Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

4 Jenis Instansi di Kabupaten atau Kota

Kompas.com - 15/09/2022, 14:00 WIB
Vanya Karunia Mulia Putri

Editor

Oleh: Ani Rachman, Guru SDN No.111/IX Muhajirin, Muaro Jambi, Provinsi Jambi

 

KOMPAS.com - Pada tingkat kabupaten atau kota, ada sejumlah instansi yang berperan penting dalam masyarakat.

Instansi ini berfungsi memberi pelayanan kepada masyarakat, lewat tugas dan tanggung jawabnya sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dalam menjalankan tugasnya, instansi tersebut berkoordinasi dengan pemerintah daerah kabupaten atau kota.

Apa sajakah instansi yang ada di kabupaten atau kota?

Kepolisian resor (Polres)

Adalah instansi kepolisian yang dipimpin oleh seorang kepala kepolisian resor (Kapolers).

Tugas utama polres adalah mengayomi masyarakat, serta menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat dari segala perbuatan atau tindakan yang merugikan.

Baca juga: Pengadilan Negeri: Tugas, Fungsi dan Wewenangnya

Komando distrik militer (Kodim)

Adalan salah satu instansi yang ada di kabupaten atau kota. Instansi ini dipimpin seorang komandan distrik militer (dandim).

Instansi ini merupakan bagian dari komando teritorial Angkatan Darat (AD) Tentara Nasional Indonesia (TNI).

Tugas kodim, yakni menjaga keutuhan wilayah kabupaten atau kota dari gangguan keamanan, baik dari luar maupun dalam wilayah tersebut.

Kejaksaan negeri

Tugas kejaksaan ini berkaitan dengan persoalan hukum. Kejaksaan negeri bertugas menuntut tiap orang atau pihak yang dianggap melakukan pelanggaran hukum.

Proses penuntutannya dilakukan oleh jaksa dalam sidang pengadilan. Namun, sebelum proses ini dilakukan, pihak yang diduga bersalah harus diperiksa oleh pihak kepolisian.

Baca juga: Instansi Pemerintah yang Berada di Tingkat Kecamatan

Pengadilan negeri

Disebut juga instansi penegak hukum di wilayah kabupaten atau kota. Tugas instansi ini, yaitu mengadili orang yang diduga melakukan perbuatan melanggar hukum.

Apabila orang yang diadili terbukti bersalah, hakim akan menjatuhkan putusan hukum pada orang tersebut. Namun jika tidak terbukti bersalah, pengadilan akan membebaskannya.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com