Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Swafoto Pendaftaran CPNS 2019, Bagaimana Ketentuannya?

Kompas.com - 02/11/2019, 17:00 WIB
Mela Arnani,
Resa Eka Ayu Sartika

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Berkaca dari rekrutmen CPNS tahun lalu, swafoto sambil memengang Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Informasi Akun juga menjadi syarat yang harus diunggah saat menyelesaikan pendaftaran online.

Kartu informasi akun sebagai bukti seseorang telah melakukan pendaftaran, di mana dapat dicetak setelah pelamar membuat akun SSCN.

Tahun ini pun, ketika akan melakukan pendaftaran ke instansi, pelamar juga wajib mengunggah swafoto memegang KTP dan kartu informasi akun SSCN.

Hal ini dikonfirmasi oleh Kompas.com kepada Kepala Biro Humas Bada Kepegawaian Negara, Mohammad Ridwan.

"Sama (seperti tahun lalu). Yang terpenting terlihat muka, KTP, dan Kartu Informasi Akun," tegas Ridwan kepada Kompas.com, Sabtu (02/11/2019).

Baca juga: Jadwal Lengkap Seleksi CPNS 2019 di Kementerian Pertahanan

Tahun lalu, swafoto yang diunggah berukuran maksimal 200kb dengan format .jpeg atau .jpg.

Dilansir dari buku petunjuk teknis pendaftaran CPNS pada portal SSCN tahun lalu, terdapat sejumlah ketentuan foto sebagai berikut:

  1. Swafoto (selfie) dengan memegang KTP dan Kartu Informasi Akun dengan posisi melebar atau landscape.
  2. Apabila pelamar lupa belum mencetak Kartu Informasi Akun, maka pelamar dapat mencetak ulang dengan mengklik tombol "Cetak Ulang Kartu Informasi Akun"

Berikut contohnya:

 

Contoh swafoto memegang KTP dan Kartu Informasi Akun SSCNBuku Petunjuk Pendaftaran CPNS 2018/BKN Contoh swafoto memegang KTP dan Kartu Informasi Akun SSCN

Sebagai tambahan informasi, pendaftaran online lewat portal SSCASN dimulai pada 11 November 2019 mendatang.

Tahun ini, instansi yang mendapatkan jatah kursi sebanyak 530 instansi, terdiri dari 68 instansi pusat dan 462 instansi daerah.

Jumlah formasinya, yaitu 37.425 formasi di instansi pusat dan 159.257 formasi di instansi daerah.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com