Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sederet Bantahan atas Klaim Hadi Pranoto

Kompas.com - 04/08/2020, 06:45 WIB
Jihad Akbar

Penulis

KOMPAS.com - Sejumlah pihak membantah klaim penemuan obat herbal untuk Covid-19 yang diutarakan Hadi Pranoto.

Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Satgas Covid-19, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), hingga Kemenristek/BRIN membantah klaim pria yang ramai diperbincangkan publik setelah diwawancarai musisi Erdian Aji Prihartanto atau Anji itu.

Hadi Pranoto, dalam video perbincangan yang diunggah melalui kanal Youtube milik Anji, memperkenalkan diri sebagai profesor sekaligus Kepala Tim Riset Formula Antibodi Covid-19.

Ia mengklaim telah menemukan cairan antibodi Covid-19 yang bisa menyembuhkan ribuan pasien Covid-19.

Cairan antibodi Covid-19 tersebut disebutnya telah didistribusikan di Pulau Jawa, Bali, dan Kalimantan.

Bahkan, ia mengklaim sudah memberikan kepada ribuan pasien di Wisma Atlet, dengan lama penyembuhan 2-3 hari. Namun, belakangan video perbincangan itu sudah dihapus pihak YouTube.

Baca juga: Kemenkes Minta Masyarakat Tak Mudah Percaya Klaim Hadi Pranoto

Berikut sederet bantahan atas klaim Hadi Pranoto:

Kemenkes

Kemenkes menegaskan hingga saat ini belum ada pihak yang menemukan obat yang secara khusus bisa mengobati Covid-19.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Kemenkes Slamet menyatakan penelitian saat ini masih terus dilakukan, baik di dalam negeri maupun luar negeri.

Ia menjelaskan proses produksi obat pun harus melalui proses yang benar dan tidak bisa sembarangan.

"Pertama, harus diawali dengan upaya penemuan bahan atau zat atau senyawa potensial obat melalui berbagai proses penelitian," kata Slamet menanggapi klaim Hadi Pranoto melalui keterangan tertulis, seperti diberitakan Kompas.com pada Senin (3/8/2020).

Baca juga: Mengaku Temukan Obat Covid-19, Hadi Pranoto Minta Jangan Dicemooh

 

Bahan potensial tersebut, kata dia, selanjutnya harus melewati berbagai proses pengujian. Kemudian masih dibutuhkan uji klinis untuk fase pertama, fase kedua dan fase ketiga.

Setelah itu, obat tersebut masih harus mengantongi izin edar.

"Lalu diproduksi melalui cara pembuatan obat yang baik dan dilakukan kontrol pada proses pemasarannya," lanjut dia. 

IDI

Wakil Ketua Umum Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Slamet Budiarto menyebutkan, Hadi Pranoto bukanlah anggota IDI.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com