Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Simak, Ini Barang-Barang yang Dilarang selama Pelaksanaan SKD CPNS 2019

Kompas.com - 26/01/2020, 15:57 WIB
Vina Fadhrotul Mukaromah,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pelaksanaan tes seleksi kompetensi dasar (SKD) dalam penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2019 akan segera digelar. 

Sebagian besar instansi yang membuka posisi dalam penerimaan CPNS 2019 telah mengumumkan lokasi dan jadwal dari pelaksanaan SKD tersebut.

Pelaksanaan tahapan ini memiliki sejumlah tata tertib yang harus ditaati. Selain hal-hal yang wajib untuk dibawa atau dilaksanakan, ada pula beberapa larangan yang harus dipatuhi oleh peserta SKD. 

Larangan-larangan tersebutnya sebenarnya juga telah disampaikan oleh sebagian besar instansi melalui pengumuman lokasi dan jadwal SKD.

Saat dikonfirmasi Kompas.com, Minggu (26/1/2020), Pelaksana Tugas Kepala Biro Humas BKN Paryono membenarkan larangan-larangan tertentu dalam pelaksanaan SKD CPNS 2019.

"Secara umum, tertuang di Peraturan BKN Nomor 50," ungkapnya.

Selain sebagai pedoman bagi pelaksanaan CPNS, peraturan ini juga menjadi pedoman seleksi calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), seleksi masuk sekolah kedinasan (Sekdin), seleksi pengembangan karir, dan seleksi selain Aparatur Sipil Negara (ASN) yang memakai CAT BKN. 

Baca juga: Penjelasan Lengkap tentang SKD CPNS 2019, Materi Tes hingga Sistem Penilaiannya

Namun, menurut Paryono, setiap instansi dapat menambahkan ketentuan atau larangan tambahan apabila diperlukan.

"Tapi mungkin ada hal-hal khusus, instansi bisa menambahkan," tuturnya. 

Barang-barang yang dilarang

Saat memasuki ruang ujian, peserta tes dilarang untuk membawa benda-benda tertentu.

Adapun secara umum, menurut Peraturan BKN Nomor 50 tentang Prosedur Penyelenggaraan Seleksi dengan Metode Computer Assisted Test Badan Kepegawaian Negara, berikut adalah sejumlah benda yang dilarang untuk dibawa ke dalam ruang ujian:

  1. Buku atau catatan lainnya
  2. Kalkulator, gawai, kamera dalam bentuk apapun, jam tangan dan alat tulis
  3. Senjata api atau benda tajam dan sejenisnya

Oleh karena itu, sebelum memasuki ruang ujian, menurut prosedur, terlebih dahulu dilakukan pemeriksaan, untuk mencocokkan wajah peserta dengan identitas diri. 

Hal itu juga untuk memastikan bahwa peserta tidak membawa barang-barang yang dilarang. 

Di beberapa titik lokasi atau instansi, terdapat aturan larangan membawa barang yang mengandung logam seperti bros, pin, ikat rambut dan ikat pinggang. 

Baca juga: Penjelasan Lengkap tentang SKD CPNS 2019, Materi Tes hingga Sistem Penilaiannya

Larangan lainnya

Selain larangan membawa barang-barang tertentu, peserta juga dilarang melakukan hal-hal berikut:

  1. Bertanya atau berbicara dengan sesama peserta tes
  2. Menerima atau memberikan sesuatu dari atau kepada peserta lain tanpa seizin panitia selama ujian
  3. Keluar ruangan, kecuali memperoleh izin dari panitia
  4. Membawa makanan dan minuman
  5. Merokok di dalam ruangan tes
  6. Menggunakan komputer selain untuk aplikasi CAT

Sanksi

Sementara bagi peserta yang melanggar terkait aturan berpakaian bisa dikenakan sanksi dikeluarkan dari ruangan dan dinyatakan gugur.

Adapun pelanggaran selama tes berlangsnung bisa berupa teguran lisan
oleh panitia sampai dengan dibatalkan sebagai peserta tes.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Link Live Streaming Final Thomas dan Uber Cup 2024, Indonesia Vs China

Link Live Streaming Final Thomas dan Uber Cup 2024, Indonesia Vs China

Tren
Konsumsi Vitamin C Berlebihan Bisa Sebabkan Batu Ginjal, Ketahui Batas Amannya

Konsumsi Vitamin C Berlebihan Bisa Sebabkan Batu Ginjal, Ketahui Batas Amannya

Tren
Melestarikan Zimbabwe Raya

Melestarikan Zimbabwe Raya

Tren
Prakiraan BMKG: Wilayah Berpotensi Hujan Lebat dan Angin Kencang pada 5-6 Mei 2024

Prakiraan BMKG: Wilayah Berpotensi Hujan Lebat dan Angin Kencang pada 5-6 Mei 2024

Tren
[POPULER TREN] Kronologi dan Motif Suami Mutilasi Istri di Ciamis | Peluang Indonesia vs Guinea

[POPULER TREN] Kronologi dan Motif Suami Mutilasi Istri di Ciamis | Peluang Indonesia vs Guinea

Tren
5 Kasus Pembunuhan Mutilasi yang Jadi Sorotan Dunia

5 Kasus Pembunuhan Mutilasi yang Jadi Sorotan Dunia

Tren
Daftar Terbaru Kereta Ekonomi New Generation dan Stainless Steel New Generation, Terbaru KA Lodaya

Daftar Terbaru Kereta Ekonomi New Generation dan Stainless Steel New Generation, Terbaru KA Lodaya

Tren
Daftar Sekolah Kedinasan yang Buka Pendaftaran pada Mei 2024, Lulus Bisa Jadi PNS

Daftar Sekolah Kedinasan yang Buka Pendaftaran pada Mei 2024, Lulus Bisa Jadi PNS

Tren
Sering Dikira Sama, Apa Perbedaan Psikolog dan Psikiater?

Sering Dikira Sama, Apa Perbedaan Psikolog dan Psikiater?

Tren
Benarkah Kucing Lebih Menyukai Manusia yang Tidak Menyukai Mereka?

Benarkah Kucing Lebih Menyukai Manusia yang Tidak Menyukai Mereka?

Tren
Banjir di Sulawesi Selatan, 14 Orang Meninggal dan Ribuan Korban Mengungsi

Banjir di Sulawesi Selatan, 14 Orang Meninggal dan Ribuan Korban Mengungsi

Tren
Buah-buahan yang Aman Dikonsumsi Anjing Peliharaan, Apa Saja?

Buah-buahan yang Aman Dikonsumsi Anjing Peliharaan, Apa Saja?

Tren
BPOM Rilis Daftar Suplemen dan Obat Tradisional Mengandung Bahan Berbahaya, Ini Rinciannya

BPOM Rilis Daftar Suplemen dan Obat Tradisional Mengandung Bahan Berbahaya, Ini Rinciannya

Tren
Arkeolog Temukan Vila Kaisar Pertama Romawi, Terkubur di Bawah Abu Vulkanik Vesuvius

Arkeolog Temukan Vila Kaisar Pertama Romawi, Terkubur di Bawah Abu Vulkanik Vesuvius

Tren
Kapan Seseorang Perlu ke Psikiater? Kenali Tanda-tandanya Berikut Ini

Kapan Seseorang Perlu ke Psikiater? Kenali Tanda-tandanya Berikut Ini

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com