Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menilik Kembali Demo Mahasiswa dan Pelajar, Pengamat Sebut Beda Ranah

Kompas.com - 02/10/2019, 19:00 WIB
Rosiana Haryanti,
Resa Eka Ayu Sartika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Demonstrasi yang melibatkan pelajar dan mahasiswa beberapa hari lalu berakhir ricuh. Setidaknya sejumlah pelajar diamankan dan beberapa di antaranya terluka akibat keikutsertaan dalam aksi ini.

Namun pelibatan pelajar dalam sejumlah aksi massa di berbagai daerah ini mengundang berbagai komentar.

Ada yang berpendapat jika aksi massa yang melibatkan pelajar sah-sah saja. Namun ada pula yang beranggapan jika hal ini menyalahi aturan.

Kompas.com menanyakan pendapat pengamat pendidikan Darmaningtyas mengenai hal ini. Melalui keterangan tertulis, Darmaningtyas menerangkan, demonstrasi yang dilakukan mahasiswa dan pelajar memiliki ranah yang berbeda.

"Meskipun sama-sama aksi unjuk rasa, tapi beda ranah antara unjuk rasa yang dilakukan oleh mahasiswa dengan pelajar," ucap Darmaningtyas, Rabu (2/10/2019).

Menurutnya aksi demo yang dilakukan oleh mahasiswa merupakan bagian dari pendidikan politik mereka.

Baca juga: Ananda Badudu Sempat Stop Penggalangan Dana untuk Aksi Demo Mahasiswa

Dia menerangkan, rektor perguruan tinggi yang membiarkan mahasiswanya melakukan aksi demonstrasi berarti memberikan kebebasan untuk menyalurkan aspirasi.

Namun, jika unjuk rasa tersebut melibatkan siswa sekolah menengah, maka merupakan bagian dari pelanggaran terhadap perlindungan anak.

"Sehingga apapun alasannya tidak bisa diterima oleh akal sehat," tutur Darmaningtyas.

Dengan demikian, ia menerangkan, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendi layak memberikan sanksi kepada sekolah yang membiarkan siswanya turun ke jalan.

Namun demikian, ia menekankan, demonstrasi pelajar mungkin dapat diterima jika tuntutan yang disampaikan terkait dengan tidak terpenuhinya hak-hak mereka sebagai pelajar. Namun untuk isu nasional, ia berpendapat, tidak etis jika melibatkan pelajar.

Pelibatan pelajar langgar UU

Pelibatan pelajar dalam aksi demonstrasi tentang hal yang tidak mereka pahami bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak.

Dia menjelaskan, dalam Pasal 15 tercantum aturan bahwa setiap anak berhak memperoleh perlindungan dari penyalahgunaan kegiatan politik, sengketa bersenjata, kerusuhan sosial.

Selain itu setiap anak juga harus mendapat perlindungan dari peristiwa yang mengandung unsur kekerasan, peperangan, dan kejahatan seksual. 

"Melibatkan pelajar SMA/SMK dalam aksi demonstrasi jelas merupakan tindakan yang tidak melindungi hak-hak anak, utamanya aspek keselamatan dan keamanan," ucap Darmaningtyas. 

Dia mengungkapkan pelajar dalam usia 16-18 tahun atau masih berada di tingkat menengah atas masih masuk dalam kategori anak-anak.

Baca juga: Diminta Polisi Tinggalkan Lokasi Demo, Pelajar: Kami Juga Rakyat!

Dengan demikian, sebaiknya mereka dijauhkan dari kegiatan politik maupun pelibatan dalam aksi demonstrasi yang jauh dari pemahaman mereka.

Lebih lanjut, Darmaningtyas berpendapat, aksi demonstrasi yang kemudian berdampak pada luka-luka adalah bagian dari kerusuhan sosial yang seharusnya tidak melibatkan pelajar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Situs Panganku.org Beralih Fungsi Jadi Judi Online, Kemenkes dan Kemenkominfo Buka Suara

Situs Panganku.org Beralih Fungsi Jadi Judi Online, Kemenkes dan Kemenkominfo Buka Suara

Tren
Kapan Pengumuman Hasil Tes Online 1 Rekrutmen Bersama BUMN 2024?

Kapan Pengumuman Hasil Tes Online 1 Rekrutmen Bersama BUMN 2024?

Tren
Ramai soal Surat Edaran Berisi Pemkab Sleman Tak Lagi Angkut Sampah Organik, Ini Kata DLH

Ramai soal Surat Edaran Berisi Pemkab Sleman Tak Lagi Angkut Sampah Organik, Ini Kata DLH

Tren
Saat Penyambut Tamu Acara Met Gala Dipecat karena Lebih Menonjol dari Kylie Jenner...

Saat Penyambut Tamu Acara Met Gala Dipecat karena Lebih Menonjol dari Kylie Jenner...

Tren
Kronologi dan Motif Ibu Racuni Anak Tiri di Rokan Hilir, Riau

Kronologi dan Motif Ibu Racuni Anak Tiri di Rokan Hilir, Riau

Tren
Rumah Sakit di Rafah Kehabisan Bahan Bakar, WHO: Penutupan Perbatasan Halangi Bantuan

Rumah Sakit di Rafah Kehabisan Bahan Bakar, WHO: Penutupan Perbatasan Halangi Bantuan

Tren
Cerita Rombongan Siswa SD 'Study Tour' Pakai Pesawat Garuda, Hasil Nabung 5 Tahun

Cerita Rombongan Siswa SD "Study Tour" Pakai Pesawat Garuda, Hasil Nabung 5 Tahun

Tren
Viral, Video Kucing Menggonggong Disebut karena 'Salah Asuhan', Ini Kata Ahli

Viral, Video Kucing Menggonggong Disebut karena "Salah Asuhan", Ini Kata Ahli

Tren
Seekor Kuda Terjebak di Atap Rumah Saat Banjir Melanda Brasil

Seekor Kuda Terjebak di Atap Rumah Saat Banjir Melanda Brasil

Tren
Link Live Streaming Indonesia vs Guinea U23 Kick Off Pukul 20.00 WIB

Link Live Streaming Indonesia vs Guinea U23 Kick Off Pukul 20.00 WIB

Tren
Prediksi Susunan Pemain Indonesia dan Guinea di Babak Play-off Olimpiade Paris

Prediksi Susunan Pemain Indonesia dan Guinea di Babak Play-off Olimpiade Paris

Tren
Alasan Semua Kereta Harus Berhenti di Stasiun Cipeundeuy, Bukan untuk Menaikturunkan Penumpang

Alasan Semua Kereta Harus Berhenti di Stasiun Cipeundeuy, Bukan untuk Menaikturunkan Penumpang

Tren
Indonesia Vs Guinea, Berikut Perjalanan Kedua Tim hingga Bertemu di Babak Playoff Olimpiade Paris 2024

Indonesia Vs Guinea, Berikut Perjalanan Kedua Tim hingga Bertemu di Babak Playoff Olimpiade Paris 2024

Tren
Pelatih Guinea soal Laga Lawan Indonesia: Harus Menang Bagaimanapun Caranya

Pelatih Guinea soal Laga Lawan Indonesia: Harus Menang Bagaimanapun Caranya

Tren
8 Pencetak Gol Terbaik di Piala Asia U23 2024, Ada Dua dari Indonesia

8 Pencetak Gol Terbaik di Piala Asia U23 2024, Ada Dua dari Indonesia

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com