KOMPAS.com - Tahapan pelaksanaan seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2019 satu per satu mulai terlaksana.
Saat ini, tahapan tes CPNS 2019 memasuki fase mencetak kartu peserta ujian.
Adapun pencetakan kartu tes CPNS 2019 tersebut dapat dilakukan di laman resmi SSCN dengan terlebih dahulu login dengan NIK dan password.
Namun, dalam mencetak kartu peserta ujian, terdapat beberapa ketentuan.
Saat dikonfirmasi, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Humas BKN Paryono membenarkan adanya beberapa ketentuan dalam proses pencetakan kartu peserta ujian CPNS 2019 itu.
"Iya benar, ada beberapa ketentuan," kata Paryono saat dihubungi Kompas.com, Jumat (3/1/2020).
Ia menjelaskan, ketentuan tersebut berlaku untuk semua instansi.
"Pada kartu peserta ujian, ada dua kartu. Yaitu kartu peserta ujian dan lembar panitia ujian CPNS," jelasnya menambahkan.
Berikut ketentuan tersebut:
Selain itu, imbuhnya, apabila peserta mencetak kartu ujian sebelum 1 Januari 2020, maka dinyatakan tidak valid.
Oleh sebab itu, ia mengimbau kepada peserta yang lolos administrasi, untuk mencetak ulang kartu peserta ujiannya.
Baca juga: Polri Umumkan Hasil Sanggah Administrasi CPNS 2019, 2.585 Peserta Lolos
Namun saat disinggung terkait tidak tercantumnya tanggal tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD), Paryono menjawabnya dengan lugas.
"Untuk jadwal tes SKD, ngeceknya di laman web masing-masing instansi," papar dia.
Lebih lanjut, ia juga menjelaskan mengenai apa itu "Pin Peserta" yang tertera di lembar kartu peserta ujian.
Pin Peserta tersebut, lanjutnya, merupakan sebuah kode masing-masing peserta apabila sudah masuk ke ruangan ujian.
"Pin itu nanti kalo sudah masuk ruangan akan diberikan pin tiap sesi berbeda," ungkapnya.
Ia juga menjelaskan, kode QR dan barcode yang ada di kartu peserta ujian CPNS 2019 aman bila tersebar secara luas.
Kendati demikian, dirinya mengungkapkan bahwa kode QR dan barcode tersebut lebih baik disensor.
Baca juga: Hasil Sanggah CPNS 2019 di Kemenag Diumumkan, 1.414 Pelamar Dinyatakan Lolos
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.