Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Novel Baswedan, Buku Merah, dan Beban Kapolri Baru

Kompas.com - 05/11/2019, 18:00 WIB
Rosiana Haryanti,
Nibras Nada Nailufar

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Lebih dari dua tahun, pengungkapan kasus penyiraman air keras terhadap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan belum menemukan titik terang.

Sejak saat itu, dia menjalani serangkaian pengobatan untuk penyembuhan matanya. Novel harus beberapa kali bepergian dari Indonesia ke Singapura untuk menjalani pengobatan.

Novel disiram air keras oleh orang tak dikenal usai melaksanakan shalat subuh di masjid dekat kediamannya pada 11 April 2017. Saat sedang berjalan, Novel tiba-tiba disiram oleh dua pria yang tak dikenal. Cairan tersebut mengenai wajah Novel.

Kasus ini jadi perhatian publik. Pasalnya, saat itu Novel tengah menjabat sebagai Kepala Satuan Tugas yang menangani beberapa perkara besar. Salah satu perkara yang ia tangani kala itu adalan dugaan korupsi proyek e-KTP.

Baca juga: Kasusnya Dituding Rekayasa karena Bisa Melirik, Ini Penjelasan Novel Baswedan

Selain itu, Novel saat itu juga terlibat persoalan internal KPK. Ia tengah mewakili Wadah Pegawai KPK yang menolak rencana agar Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) diangkat langsung dari unsur kepolisian yang belum pernah bertugas di KPK.

Tim khusus

Setelah kasus tersebut mencuat, Polri segera membentuk tim berisi ratusan personel mulai dari polres, polda, hingga dibantu Mabes Polri.

Polisi bahkan meminta bantuan dari Australia Federal Police (AFP) guna mempelajari gambar rekaman CCTV.

Jalan panjang kasus penyiraman yang menimpa Novel mulai mendekati titik terang saat Kapolri kala itu, Tito Karnavian, merilis sketsa wajah terduga pelaku. Sketsa tersebut dibuat berdasarkan keterangan seorang saksi kunci yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Baca juga: Injury Time Kasus Novel Baswedan...

Polisi juga sudah mengerucutkan terduga pelaku pada dua orang. Dugaan tersebut timbul setelah aparat memeriksa 66 orang saksi.

Dari jumlah itu, 90 persen di antaranya diduga terlibat penyiraman terhadap Novel. Namun hasilnya nihil.

Kepolisian kemudian membentuk Tim Gabungan Pencari FAkta (TGPF) untuk mengusut kasus penyiraman air keras. Bukan itu saja, tim ini juga bertugas untuk menindaklanjuti rekomendasi Komnas HAM.

Tim yang terdiri dari 65 orang itu berasal dari berbagai unsur di antaranya pakar, internal KPK, dan kepolisian.

Tim gabungan bergerak ke sejumlah lokasi. Mulai dari Malang, Bekasi, hingga Ambon. Mereka memeriksa alibi orang-orang yang diduga terlibat.

Baca juga: Jokowi Beri Tenggat Waktu Ungkap Kasus Novel, Polri: Kita Tak Ada Tenggat Waktu

Tetapi perjalanan tim dengan masa kerja 8 Januari 2019 sampai 7 Juli 2019 itu belum memberkan hasil yang signifikan.

Buku merah

Hingga akhir jabatannya, TGPF hanya memberikan beberapa rekomendasi dan mengungkap ada enam kasus yang diduga terkait dengan penyerangan Novel.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com