Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Contoh Teks Berita tentang Covid-19 dan Unsur-unsurnya

Kompas.com - Diperbarui 24/01/2022, 15:17 WIB
Rosy Dewi Arianti Saptoyo,
Nibras Nada Nailufar

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Berita ialah laporan dari suatu peristiwa. Herman RN dalam buku Jurnalistik Praktis (2018) berpendapat, berita adalah laporan peristiwa yang bernilai jurnalistik atau memiliki nilai berita (news value), aktual, faktual, penting, dan menarik.

Setiap berita pasti memuat unsur 5W+1H (what, where, when, who, why, dan how). Berikut contoh teks berita tentang Covid-19 dan unsur-unsurnya:

Contoh 1 teks berita tentang Covid-19

Disparekraf DKI Akan Segel Tempat Usaha Pariwisata yang Gelar Perayaan Tahun Baru 2021

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melarang pelaku usaha pariwisata di Ibu Kota menggelar perayaan pergantian tahun 2021.

Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran Disparekraf DKI Jakarta Nomor 400/SE/2020 tentang Tertib Operasional Usaha Pariwisata Pada Pergantian Malam Tahun Baru 2020-2021 Sesuai dengan PSBB Masa Transisi di Provinsi DKI Jakarta.

Kepala Bidang Industri Pariwisata Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta Bambang Ismadi mengatakan, tempat usaha yang nekat menyelenggarakan acara pada malam pergantian tahun akan disegel. "Sanksi bila terbukti melanggar, maka tempat usaha bisa disegel," ucap Bambang kepada Kompas.com, Kamis (10/12/2020).

Bambang menyebut, Disparekraf melakukan beberapa upaya untuk mencegah adanya kerumunan di tempat usaha pada malam tahun baru. Upaya tersebut, yakni melakukan pengawasan mandiri, pengawasan secara terpadu atau gabungan, serta pelaporan melalui warga atau media. "Dan mystery guest,"tutur Bambang.

Disparekraf DKI Jakarta tidak berencana untuk menggelar acara tahun baru, meski melalui virtual. "Dinas Pariwisata hingga saat ini tidak ada rencana menggelar acara malam tahun baru, walaupun secara virtual," kata Bambang.

Dalam surat edaran terdapat empat poin edaran yang harus diperhatikan pemilik usaha pariwisata, baik berupa hotel, restoran, kafe, dan sebagainya.

Poin pertama, kegiatan operasional usaha pariwisata yang dinyatakan boleh beroperasi di masa PSBB transisi harus mematuhi ketentuan PSBB transisi.

Kedua, tidak diperkenankan melakukan perayaan kegiatan Malam Tahun Baru 2020-2021, yang berpotensi menciptakan kerumunan atau keramaian pada kegiatan.

Ketiga, tim Satgas Penanganan Covid-19 Internal yang berada di hotel dan restoran diminta untuk melaksanakan tugas pengawasan. Selain itu, tempat usaha juga harus menjamin tidak terjadi kerumunan. Pemilik atau pengelola usaha juga harus mendisplinkan tamu atau pengunjung tentang protokol kesehatan Covid-19.

Poin keempat, seluruh usaha pariwisata diminta mentaati ketentuan jam operasional yang berlaku dalam PSBB transisi.

Poin kelima, Pemprov DKI mengancam akan menindak tegas apabila terjadi pelanggaran protokol kesehatan.

(Sumber: Kompas.com/Rosiana Haryanti | Editor: Sandro Gatra)

Baca juga: Langkah Menyusun Teks Berita

  • What: pelarangan perayaan tahun baru
  • Where: provinsi DKI Jakarta
  • When: tahun 2021
  • Who: Kepala Bidang Industri Pariwisata Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta Bambang Ismadi
  • Why: untuk mencegah adanya kerumunan di tempat usaha pada malam tahun baru
  • How: mengadakan perayaan secara virtual

Pemilik usaha pariwisata dan kreatif harus mengindahkan surat edaran, berisi:

  1. Mematuhi ketentuan PSBB transisi.
  2. Tidak melakukan perayaan Malam Tahun Baru 2020-2021, yang berpotensi menciptakan kerumunan.
  3. Ada tim Satgas Penanganan Covid-19 internal untuk melaksanakan pengawasan.
  4. Mentaati ketentuan jam operasional yang berlaku dalam PSBB transisi.
  5. Pemprov DKI akan menindak tegas apabila terjadi pelanggaran protokol kesehatan.

Ilustrasi virus corona, Covid-19Shutterstock Ilustrasi virus corona, Covid-19
Contoh 2 teks berita tentang Covid-19

Epidemiolog Sebut PSBB Transisi Hanya Pelengkap Penanganan Covid-19

JAKARTA, KOMPAS.com - Epidemiolog dari Griffith University Dicky Budiman menyebut kebijakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi merupakan strategi yang bersifat tambahan atau pelengkap dalam penanganan pandemi Covid-19.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, menurut dia, harus melakukan tes dan pelacakan, lalu dilanjutkan dengan isolasi dan karantina mandiri. "Itu (tes dan pelacakan) adalah strategi utama," ucap Dicky kepada Kompas.com, Selasa (8/12/2020).

Strategi tersebut harus dioptimalkan. Sebab jika tidak, maka akan ada PSBB berulang-ulang yang tidak diketahui kapan berakhirnya. Dicky menyebut pandemi di Jakarta juga dipengaruhi oleh daerah penyangga, yakni Jawa Barat dan Banten. Pengendalian pandemi di kedua wilayah itu juga disebut belum optimal.

Tentunya, kondisi pandemi di daerah penyangga akan memengaruhi situasi pengendalian Covid-19 di Ibu Kota apabila tidak ada pengendalian di perbatasan. "Dan ini akan terus terjadi selama pengendalian ini tidak dilakukan secara setara dan merata di berbagai wilayah terutama yang ada dalam satu pulau," ucap Dicky.

Pada akhirnya, Dicky mengatakan, pengendalian pandemi harus dilakukan dengan sinergi dan kerja sama antar daerah baik tingkat provinsi maupun kabupatan atau kota. Kerja sama ini harus difasilitas pula oleh Pemerintah Pusat. "Ini yang harus dilakukan perubahan dan sampai saat ini belum ada perubahan itu," tutur Dicky.

Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta Dwi Oktavia mengatakan, penambahan kasus positif di Jakarta per Selasa (8/12/2020) sebanyak 1.174 kasus. Dengan demikian, kumulatif kasus positif Covid-19 di Ibu Kota yang terkonfirmasi sampai hari ini menjadi 146.601 kasus.

Dari jumlah tersebut, diketahui 132.248 orang telah dinyatakan sembuh dengan tingkat kesembuhan mencapai 90,2 persen. Sementara sebanyak 2.842 orang meninggal dunia dengan tingkat kematian sebesar 1,9 persen.

Dwi mengatakan, persentase ini lebih rendah dibanding dengan tingkat kematian nasional yang mencapai 3,1 persen. Adapun jumlah kasus aktif di Ibu Kota kini turun sebanyak 22, sehingga jumlah orang yang masih dirawat atau menjalani isolasi mandiri kini menjadi 11.511 orang.

(Sumber: Kompas.com/Rosiana Haryanti | Editor: Irfan Maullana)

Baca juga: Meringkas dan Menyimpulkan Isi Berita tentang Covid-19

  • What: PSBB transisi hanya pelengkap penanganan
  • Where: provinsi DKI Jakarta
  • When: Selasa (8/12/2020)
  • Who: Epidemiolog dari Griffith University Dicky Budiman dan Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta Dwi Oktavia
  • Why: karena tes dan pelacakan adalah penanganan utama, lalu dilanjutkan dengan isolasi dan karantina mandiri.
  • How:
  1. Jika tes dan pelacakan tidak dioptimalkan, maka akan PSBB berulang-ulang.
  2. Kasus positif Covid-19 di Ibu Kota yang terkonfirmasi sampai hari ini menjadi 146.601 kasus.
  3. Jumlah kasus aktif di Ibu Kota kini turun sebanyak 22, sehingga jumlah orang yang masih dirawat atau menjalani isolasi mandiri kini menjadi 11.511 orang.

Ilustrasi Covid-19Shutterstock Ilustrasi Covid-19
Contoh 3 teks berita tentang Covid-19

Puluhan Tamu Pesta Pernikahan di Restoran Ikuti Rapid Test, Sebagian Reaktif

JAKARTA, KOMPAS.com - Puluhan pengunjung dan tamu restoran Golden Leaf International mengikuti rapid test yang saat razia protokol kesehatan selama pandemi virus corona ( Covid-19) saat pemberlakuan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi.

"Kita lakukan pemeriksaan rapid test antigen untuk para tamu," tegas Kepala Satuan Polisi Pamong Praja DKI Jakarta Arifin saat melakukan razia di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara, Sabtu (12/12/2020) malam. Satpol PP DKI Jakarta melakukan razia sekaligus menyegel sementara restoran Golden Leaf karena melanggar protokol kesehatan. Restoran itu menggelar pesta pernikahan tanpa mendapatkan izin dari Dinas Pariwisata DKI Jakarta.

Bahkan, di dalam restoran itu, terdapat dua pesta pernikahan digelar sekaligus. Selain itu, manajemen restoran juga membuka layanan karaoke privat yang belum diizinkan selama PSBB transisi di Jakarta. Beberapa pengunjung dan penyelenggara pesta pernikahan terlihat melakukan protes kepada petugas Satpol PP DKI Jakarta, saat diminta melakukan rapid test.

Hasilnya, sejumlah pengunjung terdeteksi reaktif. Petugas lalu menyegel restoran itu selama 3x24 jam dan mengenakan denda sebesar Rp 50 juta. Usai pemeriksaan, beberapa petugas dari dinas pemadam kebakaran menyemprotkan cairan disinfektan di aula pernikahan serta ruangan-ruangan yang ada dalam restoran tersebut.

Pemprov DKI Jakarta melaporkan hingga Sabtu (12/12/2020), kasus positif Covid-19 di Jakarta sebanyak 151.201. Angka itu bertambah 951 kasus dari laporan pada Jumat (11/12) sebanyak 150.250.

(Sumber: Kompas.com/Editor: Irfan Maullana)

Baca juga: Teks Berita: Pengertian, Ciri-Ciri, Struktur, Kaidah Kebahasaan

  • What: penularan Covid-19 pada pesta pernikahan
  • Where: restoran Golden Leaf International kawasan Kelapa Gading, DKI Jakarta
  • When: Sabtu (12/12/2020) malam
  • Who: puluhan pengunjung dan tamu restoran
  • Why: tanpa izin menggelar dua pesta pernikahan dan layanan karaoke privat selama PSBB
  • How:
  1. Restoran itu menggelar pesta pernikahan tanpa mendapatkan izin dari Dinas Pariwisata DKI Jakarta
  2. Satpol PP DKI Jakarta melakukan razia
  3. Sejumlah pengunjung terdeteksi reaktif
  4. Petugas lalu menyegel restoran itu selama 3x24 jam dan mengenakan denda sebesar Rp 50 juta
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com