Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ada 7 Milenial, Bagaimana Aturan Penunjukan Staf Khusus Presiden?

Kompas.com - 22/11/2019, 17:00 WIB
Vina Fadhrotul Mukaromah,
Resa Eka Ayu Sartika

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Presiden Joko widodo telah menunjuk 13 orang sebagai staf khususnya.

Dari 13 orang staf khusus tersebut, tujuh orang di antaranya merupakan wajah baru yang berasal dari kaum milenial.

Presiden Jokowi memperkenalkan ketujuh orang tersebut kepada pers di beranda Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (21/11/2019).

Mereka adalah Putri Indahsari Tanjung, Adamas Belva Syah Devara, Ayu Kartika Dewi, Angkie Yudistia, Gracia Billy Yosaphat Membrasar, Aminuddin Ma'ruf, dan Andri Taufan Garuda Putra.

Selain nama-nama tersebut, Presiden Jokowi juga menunjuk dua wajah baru lainnya, yaitu politisi PDI-P Arief Budimanta dan politisi Partai Solidaritas Indonesia Dini Shani Purwono.

Sementara itu, wajah lama yang kembali ditunjuk oleh Jokowi adalah Diaz Hendropriyono, Sukardi Rinakit, dan Ari Dwipayana.

Baca juga: Bertambah 7 Milenial, Apa Tugas Staf Khusus Presiden?

Sebelumnya, Jokowi juga telah menunjuk Fadjroel Rachman sebagai Staf Khusus Bidang Komunikasi/Juru Bicara Presiden pada 22 Oktober lalu, dua hari setelah pelantikan Presiden 2019-2024.

Jadi, secara keseluruhan, jumlah staf khusus presiden yang ditunjuk pada periode ini lebih banyak daripada periode sebelumnya.

Lantas, bagaimana sebenarnya staf khusus presiden ini diatur?

Berdasarkan Pasal 17 Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2012, untuk memperlancar pelaksanaan tugas presiden, dibentuk staf khusus presiden.

Sementara itu, terkait tugas dari staf khusus presiden, menurut Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2018, staf khusus presiden melaksanakan tugas tertentu yang diberikan presiden di luar tugas yang sudah dicakup dalam susunan organisasi kementerian dan instansi pemerintah lainnya.

Kemudian, dari segi jumlah, disebutkan bahwa staf khusus presiden terdiri dari paling banyak 15 orang.

Jumlah tersebut sudah termasuk sekretaris pribadi presiden.

Sebelumnya, pada Pasal 18 Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2012, staf khusus presiden terdiri atas:

  1. Sekretaris Pribadi Presiden
  2. Juru Bicara Presiden
  3. Bidang Hubungan Internasional
  4. Bidang Informasi/Public Relations
  5. Bidang Komunikasi Politik
  6. Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, dan Pemberantasan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme
  7. Bidang Komunikasi Sosial
  8. Bidang Pangan dan Energi
  9. Bidang Pembangunan Daerah dan Otonomi Daerah
  10. Bidang Perubahan Iklim
  11. Bidang Publikasi dan Dokumentasi
  12. Bidang Bantuan Sosial dan Bencana
  13. Bidang Administrasi dan Keuangan
  14. Bidang Ekonomi dan Pembangunan

Untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas staf khusus presiden, setiap staf khusus presiden dibantu oleh paling banyak lima asisten.

Sementara itu, sekretaris pribadi presiden dapat dibantu oleh wakil sekretaris pribadi presiden. Kemudian, khusus sekretaris pribadi presiden, dua asisten di antaranya diperbantukan kepada ibu negara.

Baca juga: Moeldoko: Tugas Staf Khusus Milenial Jembatani Istana dengan Anak Muda

Asisten yang dimaksud untuk membantu staf khusus presiden paling banyak adalah dua pembantu asisten.

Pembantu asisten tersebut didukung staf yang diperbantukan dari Sekretariat Kabinet dan/atau Kementerian Sekretariat Negara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Situs Panganku.org Beralih Fungsi Jadi Judi Online, Kemenkes dan Kemenkominfo Buka Suara

Situs Panganku.org Beralih Fungsi Jadi Judi Online, Kemenkes dan Kemenkominfo Buka Suara

Tren
Kapan Pengumuman Hasil Tes Online 1 Rekrutmen Bersama BUMN 2024?

Kapan Pengumuman Hasil Tes Online 1 Rekrutmen Bersama BUMN 2024?

Tren
Ramai soal Surat Edaran Berisi Pemkab Sleman Tak Lagi Angkut Sampah Organik, Ini Kata DLH

Ramai soal Surat Edaran Berisi Pemkab Sleman Tak Lagi Angkut Sampah Organik, Ini Kata DLH

Tren
Saat Penyambut Tamu Acara Met Gala Dipecat karena Lebih Menonjol dari Kylie Jenner...

Saat Penyambut Tamu Acara Met Gala Dipecat karena Lebih Menonjol dari Kylie Jenner...

Tren
Kronologi dan Motif Ibu Racuni Anak Tiri di Rokan Hilir, Riau

Kronologi dan Motif Ibu Racuni Anak Tiri di Rokan Hilir, Riau

Tren
Rumah Sakit di Rafah Kehabisan Bahan Bakar, WHO: Penutupan Perbatasan Halangi Bantuan

Rumah Sakit di Rafah Kehabisan Bahan Bakar, WHO: Penutupan Perbatasan Halangi Bantuan

Tren
Cerita Rombongan Siswa SD 'Study Tour' Pakai Pesawat Garuda, Hasil Nabung 5 Tahun

Cerita Rombongan Siswa SD "Study Tour" Pakai Pesawat Garuda, Hasil Nabung 5 Tahun

Tren
Viral, Video Kucing Menggonggong Disebut karena 'Salah Asuhan', Ini Kata Ahli

Viral, Video Kucing Menggonggong Disebut karena "Salah Asuhan", Ini Kata Ahli

Tren
Seekor Kuda Terjebak di Atap Rumah Saat Banjir Melanda Brasil

Seekor Kuda Terjebak di Atap Rumah Saat Banjir Melanda Brasil

Tren
Link Live Streaming Indonesia vs Guinea U23 Kick Off Pukul 20.00 WIB

Link Live Streaming Indonesia vs Guinea U23 Kick Off Pukul 20.00 WIB

Tren
Prediksi Susunan Pemain Indonesia dan Guinea di Babak Play-off Olimpiade Paris

Prediksi Susunan Pemain Indonesia dan Guinea di Babak Play-off Olimpiade Paris

Tren
Alasan Semua Kereta Harus Berhenti di Stasiun Cipeundeuy, Bukan untuk Menaikturunkan Penumpang

Alasan Semua Kereta Harus Berhenti di Stasiun Cipeundeuy, Bukan untuk Menaikturunkan Penumpang

Tren
Indonesia Vs Guinea, Berikut Perjalanan Kedua Tim hingga Bertemu di Babak Playoff Olimpiade Paris 2024

Indonesia Vs Guinea, Berikut Perjalanan Kedua Tim hingga Bertemu di Babak Playoff Olimpiade Paris 2024

Tren
Pelatih Guinea soal Laga Lawan Indonesia: Harus Menang Bagaimanapun Caranya

Pelatih Guinea soal Laga Lawan Indonesia: Harus Menang Bagaimanapun Caranya

Tren
8 Pencetak Gol Terbaik di Piala Asia U23 2024, Ada Dua dari Indonesia

8 Pencetak Gol Terbaik di Piala Asia U23 2024, Ada Dua dari Indonesia

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com