Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hari Ini dalam Sejarah: Indonesia Akui Hasil Referendum Timor Timur

Kompas.com - 19/10/2019, 10:14 WIB
Vina Fadhrotul Mukaromah,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Hari ini 20 tahun lalu, tepatnya 19 Oktober 1999, menjadi tahun yang penting bagi Timor Leste.

Serangkaian peristiwa yang menentukan kemerdekaannya terjadi pada tahun ini.

Pada 19 Oktober 1999, hasil referendum Timor Timur (Timtim) disetujui melalui Sidang Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), yaitu memutuskan bahwa Timtim bukan lagi wilayah Indonesia.

Signifikansi perubahan Timtim dimulai pada Januari 1999 saat Habibie mengumumkan ‘pilihan kedua’ bagi Timtim untuk memilih antara otonomi daerah atau kemerdekaan.

Habibie meminta Sekjen PBB saat itu, Kofi Anan, untuk menjembatani Indonesia dan Portugal soal Timtim.

Kemudian, dicapai kesepakatan untuk menggunakan jajak pendapat dalam konsultansi dengan masyarakat Timtim.

Baca juga: Senin Kelam 19 Oktober 1987, Terjadinya Tragedi Bintaro...

New York Agreement

Melansir dari buku Midwifing a New State: The United Nations in East Timor karya Markus Benzing, pada 5 Mei 1999, dicapai kesepakatan antara Indonesia dan Portugal untuk membuat perjanjian referendum di Timtim.

Perjanjian ini dikenal sebagai New York Agreement.

PBB juga membentuk United Nations Mission in East Timor (UNAMET) untuk mengawal kesepakatan Indonesia dan Portugal dalam prosesnya menuju referendum Timtim.

Referendum akhirnya dilaksanakan pada 30 Agustus 1999 dan dilaksanakan dengan dua opsi.

Dua opsi itu yaitu menerima otonomi khusus untuk Timtim dalam NKRI atau menolak otonomi khusus.

Dikutip dari buku Self Determination in East Timor oleh Ian Martin, hasil referendum menunjukkan bahwa sebanyak 94.388 penduduk atau sebesar 21,5 persen penduduk memilih tawaran otonomi khusus.

Baca juga: Hari Ini dalam Sejarah: 2 Anggota KKO Dieksekusi Mati di Singapura

Sementara, 344.580 penduduk atau 78,5 persen dari total penduduk Timtim memilih untuk menolaknya.

Sidang Umum MPR setujui hasil referendum

Pada 19 Oktober 1999, Sidang Umum MPR menyetujui hasil referendum Timor Timur yang artinya Timor Timur lepas dari Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Keputusan ini kemudian diatur dalam Ketetapan Nomor V/MPR/1999, yang menyatakan bahwa Ketetapan Nomor VI/MPR/1978 tentang Pengukuhan Penyatuan Wilayah Timor Timur ke dalam NKRI tidak berlaku lagi.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com