Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengembang Apartemen Wajib Sediakan Rusun 20 Persen

Kompas.com - 23/02/2021, 19:00 WIB
Suhaiela Bahfein,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Jokowi (Jokowi) telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 13 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Rumah Susun.

PP ini merupakan aturan pelaksana dari Pasal 51 dan Pasal 185 huruf b Undang-undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Pada aturan itu, pengembang rumah susun (rusun) atau apartemen komersial diwajibkan menyediakan rusun umum.

Kewajiban penyediaan rusun umum ini sekitar 20 persen dari total rusun komersial yang dibangun.

Ketentuan ini sebagaimana tercantum dalam Pasal 6 ayat 1 PP Nomor 13 Thaun 2021 tentang Penyelenggaraan Rumah Susun.

Baca juga: 16 Rusun Dibangun untuk Pemulung dan Manusia Gerobak di Seluruh Indonesia

"Pelaku Pembangunan Rumah Susun Komersial wajib menyediakan Rumah Susun Umum dengan luas paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari total luas lantai Rumah Susun Komersial yang dibangun," bunyi pasal itu yang dikutip Kompas.com dari laman jdih.setkab.go.id, Selasa (23/2/2021).

Kemudian, pada Pasal 6 ayat 2 dijelaskan, rumah susun umum ini boleh disediakan dalam satu kawasan atau di kawasan berbeda.

Untuk rusun umum yang berada dalam satu kawasan dengan rumah susun komersial, terdapat tiga pilihan yang disediakan.

Ketiga pilihan tersebut yakni, satu bangunan rusun dalam satu tanah bersama, berbeda bangunan rusun dalam satu tanah bersama, atau berbeda bangunan rusun tidak dalam satu tanah bersama.

Dalam melaksanakan kewajiban tersebut, pengembang harus membuat surat pernyataan kesanggupan untuk melaksanakan pernbangunan rusun umum.

Baca juga: IMB Dihapus, Perizinan Mendirikan Bangunan Diganti Jadi PBG

Surat pernyataan kesanggupan ini diajukan bersamaan dengan permohonan Perizinan Bangunan Gedung (PBG).

Kewajiban melaksanakan pembangunan rusun umum tersebut itu dapat dikonversi dalam bentuk dana untuk pembangunan rusun umum.

Kemudian, pada pelaksanaan pembangunan rusun umum dikonversi dalam bentuk dana, pengembang wajib mengajukan perhitungan konversi kepada Badan Percepatan Penyelenggaraan Perumahan (BP3).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com