Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Contoh Teks Berita tentang Covid-19 dan Unsur-unsurnya

Kompas.com - Diperbarui 24/01/2022, 15:17 WIB
Rosy Dewi Arianti Saptoyo,
Nibras Nada Nailufar

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Berita ialah laporan dari suatu peristiwa. Herman RN dalam buku Jurnalistik Praktis (2018) berpendapat, berita adalah laporan peristiwa yang bernilai jurnalistik atau memiliki nilai berita (news value), aktual, faktual, penting, dan menarik.

Setiap berita pasti memuat unsur 5W+1H (what, where, when, who, why, dan how). Berikut contoh teks berita tentang Covid-19 dan unsur-unsurnya:

Contoh 1 teks berita tentang Covid-19

Disparekraf DKI Akan Segel Tempat Usaha Pariwisata yang Gelar Perayaan Tahun Baru 2021

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melarang pelaku usaha pariwisata di Ibu Kota menggelar perayaan pergantian tahun 2021.

Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran Disparekraf DKI Jakarta Nomor 400/SE/2020 tentang Tertib Operasional Usaha Pariwisata Pada Pergantian Malam Tahun Baru 2020-2021 Sesuai dengan PSBB Masa Transisi di Provinsi DKI Jakarta.

Kepala Bidang Industri Pariwisata Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta Bambang Ismadi mengatakan, tempat usaha yang nekat menyelenggarakan acara pada malam pergantian tahun akan disegel. "Sanksi bila terbukti melanggar, maka tempat usaha bisa disegel," ucap Bambang kepada Kompas.com, Kamis (10/12/2020).

Bambang menyebut, Disparekraf melakukan beberapa upaya untuk mencegah adanya kerumunan di tempat usaha pada malam tahun baru. Upaya tersebut, yakni melakukan pengawasan mandiri, pengawasan secara terpadu atau gabungan, serta pelaporan melalui warga atau media. "Dan mystery guest,"tutur Bambang.

Disparekraf DKI Jakarta tidak berencana untuk menggelar acara tahun baru, meski melalui virtual. "Dinas Pariwisata hingga saat ini tidak ada rencana menggelar acara malam tahun baru, walaupun secara virtual," kata Bambang.

Dalam surat edaran terdapat empat poin edaran yang harus diperhatikan pemilik usaha pariwisata, baik berupa hotel, restoran, kafe, dan sebagainya.

Poin pertama, kegiatan operasional usaha pariwisata yang dinyatakan boleh beroperasi di masa PSBB transisi harus mematuhi ketentuan PSBB transisi.

Kedua, tidak diperkenankan melakukan perayaan kegiatan Malam Tahun Baru 2020-2021, yang berpotensi menciptakan kerumunan atau keramaian pada kegiatan.

Ketiga, tim Satgas Penanganan Covid-19 Internal yang berada di hotel dan restoran diminta untuk melaksanakan tugas pengawasan. Selain itu, tempat usaha juga harus menjamin tidak terjadi kerumunan. Pemilik atau pengelola usaha juga harus mendisplinkan tamu atau pengunjung tentang protokol kesehatan Covid-19.

Poin keempat, seluruh usaha pariwisata diminta mentaati ketentuan jam operasional yang berlaku dalam PSBB transisi.

Poin kelima, Pemprov DKI mengancam akan menindak tegas apabila terjadi pelanggaran protokol kesehatan.

(Sumber: Kompas.com/Rosiana Haryanti | Editor: Sandro Gatra)

Baca juga: Langkah Menyusun Teks Berita

  • What: pelarangan perayaan tahun baru
  • Where: provinsi DKI Jakarta
  • When: tahun 2021
  • Who: Kepala Bidang Industri Pariwisata Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta Bambang Ismadi
  • Why: untuk mencegah adanya kerumunan di tempat usaha pada malam tahun baru
  • How: mengadakan perayaan secara virtual

Pemilik usaha pariwisata dan kreatif harus mengindahkan surat edaran, berisi:

  1. Mematuhi ketentuan PSBB transisi.
  2. Tidak melakukan perayaan Malam Tahun Baru 2020-2021, yang berpotensi menciptakan kerumunan.
  3. Ada tim Satgas Penanganan Covid-19 internal untuk melaksanakan pengawasan.
  4. Mentaati ketentuan jam operasional yang berlaku dalam PSBB transisi.
  5. Pemprov DKI akan menindak tegas apabila terjadi pelanggaran protokol kesehatan.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com