masing-masing bekerja di media Detik.com, Kumparan.com, dan CNNIndonesia.com.

Tahun 2019, kasus doxing menimpa jurnalis di Tabloid Jubi dan Aljazeera terkait pemberitaan tentang Papua.

Tahun ini, kasus serupa pernah menimpa dua jurnalis Tempo dan satu jurnalis Detik.com.

Atas kasus tersebut, AJI Jakarta mendesak aparat kepolisian segera mengusut dugaan pelanggaran pidana doxing hingga pelakunya diadili di pengadilan.

AJI Jakarta juga meminta pemimpin redaksi Liputan6.com menjamin keselamatan jurnalis dan keluarganya yang terancam karena pemberitaan.

"Meminta Dewan Pers untuk terlibat aktif menyelesaikan kasus kekerasan terhadap jurnalis, khususnya terkait tindakan doxing," kata Asnil.

Selain itu, AJI Jakarta menyerukan kepada seluruh masyarakat untuk ikut menjaga kemerdekaan pers.

Jika ada sengketa pemberitaan, dapat dilaporkan ke Dewan Pers.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Alasan Polda Metro Jaya Kini Kirim Surat Tilang via WhatsApp

Alasan Polda Metro Jaya Kini Kirim Surat Tilang via WhatsApp

Tren
UPDATE Identitas Korban Meninggal Tabrakan KA Pandalungan Vs Mobil di Pasuruan, Berasal dari Ponpes Sidogiri

UPDATE Identitas Korban Meninggal Tabrakan KA Pandalungan Vs Mobil di Pasuruan, Berasal dari Ponpes Sidogiri

Tren
Salinan Putusan Cerai Ria Ricis Beredar di Medsos, Bagaimana Aturan Publikasi Dokumen Perceraian?

Salinan Putusan Cerai Ria Ricis Beredar di Medsos, Bagaimana Aturan Publikasi Dokumen Perceraian?

Tren
Spyware Mata-mata asal Israel Diduga Dijual ke Indonesia

Spyware Mata-mata asal Israel Diduga Dijual ke Indonesia

Tren
Idap Penyakit Langka, Seorang Wanita di China Punya Testis dan Kromosom Pria

Idap Penyakit Langka, Seorang Wanita di China Punya Testis dan Kromosom Pria

Tren
Ribuan Kupu-kupu Serbu Kantor Polres Mentawai, Fenomena Apa?

Ribuan Kupu-kupu Serbu Kantor Polres Mentawai, Fenomena Apa?

Tren
Ramai soal Susu Dicampur Bawang Goreng, Begini Kata Ahli Gizi

Ramai soal Susu Dicampur Bawang Goreng, Begini Kata Ahli Gizi

Tren
57 Tahun Hilang Saat Perang Vietnam, Tentara Amerika Ini 'Ditemukan'

57 Tahun Hilang Saat Perang Vietnam, Tentara Amerika Ini "Ditemukan"

Tren
5 Tahun Menjabat, Sekian Uang Pensiun Seumur Hidup Anggota DPR RI

5 Tahun Menjabat, Sekian Uang Pensiun Seumur Hidup Anggota DPR RI

Tren
Kisah Celia, Wanita yang Tidak Makan Selama 4 Tahun akibat Sindrom Langka

Kisah Celia, Wanita yang Tidak Makan Selama 4 Tahun akibat Sindrom Langka

Tren
Tema Met Gala dari Masa ke Masa, 'Sleeping Beauties: Reawakening Fashion' Jadi Tajuk 2024

Tema Met Gala dari Masa ke Masa, "Sleeping Beauties: Reawakening Fashion" Jadi Tajuk 2024

Tren
Cabut Gigi Bungsu, ke Dokter Gigi Umum atau Spesialis Bedah Mulut?

Cabut Gigi Bungsu, ke Dokter Gigi Umum atau Spesialis Bedah Mulut?

Tren
Cara Daftar Anggota PPS Pilkada 2024, Berikut Syarat dan Prosedurnya

Cara Daftar Anggota PPS Pilkada 2024, Berikut Syarat dan Prosedurnya

Tren
Profil CNF Clairefontaine di Perancis, Tempat Pertandingan Indonesia Vs Guinea

Profil CNF Clairefontaine di Perancis, Tempat Pertandingan Indonesia Vs Guinea

Tren
Kronologi Fortuner Polda Jabar Picu Kecelakaan Beruntun di Tol MBZ, Diselesaikan secara Kekeluargaan

Kronologi Fortuner Polda Jabar Picu Kecelakaan Beruntun di Tol MBZ, Diselesaikan secara Kekeluargaan

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com