Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rumah Subsidi, Jalan Keluar bagi Warga Berkocek Pas-pasan yang Ingin Punya Hunian

Kompas.com - 11/06/2022, 11:00 WIB
Aisyah Sekar Ayu Maharani,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com Rumah subsidi merupakan jalan keluar bagi masyarakat berkocek pas-pasan yang ingin memiliki hunian di tengah melambungnya harga tanah dan bahan bangunan.

Berbeda dengan rumah komersial, rumah subsidi memiliki beberapa spesifikasi tersendiri.

Wakil Ketua Umum Real Estat Indonesia (REI) Bambang Ekajaya menjelaskan, rumah subsidi adalah rumah yang diberi subsidi atau bantuan oleh pemerintah.

“Sesuai dengan namanya, artinya rumah tersebut diberi subsidi pemerintah,” jelas Bambang kepada Kompas.com, Kamis (9/6/2022).

Dengan kata lain, masyarakat bisa membeli rumah dengan harga yang jauh lebih murah dibandingkan rumah komersial.

Baca juga: Bagaimana Spesifikasi Rumah Subsidi? Ini Jawabannya

Subsidi yang diberikan oleh pemerintah mulai dari Kredit Pemilikan Rumah (KPR) khusus berbunga murah 5 persen, atau dikenal dengan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP).

Kemudian Subsidi Bantuan Uang Muka (SBUM) dengan harga yang sudah dipatok Pemerintah plus spesifikasi baku.

Selain itu, rumah subsidi tidak boleh dibeli oleh sembarang orang. Rumah ini dikhususkan untuk konsumen dengan jumlah penghasilan tertentu.

Sementara untuk material bangunan yang digunakan, pembangunan rumah subsidi juga telah diatur oleh pemerintah mulai dari struktur hingga bahan finishing-nya.

“Misal, lantai keramik ukuran 30x30, beton bertulang dan sebagainya,” kata Bambang.

Namun demikian, rumah subsidi juga biasanya berlokasi jauh dari pusat kota. Bambang mengibaratkan hal ini seperti kembali ke hukum pasar.

Baca juga: Mengapa Lokasi Rumah Subsidi Selalu Jauh dari Pusat Kota? Ini Jawabannya

"Dengan harga dibatasi dan spesifikasi diatur, otomatis untuk bisa menjaga harga rumah subsidi sesuai batasan harga maksimal dari pemerintah, maka rumah subsidi hanya bisa dibangun di area-area remote yang jauh dari kota" tambah Bambang.

Menurut Bambang, untuk mendukung mobilitas penghuni rumah subsidi, diperlukan akses transportasi umum yang memadai.

Lanjutnya, konsep rumah subsidi di negara-negara lain adalah kewajiban pemerintah dalam memenuhi kebutuhan perumahan bagi warga.

“Sedangkan kalau di Indonesia, konsep rumah subsidi menjadi unik karena sebagian besar dilakukan oleh swasta, selain Perumnas. Ini menjadi suatu peluang usaha bagi developer,” pungkas Bambang.

Di sisi lain, Berdasarkan Keputusan Menteri (Kepmen) Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No 242/KPTS/M/2020, besaran harga rumah subsidi berdasarkan wilayah saat ini adalah sebagai berikut:

  1. Jawa (kecuali Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi), Sumatera (kecuali Kepri, Bangka Belitung, Kepulauan Mentawai): Rp 150.500.000,
  2. Kalimantan (kecuali Kab Murung Raya dan Mahakam Ulu): Rp 164.500.000,
  3. Sulawesi, Bangka Belitung, Kepulauan Mentawai dan Kepri (kecuali Kepulauan Anambas): Rp 156.500.000,
  4. Maluku, Maluku Utara, Bali, Nusa Tenggara, Jabodetabek, Kepulauan Anambas, Kabupaten Murung Raya dan Kabupaten Mahakam Ulu: Rp 168.000.000,
  5. Papua dan Papua Barat: Rp 219.000.000.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com