KOMPAS.com - Pemerintah telah mengimbau kepada masyarakat untuk melaksanakan shalat Idul Fitri 1441 hijriah di rumah berjemaah bersama keluarga.
Sebab, kondisi saat ini masih pandemi Covid-19 atau virus corona sehingga kerumunan orang
tidak diperbolehkan karena berpotensi meningkatkan penyebaran virus.
Dikutip situs Majelis Ulama Indonesia (MUI), shalat Idul Fitri sangat disunahkan untuk
dilaksanakan secara berjemaah di tanah lapang, masjid, mushala, dan tempat lainnya.
Namun, berada di kawasan yang sudah terkendali dengan ditandai dengan angka penularan
menunjukkan kecenderungan menurun.
Selain itu, juga berada di kawasan yang bebas Covid-19 dan diyakini tidak terdapat
penularan.
Shalat Idul Fitri boleh dilaksanakan di rumah dengan berjemaah bersama keluarga atau secara
sendiri (munfarid).
Namun, itu semua harus tetap melaksanakan protokol kesehatan dan mencegah terjadinya
penularan, seperti memperpendek bacaan shalat dan pelaksanaan khotbah.
Berikut kaifiat shalat Idul Fitri berjemaah:
Sebelum shalat, disunnahkan untuk memperbanyak bancaan takbir, tahmid, dan tasbih.
Shalat dimulai dengan menyeru "ash-shalata jami'ah" tanpa azan dan iqomat.
Memulai dengan niat Shalat Idul Fitri "Ushalli sunnatan li idi fitri rak'atayni mustaqbilal qiblati ada'an imaman/ma'muman lillahi ta'ala" Artinya: Aku berniat salat sunnah Idul Fitri dua rakaat (menjadi makmum/imam) karena Allah ta'ala.
Membaca takbiratul ihram "Allahu Akbar" sambil mengangkat kedua tangan.
Membaca doa iftitah
Membaca takbir sebanyak tujuh kali (diluar takbiratul ikram) dan diantara tiap takbir
dianjurkan membaca,"Subhanallah walhamdulillah wala ilaha illallah wallahu akbar"